Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2020/PN Sit ARIES PRANATA alias ARIS bin MATRAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2020/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 28 Jan. 2020
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1ARIES PRANATA alias ARIS bin MATRAWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ADI SULTAN, S.H.ARIES PRANATA alias ARIS bin MATRAWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima permohonan dari pemohon peninjauan kembali untuk seluruhnya;
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 117/Pid.Sus/2018/PN Si. tanggal9 Agustus  2018 atas nama terpidana Aries Pranata als. Aris bin Matrawi;


Selanjutnya Mengadili sendiri:

  1. Menerima Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor117/Pid.Sus/2018/PN Sit, tanggal 9 Agustus 2018;
  3. Memutuskan untuk memerintahkan Pemohon Peninjauan Kembali menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  4. Merehabilitasi nama baik dan kehormatan Pemohon Peninjau Kembali

Atau apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak