Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2023/PN Sit | FARUK | 1.SRI UTAMI 2.PT. BPR DELTA ARTHA PNGGUNG 3.Kntor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jan. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2023/PN Sit | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jan. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikat baik ; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa jual beli objek sengketa antara penggugat dengan tergugat I adalah sah ; 4. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat Penetapan Pelaksanaan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember Nomor : S- 1661 / KNL.1004 / 2022 tertanggal 23 November 2022 adalah Cacat Hukum; 5. Menyatakan sebagai hukum bukti – bukti pembelian terhadap obyek sengketa adalah sah; 6. Menyatakan perjanjian keredit antara tergugat I dengan tergugat II adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 7. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III adalah perbuatan melawan hukum ; 8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorad) sekalipun ada pemeriksaan verzet, banding maupun kasasi ; 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |