Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO bersama dengan saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO (TERDAKWA DALAM BERKAS PENUNTUTAN TERPISAH) pada tanggal 16 Februari 2021, sekira pukul 12.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2021, bertempat di Kantor PT Pegadaian Cabang Asembagus yang beralamat di Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO yang membutuhkan uang dengan mudah untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan lainnya, akan tetapi saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO tidak mempunyai pekerjaan, sehingga saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO bersama dengan terdakwa kemudian mempunyai ide untuk menggadaikan emas palsu. Kemudian saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO bersama dengan terdakwa membeli bahan dasar nya yaitu perhiasan bukan emas / logam biasa di Pasar Mimbaan dan emas untuk bahan sepuh yang dibeli di Toko Emas, setelah itu pada sekitar minggu awal bulan Februari tahun 2021, saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO bersama dengan terdakwa mendatangi rumah temannya yakni saksi HENDY HENDIKA SETIAWAN Alias HENDIK yang bekerja sebagai sebagai tukang sepuh logam emas atau perak yang berada di Kp. Kotakan Utara RT. 005 RW.002 Desa Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo untuk meminta tolong menyepuh 3 (tiga) buah perhiasan jenis cincin yang terbuat dari logam tembaga. Kemudian saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO menghubungi temannya yang bernama OPIK yang beralamat di belakang Rutan Situbondo Kel. Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo untuk memesan surat emas tersebut dan beberapa hari kemudian setelah surat emas sudah siap, saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO mengambil surat tersebut dan membayar sebesar Rp. 25.000,- untuk satu surat. Selanjutnya, saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO memfotocopy KTP milik saudara saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO agar identitas asli terdakwa tidak diketahui pada saat menggadaikan emas palsu tersebut.
- Setelah semua sudah siap, pada tanggal 16 Februari 2021, pagi hari sekira jam 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO pergi menuju kantor Pegadaian Cab. Bondowoso untuk menggadaikan emas palsu tersebut, namun ditolak karena dibutuhkan KTP yang ASLI, sedangkan terdakwa bersama dengan saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO hanya membawa KTP hasil fotocopy. Karena gagal dan tidak berhasil, terdakwa bersama dengan saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO kemudian pergi menggunakan angkutan umum menuju kantor Pegadaian Cab. Situbondo Kota untuk menggadaikan 1 buah perhiasan emas palsu jenis cincin dan saat itu diterima dengan menerima keuangan sebesar Rp. 2.760.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Setelah dari kantor Pegadaian Cab. Situbondo Kota, terdakwa bersama dengan saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO kemudian menuju Kantor Pegadaian Cab. Asembagus untuk menggadaikan lagi 1 buah perhiasan emas palsu jenis cincin.
- Sesampainya di Kantor Pegadaian Cab. Asembagus sekira pukul 12.45 WIB, saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO menunggu diluar dan terdakwa masuk ke dalam dan bertemu dengan saksi AGUS HARIYANTO dan menyampaikan maksud kedatangan terdakwa untuk menggadaikan cincin. Selanjutnya saksi AGUS HARIYANTO meminta KTP terdakwa, dan terdakwa menyerahkan foto copy KTP atas nama FARIDA yang beralamat di Desa Tlogosari Kec, Sumbermalang Kab. Situbondo, akan tetapi terdakwa pada saat itu mengaku berdomisili di Bindung Desa Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo. Setelah itu identitas palsu terdakwa tersebut ditulis pada formulir pengajuan gadai dan 1 (satu) buah perhiasan emas yang diduga palsu jenis cincin mahkota mata gelas seberat 5,9/5,6 gram beserta 1 (satu) lembar surat emas warna hijau tertulis TOKO PERHIASAN EMAS “TIGA REJEKI” Asembagus tertanggal 11-10-2020 diserahkan oleh terdakwa kepada saksi AGUS HARIYANTO untuk diserahkan kepada saksi SUWIGNYO selaku bagian taksir.
- Setelah menunggu selama kurang lebih 20 menit, pengajuan gadai disetujui dan kemudian keryawan bagian kasir yakni HARSEN mencairkan pengajuan gadai terdakwa dan menyerahkan uang gadai sebesar Rp. 2.670.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) serta dibuatkan bukti atau surat tanda terima Nomor : 1020281205 tertanggal kredit : 16-02-2021 yang ditandatangani terdakwa yang menggunakan nama FARIDA dan juga petugas dari Pegadaian Asembagus yakni saksi SUWIGNYO, selanjutnya setelah semua proses gadai selesai terdakwa kemudian meninggalkan Kantor Pegadaian Cab. Asembagus tersebut.
- Keesokan harinya saksi LUQMAN HAKIM, SE selaku Kepala Kantor Pegadaian Asembagus menerima informasi dari Kantor Pegadaian Cab. Bondowoso yang menyampaikan bahwa ada nasabah bernama FARIDA yang hendak menggadaikan emas namun diketahui perhiasan emasnya palsu, sehingga saksi LUQMAN HAKIM, SE kemudian memerintahkan saksi SUWIGNYO untuk kembali memeriksa perhiasan emas yang digadaikan oleh terdakwa dan diketahui bahwa emas tersebut adalah palsu, saksi SUWIGNYO juga sempat mencari keberadaan terdakwa sesuai dengan alamat yang ada di KTP tapi tidak ditemukan.
- Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO yang sudah tergiur mudahnya mendapatkan uang dengan menggadaikan emas palsu, pada tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB kembali mendatangi Pegadaian Asembagus dengan niatan untuk mengulangi perbuatannya. Kemudian saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO mengantarkan terdakwa sampai tempat pengambilan nomor antrian, dan kemudian saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO keluar untuk membeli sesuatu. Saksi AGUS HARIYANTO yang melihat terdakwa kemudian ingat bahwa terdakwa adalah perempuan yang sebelumnya pernah menggadaikan emas palsu. Agar terdakwa tidak curiga, saksi AGUS HARIYANTO bersama dengan karyawan lainnya tetap melayani terdakwa seperti biasa sembari diam-diam menghubungi Polsek Asembagus.
- Kemudian setelah terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah perhiasan emas palsu jenis cincin mahkota seberat 6,4/5,8 gram dan 1 (satu) lembar surat emas warna putih tertulis TOKO PERHIASAN “SARITAMA” Bondowoso tertanggal 28-10-2020, datang saksi FAISOL AMIR, SH dan saksi DADANG KRISDIANTO, SH dari Polsek Asembagus untuk menangkap Terdakwa dan saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO.
- Bahwa setelah di uji oleh Pegadaian Cabang Situbondo sebagaimana Surat Keterangan Pengujian Barang Bukti Perhiasan Nomor 62/14148/2021 tanggal 4 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Cabang Situbondo THOMAS WIKONO NIK. P79815 bahwa barang bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah perhiasan emas yang diduga palsu jenis cincin mahkota mata gelas seberat 5,9/5,6 gram (selanjutnya diberi label nomor 1).
- 1 (satu) buah perhiasan emas yang diduga palsu jenis cincin mahkota seberat 6,4/5,8 gram (selanjutnya diberi label nomor 2).
- Menerangkan bahwa barang bukti yang telah diperiksa sebagai berikut :
- 1 (satu) buah cincin variasi ada mata gelas dengan kandungan tembaga lapis emas dengan berat 5,9 gram (selanjutnya diberi label nomor 1).
- 1 (satu) buah cincin variasi ada mata gelas dengan kandungan tembaga lapis emas dengan berat 6,4 gram (selanjutnya diberi label nomor 2).
- Akibat perbuatan Terdakwa AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO bersama dengan saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO tersebut, PT Pegadaian Cabang Asembagus Kabupaten Situbondo mengalami kerugian sebesar Rp. 2.670.000,- (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa AURI LIANA NOVI HANDAYANI Binti SUTRISNO bersama dengan saksi HENDRIK WAHYU DIANSYAH Bin KARSONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |