Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2024/PN Sit IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H. 1.M. ROHMAN alias ROHMAN bin MISNAYO
2.MISNAYO alias PAK YOYO bin Alm. MADDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 170/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2831/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ROHMAN alias ROHMAN bin MISNAYO[Penahanan]
2MISNAYO alias PAK YOYO bin Alm. MADDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I M. ROHMAN ALIAS ROHMAN BIN MISNAYO bersama-sama dengan Terdakwa II MISNAYO alias PAK YOYO bin (Alm) MADDIN pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya di bulan Juli tahun 2024 bertempat di depan rumah saksi korban SETIAWATI DEWI Alias TIA yang beralamat di Kp Cotek Rt 003 Rw 002 Desa Sumberwaru Kec Banyuputih Kab Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” kepada saksi korban SETIAWATI DEWI Alias TIA yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut;-------------------------------------------------------- ----------------------------- - Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIB di jalan Kampung Cotek Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. Terdakwa I M.ROHMAN mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan knalpot brong/berisik dan berpapasan dengan Saksi SETIAWATI DEWI Alias TIA yang sama-sama mengendarai sepeda motor Honda New CBR 150 CC . Kemudian Saksi TIA merasa terganggu dengan bunyi kendaraan akhirnya memepet motor Terdakwa I ROHMAN, lalu Terdakwa I ROHMAN menegur kepada Saksi TIA “MAK MEPET-MEPET (kok mepet-mepet) lalu saksi TIA bilang “ KAN BEKNA SE MEPET ENGKOK, BEKNA JALURE E BERET, ENGKOK NENG TEMOR, BEKNA MAK MEPET KATEMOR ARTINYA (kan kamu yang mepet saya, kamu jalurnya di sebelah barat, aku di timur, kamu kok mepet di timur). Lalu terjadi cekcok mulut sampai Saksi TIA menantang Terdakwa I ROHMAN untuk adu balap sepeda motor dengan taruhan disepakati sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Kemudian Saksi TIA pulang ke rumah saksi TIA yang beralamat di Kp Cotek Rt 003 Rw 002 Desa Sumberwaru Kec Banyuputih Kab Situbondo. Kemudian Terdakwa I ROHMAN menyampaikan kepada Terdakwa II MISNAYO yang merupakan ayah kandung dari Terdakwa I ROHMAN bahwa telah di tantang oleh Saksi TIA untuk adu balap sepeda motor dengan taruhan Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Kemudian Terdakwa I ROHMAN datang dengan mengendarai Honda Mega Pro kerumah Saksi TIA dan mengatakan “MARA MON KERANA ADUAANNA (Ayo kalo kiranya mau aduan) dan disusul oleh Terdakwa II MISNAYO datang ke rumah Saksi TIA dan saksi TIA mengatakan kepada Terdakwa II MISNAYO “apa bekna tak usah rak orakan, bekna toa lah jek ampu belumpuni nak-kanak belei pa tepak (apa kamu tidak usaha berteriak, kamu sudah tua jangan ikut-ikutan anak-anak kasik tau yang baik). Lalu Terdakwa I ROHMAN mengajak Saksi TIA memulai balapan dan taruhannya namun saksi TIA menyampaikan bahwa dirinya akan meminjam sepeda motor terlebih dahulu dengan pertimbangan sepeda motor miliknya masih standart dan tidak imbang jika balapan dengan sepeda motor milik Terdakwa I ROHMAN. Lalu kemudian terjadi cek-cok mulut antara Terdakwa I ROHMAN dan Saksi TIA saling berdekatan dan terjadi dorong mendorong antara Terdakwa I ROHMAN dan Saksi TIA sampai tubuh Terdakwa I ROHMAN jatuh ke aspal yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD RIFALDO Bin SANTOSO dan Saksi SUWARNO alias KOKO dengan jarak 2 (dua) meter . Terdakwa I ROHMAN langsung mengambil pecahan batu bata untuk dipukulkan kearah kepala Saksi TIA. Namun Saksi TIA menangkis menggunakan tangan kiri sehingga batu bata tersebut mengenai tengkuk leher belakang sebelah kiri Saksi TIA. Kemudian terjadi saling pukul memukul antara Terdakwa I ROHMAN mengenai kepala pelipis bagian depan Saksi TIA, dan terjadi pukul memukul antara Saksi TIA dan Terdakwa I ROHMAN sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali sampai Terdakwa I ROHMAN terjatuh ke selokan. Lalu Terdakwa II MISNAYO menghampiri Saksi TIA memukul sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali dari arah belakang memukul dengan tangan mengepal kearah Saksi TIA yang mengenai bagian kepala sehingga saat Saksi TIA menoleh Terdakwa II MISNAYO kembali memukul di bagian wajah Saksi TIA. kemudian Saksi TIA hendak meninju Terdakwa I ROHMAN namun Terdakwa I ROHMAN berlari ke halaman rumah Pak YUDI lalu Terdakwa I ROHMAN mengambil daun kelapa yang menjadi penyangga jemuran milik PAK YUDI dan dipukulkan ke Saksi TIA yang mengenai bagian tangan kiri sehingga kayu tersebut patah. Lalu Terdakwa I ROHMAN mendorong Saksi TIA hingga terjatuh ke tanah lalau Terdakwa I ROHMAN menginjak kepala Saksi TIA diinjak dengan kaki kanan Terdakwa I ROHMAN sebanyak 1 (Satu) kali. Lalu kemudian terdapat Saksi KOKO yang melerai perkelahian tersebut.; - Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi Korban SETIAWATI DEWI Alias TIA mengalami luka-luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor: 353/33/VER/431.302.6.1/2024 pada tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 17.01 WIB yang diperiksan dan ditandatangani oleh dr. Adisty Dwi Wulandari SIP 503/40/SIPDU/431.218/2023, dokter pada Rumah Sakit Asembagus: Kesimpulan Pemeriksaan: Telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan surat permintaan visum (SPV) Nomor R/11/VII/2024/RESKRIM/SPKT Polsek Banyuputih, terhadap SETIAWATI DEWI dengan pemeriksaan korban perempuan berusia 30 tahun ditemukan lebam pada pelipis kiri ukuran panjang kurang lebih 4 (empat) cm diakibatkan oleh persentuhan dengan dugaan benda tumpul. --------Perbuatan Terdakwa I M. ROHMAN ALIAS ROHMAN BIN MISNAYO bersama-sama dengan Terdakwa II MISNAYO alias PAK YOYO bin (Alm) MADDIN) tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya