Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Sit FARUK 1.SRI UTAMI
2.PT. BPR DELTA ARTHA PNGGUNG
3.Kntor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1FARUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Shamad, S.H.FARUK
Tergugat
NoNama
1SRI UTAMI
2PT. BPR DELTA ARTHA PNGGUNG
3Kntor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ide Prima Hadiyanto, S.H., M.H.PT. BPR DELTA ARTHA PNGGUNG
2ARIFAN OKTAFIANTOPT. BPR DELTA ARTHA PNGGUNG
3Feri Chandra Irawan, S.H.PT. BPR DELTA ARTHA PNGGUNG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

   2. Menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikat baik ; 

            3. Menyatakan sebagai hukum bahwa jual beli objek sengketa antara penggugat   dengan tergugat I adalah sah ;

            4. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat Penetapan Pelaksanaan lelang dari                 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember Nomor : S- 1661 / KNL.1004 / 2022 tertanggal 23 November 2022 adalah Cacat Hukum;

            5. Menyatakan sebagai hukum bukti – bukti pembelian terhadap obyek sengketa   adalah sah;

            6. Menyatakan perjanjian keredit antara tergugat I dengan tergugat II adalah tidak                mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;  

            7. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III adalah perbuatan melawan hukum ;

8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu       (Uit Voorbaar Bij Voorad) sekalipun ada pemeriksaan verzet, banding maupun kasasi ;

9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam                             perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak