----- Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar jam 10.00 WIB BRIPDA RICO SATRIA LOPES bersama dengan BRIPDA FIRHAN YAHYA. M., berdasarkan informasi dari warga dan mendapati Tersangka Agus Panrimo Alias Kacung menjual minuman keras beralkohol yaitu 12 (dua belas) botol Anggur Merah di rumah terlapor di Kampung Kendal RT. 05 RW. 02 Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo., yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah selanjutnya mengamankan 12 (dua belas) botol Anggur Merah untuk diamankan ke Mapolres Situbondo.
Melanggar Pasal : 35 ayat (1) Jo 23 ayat (1) PERDA No. 02 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol. |