Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa YANTO bin SAMIN bersama dengan Sdr. FATHOR dan Sdr. ANTOK (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pertama pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 00.00 WIB dan kedua pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2022 masing-masing bertempat di Toko HR yang beralamat di Dusun Kalompangan Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Perbuatan pertama, berawal pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang ngopi di warung yang tidak jauh dari lokasi Toko HR yang beralamat di Dusun Kalompangan Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Sdr. ANTOK juga datang ke warung tersebut dan disusul Sdr. FATHOR beberapa waktu kemudian, setelah Terdakwa bersama Sdr. FATHOR dan Sdr. ANTOK berkumpul kemudian muncul pembicaraan dari Sdr. FATHOR yang mengatakan “untuk mencuri beras jagung” mendengar ucapan yang disampaikan oleh Sdr. FATHOR kemudian Terdakwa bersama Sdr. FATHOR dan Sdr. ANTOK merencanakan untuk mengambil jagung di dalam Toko HR milik Korban HARYONO SUYONO;
- Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa sambil membawa 1 (satu) buah alat pemahat kayu bersama Sdr. FATHOR dan Sdr. ANTOK berjalan kaki memuju Toko HR dengan cara melewati pintu gerbang yang tertutup namun tidak dikunci dan langsung menuju ke pintu belakang toko, setelah sampai di tempat tersebut kemudian Terdakwa merusak pintu belakang toko yang terbuat dari kayu dengan menggunakan 1 (satu) buah alat pemahat kayu yang sebelumnya telah disiapkan oleh Terdakwa, setelah pintu toko rusak kemudian Terdakwa bersama Sdr. FATHOR masuk ke dalam toko dan mengeluarkan satu per satu karung beras jagung dengan berat masing-masing 25 (dua puluh lima) kg merk MATAHARI sebanyak 32 (tiga puluh dua) karung, sedangkan Sdr. ANTOK bertugas menjaga situasi di luar toko, setelah 32 (tiga puluh dua) karung beras jagung dengan berat masing-masing 25 (dua puluh lima) kg berada di luar toko kemudian karung beras jagung tersebut diangkat secara bergantian ke tembok pagar pembatas toko yang berbatasan langsung dengan jalan perkampungan, selanjutnya Sdr. FATHOR dan Sdr. ANTOK mengangkat 1 (satu) buah ban truck yang ada di belakang toko didekatkan ke tembok pagar pembatas toko dan dijadikan sebagai pijakan, kemudian Terdakwa mengambil posisi di jalan perkampungan dengan cara berpijak ke ban truck dan melompat pagar tembok, sedangkan Sdr. FATHOR dan Sdr. ANTOK berada di dalam pagar tembok secara bergiliran mengangkat karung beras jagung dan diterima oleh Terdakwa, setelah semua karung beras jagung berada diluar pagar tembok/jalan perkampungan kemudian Sdr. FATHOR dan Sdr. ANTOK menemui Terdakwa dengan cara melewati pintu gerbang, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. FATHOR dan Sdr. ANTOK mengambil Cikar roda 2 milik Saksi DASUKI yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersebut dan mengangkut 32 (tiga puluh dua) karung beras jagung menggunakan cikar tersebut dan disimpan di gudang milik Saksi HERI PURNOMO;
- Kemudian perbuatan kedua pada hari Rabu tanggal 07 September 2022, sama dengan perbuatan pertama yaitu diawali dengan Terdakwa bersama Sdr. FATHOR dan Sdr. ANTOK ngopi di warung yang lokasinya tidak jauh dari lokasi Toko HR yang beralamat di Dusun Kalompangan Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, kemudian sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. FATHOR dan Sdr. ANTOK berjalan kaki memuju Toko HR dengan cara melewati pintu gerbang yang tertutup namun tidak dikunci dan langsung menuju ke pintu belakang toko, setelah sampai di tempat tersebut kemudian Terdakwa bersama Sdr. FATHOR masuk ke dalam toko melalui lubang pintu belakang yang sehari sebelumnya telah dirusak oleh Terdakwa kemudian mengeluarkan satu per satu karung beras jagung dengan berat masing-masing 25 (dua puluh lima) kg merk MATAHARI sebanyak 22 (dua puluh dua) karung, sedangkan Sdr. ANTOK bertugas menjaga situasi di luar toko, setelah 22 (dua puluh dua) karung beras jagung dengan berat masing-masing 25 (dua puluh lima) kg berada di luar toko kemudian karung beras jagung tersebut diangkat secara bergantian ke tembok pagar pembatas toko yang berbatasan langsung dengan jalan perkampungan, selanjutnya Sdr. FATHOR dan Sdr. ANTOK mengangkat 1 (satu) buah ban truck yang ada di belakang toko didekatkan ke tembok pagar pembatas toko dan dijadikan sebagai pijakan, kemudian Terdakwa mengambil posisi di jalan perkampungan dengan cara berpijak ke ban truck dan melompat pagar tembok, sedangkan Sdr. FATHOR dan Sdr. ANTOK berada di dalam pagar tembok secara bergiliran mengangkat karung beras jagung dan diterima oleh Terdakwa, setelah semua karung beras jagung berada diluar pagar tembok/jalan perkampungan kemudian Sdr. FATHOR dan Sdr. ANTOK menemui Terdakwa dengan cara melewati pintu gerbang, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. FATHOR dan Sdr. ANTOK mengambil Cikar roda 2 milik Saksi DASUKI yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersebut dan mengangkut 22 (dua puluh dua) karung beras jagung menggunakan cikar tersebut dan disimpan di gudang milik Saksi HERI PURNOMO;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Korban HARYONO SUYONO selaku pemilik barang-barang tersebut serta mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 8.775.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |