Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Sit HENRI SAMOSIR, SH 1.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah 1.1. BBPJN Jatim - Bali
2.Kepala Satuan Kerja BBPJN Jawa Timur
3.Kepala Bidang Preservasi II BBPJN Jatim - Bali
4.Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jatim - Bali
5.Direktur Jendral (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum
6.Menteri Pekerjaan Umum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Sabtu, 04 Jan. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa;
  3. Menyatakan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa secara gandeng renteng dengan Para Tergugat;
  4. Menetapkan pelaksanaan Obyek Sengketa telah cacat prosedur (Maal Procedur) dan cacat administrasi (Maal Administrations);
  5. Menetapkan pelaksanaan Obyek Sengketa tidak sah;
  6. Memerintahkan Penggugat untuk melanjutkan upaya hukum lain berdasarkan putusan perkara ini;
  7. Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.  

Atau

Apabila Yang Mulia  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya  (Ex. Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak