Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2017/PN Sit. Pudjianto Alisantoso Pemerintahan Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Situbondo. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2017
Nomor Surat 204/PDF/10/2017/PN Sit.
Pemohon
NoNama
1Pudjianto Alisantoso
Termohon
NoNama
1Pemerintahan Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Situbondo.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yangditerbitkan Termohon dinyatakan Batal atau Tidak Sah.
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan adanya tindak pidana pengrusakan sebagaimana di atur didalam pasal 406 ayat (1) KUHP.
  4. Menghukum Termohon untuk memberikan ganti rugi kepada Permohon sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya