Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G/2024/PN Sit | 1.MOH. TAUFIK MUIS 2.MOH. AFIF THARIQ |
YASIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Des. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2024/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Utara : pekarangan milik P. Bunadin. Timur : Sungai. Selatan : pekarangan milik P. Wat Raje’i. Barat : Pekarangan milik B. Lilis.
Barat : Pekarangan milik B. Lilis.
Kerugian Materiel :
Apabila tanah sengketa disewakan minimal Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) pertahun, dihitung sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2024 = 24 tahun x Rp. 35.000.000 = Rp. 840.000.000,- (Delapan ratus empat puluh juta rupiah). Jumlah kerugian meteriel : Rp. 840.000.000,- (Delapan ratus empat puluh juta rupiah).
Kerugian Moril.Tidak dapat dinilai dengan uang, namun setidak-tidaknya minimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Apabila Pengadilan Negeri Situbondo Cq Yth. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono) ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |