Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa MISWANDI Alias MIS Alias DIDI Bin SUMARWE pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2018, bertempat di Jalan Desa Masuk Dusun Bendusa Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban MUH. YAMAN Alias YAMAN Bin Alm. BUNADIN yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Terdakwa yang memiliki hubungan tidak harmonis, sudah pisah ranjang dan pisah rumah dengan istrinya, yakni saksi MISWATI Bin SUEMA, pada hari RABU tanggal 04 Juli 2018 datang ke rumah istrinya dengan maksud untuk rujuk kembali, namun istrinya menolak dan justru ingin bercerai dengan terdakwa dan beralasan sudah mempunyai laki-laki lain, akan tetapi istrinya tersebut tidak menyampaikan siapa laki-laki tersebut. Terdakwa yang terbakar api cemburu kemudian mengambil mengambil 1 (satu) unit handphone merk MITO warna merah dengan nomor handphone 082 244 344 362 (SIM 1) dan 082 332 155 688 (SIM 2) milik istri terdakwa dan memeriksa folder pesan masuk pada handphone milik istrinya tersebut dan menemukan pesan masuk pada SIM 1 INBOX dari nomor handphone 082252414271 yang telah disimpan dan diberi nama “ygk†dengan isi pesan “tdr ya cynkâ€. Selanjutnya terdakwa menanyakan pemilik nomor handphone yang mengirim pesan tersebut kepada istrinya, akan tetapi istrinya tidak menjawab dan tidak memberitahu terdakwa, sehingga kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018 sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa kembali pulang ke rumah orang tuanya sambil membawa handphone milik istrinya tersebut.
- Kemudian, pada hari yang sama, yakni Kamis tanggal 05 Juli 2018 sekira pukul 17.00 WIB, handphone milik istri terdakwa yang sedang dikuasai oleh terdakwa tiba-tiba berbunyi dan terdapat panggilan masuk dari nomor handphone 082 324 884 165 milik korban MUH. YAMAN Alias YAMAN Bin Alm. BUNADIN  yang telah disimpan dengan nama “wy†dengan mengatakan : “saya mau mampir†yang kemudian dijawab oleh terdakwa “Ãya, jam berapa?†dengan suara lirih agar tidak diketahui oleh korban bahwa terdakwa yang mengangkat telepon, korban kemudian menjawab “jam 7â€, oleh karena itu sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa dengan bersembunyi di tempat gelap memantau rumah yang ditempati oleh istri terdakwa dari jarak +/- 40 meter dan kemudian terdakwa melihat korban sambil mengendarai sepeda motor sedang berada di samping kiri rumah istri terdakwa. Beberapa saat kemudian korban mengendarai sepeda motornya ke arah selatan dan berhenti di pinggir jalan dengan jarak +/- 60 meter dari rumah istri terdakwa. Selanjutnya korban mengirimkan pesan singkat kepada nomor handphone istri terdakwa yang sedang dikuasai terdakwa yang berbunyi “bimana†yang kemudian dibalas oleh terdakwa “di gunungâ€, yang kemudian dibalas lagi oleh korban dengan mengatakan “saya takut saya mau gomog saya agkat†dan “angkat tifoâ€Â¸ akan tetapi terdakwa tidak membalas sms/pesan singkat dari korban tersebut melainkan langsung menelepon korban dengan suara lirih memberitahu posisi terdakwa sambil melambaikan tangan yang sedang memegang handphone dengan harapan korban dapat melihat cahaya handphone tersebut dan mendekati terdakwa, akan tetapi korban justru menghidupkan motornya dan kabur ke arah utara sehingga terdakwa cepat-cepat turun dari bukit dan menghadang korban, dan ketika terdakwa berada di depan korban, terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) buah celurit berukuran panjang +/- 60 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat yang terdakwa pegang menggunakan tangan kanan dari atas ke bawah sebanyak 1 (satu) kali mengarah kepada bagian telapak tangan kanan korban yang sedang memegang gas sepeda motor hingga jari tengah, jari manis, jari kelingking pada tangan kanan korban putus hingga korban langsung terjatuh dari sepeda motor dan korban berkata “aduh, potong lah tangan engkokâ€,  kemudian terdakwa mengayunkan kembali celurit tersebut dari atas ke bawah sebanyak 1 (satu) kali kepada korban yang berusaha berlari menyelamatkan diri menjauhi terdakwa dan mengenai kaki kanan korban sehingga korban kembali terjatuh, dan ketika korban berusaha melarikan diri kembali, terdakwa kembali mengayunkan celuritnya sebanyak 2 (dua) kali dari atas ke bawah yang mengenai pergelangan kaki kanan korban, sehingga korban terjatuh lagi ditanah dan terdakwa kembali mengayunkan celuritnya hingga mengenai betis kaki sebelah kanan korban, sehingga total korban mengalami 5 (lima) kali bacokan, dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban begitu saja tanpa menolong korban sambil berkata “kurang jetenah†(mudah sekali melawan orang ini), setelah itu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa yang takut akan di massa pergi ke rumah kakak tiri terdakwa yakni saksi SURYATI Binti SUMARWE dan menceritakan kepada saksi SURYATI Binti SUMARWE bahwa terdakwa baru saja menganiaya orang yang sudah mengganggu istrinya, dan setelahnya pada sekira jam 23.00 WIB saksi pergi ke rumah saksi BUHAWI Alias WIWI untuk menceritakan hal yang sama dan pamitan, dan selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 6 Juli 2018 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa dengan di antar oleh saksi BUHAWI Alias WIWI menyerahkan diri kepada saksi HUDOYO.
- Akibat perbuatan terdakwa MISWANDI Alias MIS Alias DIDI Bin SUMARWE tersebut saksi korban MUH. YAMAN Alias YAMAN Bin Alm. BUNADIN mengalami luka berat, sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor : 44/FORENSIK/RSUD/2018 tanggal 07 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUTRANTOS MB, dokter pada RSUD dr. ABDOER RAHEM dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Terdapat luka gores/lecet pada dada sebelah kanan, luka robek pada paha sebelah kanan dan pada lutut sebelah kanan, kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam.
- Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.
----- Perbuatan Terdakwa Miswandi Alias Mis Alias Didi Bin Sumarwe tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada 351 ayat (2) KUHP. |