Petitum |
- Menerima permohonan dari pemohon peninjauan kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 117/Pid.Sus/2018/PN Si. tanggal9 Agustus  2018 atas nama terpidana Aries Pranata als. Aris bin Matrawi;
Selanjutnya Mengadili sendiri:
- Menerima Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor117/Pid.Sus/2018/PN Sit, tanggal 9 Agustus 2018;
- Memutuskan untuk memerintahkan Pemohon Peninjauan Kembali menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Merehabilitasi nama baik dan kehormatan Pemohon Peninjau Kembali
Atau apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |