Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa mereka Terdakwa I. DIDIK HARIYANTO alias DIDIK bin ARIFIN FANANI dan Terdakwa II.  AHMAD WIRANTO alias MAT alias PAK EVI bin SAPIK pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2018, bertempat di warung Arum Banyuwangi yang beralamat di Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang†perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 dimana Terdakwa I yang merupakan kenalan julan sepeda motor dari saksi HAMZAH ARJO dihubungi oleh saksi HAMZAH ARJO yang diminta oleh saksi H. YUSUP AFANDI untuk menjualkan sepeda motor Honda CBR dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa I kembali dihubungi saksi HAMZAH ARJO menanyakan calon pembeli dan saksi HAMZAH ARJO mengajak bertemu di warung Arum Banyuwangi yang beralamat di Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, setelah dihubungi oleh saksi HAMZAH ARJO kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II menemui saksi HAMZAH ARJO di tempat yang telah disepakati. Bahwa sebelum berangkat menemui saksi HAMZAH ARJO sebelumnya Terdakwa I telah memberitahu Terdakwa II perihal niatan untuk membawa lari sepeda motor saksi HAMZAH ARJO dan Terdakwa II setuju untuk ikut membantunya. Â Selanjutnya Terdakwa berangkat menemui saksi HAMZAH ARJO dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia Nopol : P-380-SB warna hitam yang dibawa Terdakwa II, sesampainya di lokasi waktu itu Terdakwa I menemui saksi HAMZAH ARJO sedangkan Terdakwa II menunggu di sekitar lokasi sambil mengawasi keadaan sekitar dan menunggu konfirmasi dari Terdakwa I. Bahwa setelah bertemu dengan saksi HAMZAH ARJO saat itu Terdakwa I sepakat akan membeli sepeda motor Honda CBR Nopol : P-2744-FI, warna orange putih, tahun 2015, Noka : MH1KC7111FK033189, Nosin : KC71E1031169, an. DEDY FIRDIYANTO alamat Kp. Randu RT. 02 RW. 01 Ds. Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo dengan harga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Bahwa setelah harga disepakati kemudian Terdakwa I mengatakan kepada saksi HAMZAH ARJO akan membawa sepeda motor beserta STNK dan BPKB-nya kepada pembeli sekaligus akan mengambil uang, namun setelah sepeda motor beserta STNK dan BPKB diserahkan kepada Terdakwa I justru tidak kunjung kembali untuk menyerahkan uang. Bahwa setelah berhasil menguasai sepeda motor beserta STNK dan BPKB kemudian Para Terdakwa pergi dan melakukan pengecatan pada bagian velg di rumah Terdakwa II dan pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 sekira jam 15.00 WIB di Benculuk, Kabupaten Banyuwangi, Para Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SUBAERI SAMSUL ARIFIN dengan harga Rp. 14.750.000,- (empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa I mendapatkan bagian Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang kemudian oleh Terdakwa digunakan untuk membeli sepeda motor dan membayar hutang, sedangkan Terdakwa II mendapat bagian sebear Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat kejadian tersebut saksi H. YUSUP AFANDI selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagiamana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa mereka Terdakwa I. DIDIK HARIYANTO alias DIDIK bin ARIFIN FANANI dan Terdakwa II. AHMAD WIRANTO alias MAT alias PAK EVI bin SAPIK pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2018, bertempat di warung Arum Banyuwangi yang beralamat di Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang†perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 dimana Terdakwa I yang merupakan kenalan julan sepeda motor dari saksi HAMZAH ARJO dihubungi oleh saksi HAMZAH ARJO yang diminta oleh saksi H. YUSUP AFANDI untuk menjualkan sepeda motor Honda CBR dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa I kembali dihubungi saksi HAMZAH ARJO menanyakan calon pembeli dan saksi HAMZAH ARJO mengajak bertemu di warung Arum Banyuwangi yang beralamat di Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, setelah dihubungi oleh saksi HAMZAH ARJO kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II menemui saksi HAMZAH ARJO di tempat yang telah disepakati. Bahwa sebelum berangkat menemui saksi HAMZAH ARJO sebelumnya Terdakwa I telah memberitahu Terdakwa II perihal niatan untuk membawa lari sepeda motor saksi HAMZAH ARJO dan Terdakwa II setuju untuk ikut membantunya. Â Selanjutnya Terdakwa berangkat menemui saksi HAMZAH ARJO dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia Nopol : P-380-SB warna hitam yang dibawa Terdakwa II, sesampainya di lokasi waktu itu Terdakwa I menemui saksi HAMZAH ARJO sedangkan Terdakwa II menunggu di sekitar lokasi sambil mengawasi keadaan sekitar dan menunggu konfirmasi dari Terdakwa I. Bahwa setelah bertemu dengan saksi HAMZAH ARJO saat itu Terdakwa I sepakat akan membeli sepeda motor Honda CBR Nopol : P-2744-FI, warna orange putih, tahun 2015, Noka : MH1KC7111FK033189, Nosin : KC71E1031169, an. DEDY FIRDIYANTO alamat Kp. Randu RT. 02 RW. 01 Ds. Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo dengan harga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Bahwa setelah harga disepakati kemudian Terdakwa I mengatakan kepada saksi HAMZAH ARJO akan membawa sepeda motor beserta STNK dan BPKB-nya kepada pembeli sekaligus akan mengambil uang, namun setelah sepeda motor beserta STNK dan BPKB diserahkan kepada Terdakwa I justru tidak kunjung kembali untuk menyerahkan uang. Bahwa setelah berhasil menguasai sepeda motor beserta STNK dan BPKB kemudian Para Terdakwa pergi dan melakukan pengecatan pada bagian velg di rumah Terdakwa II dan pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 sekira jam 15.00 WIB di Benculuk, Kabupaten Banyuwangi, Para Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SUBAERI SAMSUL ARIFIN dengan harga Rp. 14.750.000,- (empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa I mendapatkan bagian Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang kemudian oleh Terdakwa digunakan untuk membeli sepeda motor dan membayar hutang, sedangkan Terdakwa II mendapat bagian sebear Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat kejadian tersebut saksi H. YUSUP AFANDI selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagiamana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |