Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2021/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Imam bin Islam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-879/M.5.40/Euh.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imam bin Islam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa IMAM Bin ISLAM pada hari Minggu Tanggal 07 Februari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kampung Bates Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR datang ke rumah Terdakwa untuk berkunjung, kemudian Terdakwa sebagai Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer, yang merupakan Ketua Kelompok Tani Maju Jaya, menawarkan Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska sejumlah 19 (sembilan belas) sak kepada Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR, oleh karena Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut tidak ditebus lagi oleh anggota kelompok Tani Maju Jaya. Atas penawaran Terdakwa tersebut, kemudian Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR mengatakan mau untuk membeli pupuk tersebut jika dijual;
  • Bahwa selanjutnya terjadi kesepakatan jualbeli Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska, antara Terdakwa dengan Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR, dengan harga Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu) per saknya, sehingga total harga Terdakwa menjual Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska kepada Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR adalah senilai Rp. 2.470.000 (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dimana Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR akan membayar pada saat mengambil 19 (sembilan belas) sak Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska di rumah Terdakwa pada hari minggu malam;
  • Bahwa setelah Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR mengambil Pupuk Urea dari Saksi HADARI Alias PAK WAWAN Bin MARJUNO, kemudian Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR menuju rumah Terdakwa dengan mengendarai mobil pick Up merk Mitsubishi L-300 bersama dengan Saksi ABDURAHMAN Alias MAN Bin SUNAMO, untuk mengambil 19 (sembilan belas) sak Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut. Terdakwa yang pada saat itu tidak berada di rumahnya, kemudian berkomunikasi melalui telepon dengan Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR, dan Terdakwa memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi 2021 Kelompok Tani Maju Jaya, kepada Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR yang bukan merupakan anggota  Kelompok Tani Maju Jaya, dengan mengatakan kepada Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR untuk mengambil 19 (sembilan belas) sak Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut sedangkan keuangannya menyusul. Atas permintaan Terdakwa tersebut kemudian Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR menaikkan 19 (sembilan belas) sak Pupuk Bersubsidi  jenis NPK Phonska ke atas mobil pick Up merk Mitsubishi L-300;
  • Selanjutnya Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR bersama dengan Saksi ABDURAHMAN Alias MAN Bin SUNAMO membawa 19 (sembilan belas) sak Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska yang dimuat menggunakan mobil pick Up merk Mitsubishi L-300 menuju Desa Gelung Kecamatan Panarukan. Di tengah perjalanan Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR diamankan oleh Saksi ACHMAD NUR DAIK dan Saksi DEDY AMIRIL HAMDI yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, bersama dengan 19 (sembilan belas) sak Pupuk Bersubsidi  jenis NPK Phonska yang dijual oleh Terdakwa;
  • Bahwa Pupuk NPK Phonska sejumlah 19 (sembilan belas) sak yang Terdakwa jual kepada Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR merupakan Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Berdasarkan  Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, perbuatan Terdakwa yang menjual 19 (sembilan belas) sak Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska, masuk dalam kategori Tindak Pidana Ekonomi, dan bertentangan dengan Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Pasal 2 Ayat (1) : Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan;
  2. Pasal 2 Ayat (2) : Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan Pupuk NPK;
  3. Pasal 2 Ayat (3) : Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pengadaan dan Penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ke 3e Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI. Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI. Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo. Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa IMAM Bin ISLAM pada hari Minggu Tanggal 07 Februari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kampung Bates Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR datang ke rumah Terdakwa untuk berkunjung, kemudian Terdakwa sebagai yang merupakan Ketua Kelompok Tani Maju Jaya, menawarkan Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska sejumlah 19 (sembilan belas) sak kepada Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR, oleh karena Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut tidak ditebus lagi oleh anggota kelompok Tani Maju Jaya. Atas penawaran Terdakwa tersebut, kemudian Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR mengatakan mau untuk membeli pupuk tersebut jika dijual;
  • Bahwa selanjutnya terjadi kesepakatan jualbeli Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska, antara Terdakwa dengan Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR, dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu) per saknya. Sehingga total harga Terdakwa menjual Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska kepada Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR adalah senilai Rp. 2.470.000 (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dimana Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR akan membayar pada saat mengambil 19 (sembilan belas) sak Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska di rumah Terdakwa pada hari minggu malam;
  • Bahwa setelah Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR mengambil Pupuk Urea dari Saksi HADARI Alias PAK WAWAN Bin MARJUNO, kemudian Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR menuju rumah Terdakwa dengan mengendarai mobil pick Up merk Mitsubishi L-300 bersama dengan Saksi ABDURAHMAN Alias MAN Bin SUNAMO, untuk mengambil 19 (sembilan belas) sak Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut. Terdakwa yang pada saat itu tidak berada di rumahnya, kemudian berkomunikasi melalui telepon dengan Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR, dan Terdakwa memperdagangkan Barang Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diperdagangkan, dengan mengatakan kepada Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR untuk mengambil 19 (sembilan belas) sak Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut sedangkan keuangannya menyusul. Atas permintaan Terdakwa tersebut kemudian Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR menaikkan 19 (sembilan belas) sak Pupuk Bersubsidi  jenis NPK Phonska ke atas mobil pick Up merk Mitsubishi L-300;
  • Selanjutnya Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR bersama dengan Saksi ABDURAHMAN Alias MAN Bin SUNAMO membawa 19 (sembilan belas) sak Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska yang dimuat menggunakan mobil pick Up merk Mitsubishi L-300 menuju Desa Gelung Kecamatan Panarukan. Di tengah perjalanan Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR diamankan oleh Saksi ACHMAD NUR DAIK dan Saksi DEDY AMIRIL HAMDI yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, bersama dengan 19 (sembilan belas) sak Pupuk Bersubsidi  jenis NPK Phonska yang dijual oleh Terdakwa.
  • Bahwa Pupuk NPK Phonska sejumlah 19 (sembilan belas) sak yang Terdakwa jual kepada Saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR merupakan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, sehingga merupakan barang yang dilarang untuk diperdagangkan. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo. Peraturan Menteri Pertanian RI. Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 Jo. Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Pihak Dipublikasikan Ya