Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2017/PN Sit. Stirman Eka Priya Samudra, S.H. Sukaryono Alias Nono Bin Suwarno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39.3/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Stirman Eka Priya Samudra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sukaryono Alias Nono Bin Suwarno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwaterdakwa SUKARYONO Alias NONO Bin SUWARMO bersama dengan saksi Aridin (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 13Maret2017 sekitar pukul 16.30 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Panggung, Dusun Olean Tengah, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondoatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, perbuatan tersebutterdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula saat saksi Yuni Kuesmayadianggota Kepolisian Resort (Polres) Situbondo menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan di Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo telah tejadi perjudian kemudian saksi Yuni Kuesmayadi bersama dengan saksi Tony Agus Prasetyo, saksi Arif Rahman dan saksi Wahyu Nur Prabowo (anggota Polres Situbondo) melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa SUKARYONO Alias NONO Bin SUWARMO mendatangi rumah saksi Aridin yang terletak di Jalan Raya Panggung, Dusun Olean Tengah, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo untuk mengambil uang dan rekapan hasil penjualan judi jenis togel dari saksi Aridin selanjutnya pada saat terdakwa sedang mengambil uang dan rekapan hasil penjualan judi jenis togel dari saksi Aridin, saksi Yuni Kuesmayadi, saksi Tony Agus Prasetyo, saksi Arif Rahman dan saksi Wahyu Nur Prabowo yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Aridin.
  • Bahwa pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti dari saku terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, 2(dua) lembar kertas berisi nomor togel,2 (dua) lembar kertas berisi rekapan nomor togel setoran dari saksi Aridin.
  • Bahwa terdakwa merupakan pengecer sekaligus pengepul permainan judi jenis togel dan terdakwa menyetorkan kepada Andi selaku Bandar sedangkan saksi Aridin merupakan pengecer judi jenis togel.
  • Bahwa mekanisme permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa adalah pembeli dapat memasang 2 angka, 3 angka atau 4 angka kepada terdakwa dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu selanjutnya terdakwa menulis angka yang dipasang oleh pembeli pada kertas kemudian pembeli menunggu waktu pengumuman nomor togel yang keluar,apabila 2 angka yang dipasang oleh pembeli keluar maka pembeli akan mendapat uang sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), bila 3 angka yang dipasang oleh pembeli keluar maka pembeli akan mendapat uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan bila 4 angka yang dipasang oleh pembeli keluar maka pembeli akan mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari uang pembelian nomor togel milik pembeli yang nomornya tidak keluar dan pemberian dari pembeli yang nomornya keluar.
  • Bahwa untuk menjadi pemenang dalam permainan judi jenis togel tersebut bersifat untung-untungan.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Aridin menjual atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi jenis togeltanpa mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwaterdakwa SUKARYONO Alias NONO Bin SUWARMO bersama dengan saksi Aridin (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 13Maret2017 sekitar pukul 16.30 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Panggung, Dusun Olean Tengah, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondoatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, perbuatan tersebutterdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula saat saksi Yuni Kuesmayadianggota Kepolisian Resort (Polres) Situbondo menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan di Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo telah tejadi perjudian kemudian saksi Yuni Kuesmayadi bersama dengan saksi Tony Agus Prasetyo, saksi Arif Rahman dan saksi Wahyu Nur Prabowo (anggota Polres Situbondo) melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa SUKARYONO Alias NONO Bin SUWARMO mendatangi rumah saksi Aridin yang terletak di Jalan Raya Panggung, Dusun Olean Tengah, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo untuk mengambil uang dan rekapan hasil penjualan judi jenis togel dari saksi Aridin selanjutnya pada saat terdakwa sedang mengambil uang dan rekapan hasil penjualan judi jenis togel dari saksi Aridin, saksi Yuni Kuesmayadi, saksi Tony Agus Prasetyo, saksi Arif Rahman dan saksi Wahyu Nur Prabowo yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Aridin.
  • Bahwa pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti dari saku terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, 2(dua) lembar kertas berisi nomor togel,2 (dua) lembar kertas berisi rekapan nomor togel setoran dari saksi Aridin.
  • Bahwa terdakwa merupakan pengecer sekaligus pengepul permainan judi jenis togel dan terdakwa menyetorkan kepada Andi selaku Bandar sedangkan saksi Aridin merupakan pengecer judi jenis togel.
  • Bahwa mekanisme permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa adalah pembeli dapat memasang 2 angka, 3 angka atau 4 angka kepada terdakwa dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu selanjutnya terdakwa menulis angka yang dipasang oleh pembeli pada kertas kemudian pembeli menunggu waktu pengumuman nomor togel yang keluar,apabila 2 angka yang dipasang oleh pembeli keluar maka pembeli akan mendapat uang sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), bila 3 angka yang dipasang oleh pembeli keluar maka pembeli akan mendapat uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan bila 4 angka yang dipasang oleh pembeli keluar maka pembeli akan mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari uang pembelian nomor togel milik pembeli yang nomornya tidak keluar dan pemberian dari pembeli yang nomornya keluar.
  • Bahwa untuk menjadi pemenang dalam permainan judi jenis togel tersebut bersifat untung-untungan.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Aridin menjual atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi jenis togeltanpa mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya