Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2020/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Asembagus Kantor Cabang Situbondo 1.Jainor Ridwan
2.Wiwin Windu Wigatiningsih
3.SUDAHNAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Asembagus Kantor Cabang Situbondo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jainor Ridwan
2Wiwin Windu Wigatiningsih
3SUDAHNAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.428.617,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 64.428.617,- (Enam puluh empat juta, empat ratus dua puluh delapan ribu enam ratus tujuh belas rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta rupiah) bunga sebesar Rp 14.428.617,- (Empat belas juta empat ratus dua puluh delapan ribu enam ratus tujuh belas rupiah)ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak