Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2019/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. 1.Friesky Anugrah Putra Alias Kiki Bin Herman
2.Mahat Bin Misnaye
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 24/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-284/O.5.39/Ep.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Friesky Anugrah Putra Alias Kiki Bin Herman[Penahanan]
2Mahat Bin Misnaye[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN bersama-sama dengan  terdakwa II MAHAT Bin MISNAYE pada pada hari Jumat tanggal 01 Juni 2018, sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2018 bertempat di dekat Kandang Kambing yang berada di Dusun. Kesambian RT 05 RW 01 Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Bahwa sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 01 Juni 2018 sekira pukul 10.00 WIB saksi Adi Busairi als. Bro selesai menucuci, kemudian pakaian tersebut di jemur di depan rumah saksi Adi Busairi Als. Bro, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB saksi Adi Busairi Als Bro melihat asap yang berasal dari tumpukan kayu yang dibakar oleh terdakwa II MAHAT Bin MISNAYE dan asap tersebut  mengenai pakaian saksi Adi Busairi als. Bro yang dijemur, kemudian saksi Adi Busairi als. Bro mengambil air menggunakan timba lalu menyiram tunpukan kayu yang berasap tersebut. Bahwa  tidak lama kemudian datanglah terdakwa II MAHAT Bin MISNAYE dan bertanya kepada saksi Adi Busairi als. Bro “ Kenapa kok disiram ?” dan saksi Adi Busairi als. Bro menjawab “kena baju pak !” kemudian saksi Adi Busairi als. Bro masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa II MAHAT Bin MISNAYE menumpuk lagi kayu yang saksi Adi Busairi als. Bro siram, kemudian saksi Adi Busairi als. Bro menghampiri terdakwa II MAHAT Bin MISNAYE dan bertanya kepada terdakwa II MAHAT BIN MISNAYE “ pak kenapa ditumpuk lagi ? “ dan terdakwa II MAHAT BIN MISNAYE menjawab “iya, ini tidak kena jemuran kamu” kemudian saksi Adi Busairi als. Bro masuk kedalam rumah dan asap kembali keluar dari tumpukan kayu yang dibakar oleh terdakwa II MAHAT BIN MISNAYE dan mengenai baju saksi Adi Busairi als. Bro.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib saksi Adi Busairi als. Bro menjemput saksi Miskal als. Pak Sutik dirumahnya untuk menunjukan batas-batas tanah rumah yang ditempati saksi Adi Busairi als. Bro, kemudian saksi Miskal als. Pak Sutik menjawab setahu saksi Miskal als. Pak Sutik batasnya lurus pagar atau lurus dengan samping rumah.
  • Bahwa sekitar pukul 20.30 Wib saksi Rudi Satrianto datang kerumah saksi Adi Busairi als. Bro dan menanyakan kepada saksi Adi Busairi als. Bro” Pak kenapa sampean tadi kok rame-rame disini” dan saksi Adi Busairi als. Bro menjawab “Tanya saja kepada Pak Sutik”, kemudian sekitar pukul 20.45 Wib saksi Adi Busairi als. Bro melihat saksi Miskal als. Pak Sutik akan mengantarkan senter ke sungai untuk mencari ikan. Kemudian saksi Adi Busairi als. Bro menunggu saksi Miskal als. Pak Sutik setelah datang selanjutnya berkata  kepada saksi Miskal als. Pak Sutik agar menunjukan batas-batas tanah yang saksi Busairi Als Bro tempati karena pada saat itu ada saksi Rudi Sutrianto agar disaksikan karena rumah yang ditempati oleh saksi Adi Busairi als. Bro dibelikan oleh saksi Rudi Sutrianto.
  • Bahwa sekanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib saksi Adi Busairi als. Bro bersama  saksi Miskal Als. Pak Sutik berjalan mendekati kandang kambing milik Terdakwa II MAHAT Bin MISYANE tepat didekat kayu yang dibakar oleh terdakwa II MAHAT Bin MISYANE tadi siang, sedangkan saksi Rudi Satrianto berada diteras rumah saksi Adi Busairi als. Bro. Kemudian datanglah terdakwa II MAHAT Bin MISYANE dan terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN mendekati  saksi Adi Busairi als. Bro dan saksi Miskal als. Pak Sutik dengan posisi terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN berada di depan saksi Adi Busairi als. Bro dan saksi Miskal als. Pak Sutik sedangkan terdakwa II MAHAT bin MUSYANE berada disamping kanan saksi Adi Busairi als. Bro, kemudian terdakwa II MAHAT bin MUSYANE berkata” ini orang baru ada-ada saja” dan saksi Adi Busairi als Bro menjawab” walauapun saya orang baru, tapi saya ingin tau yang sebenarnya batas-batas tanah rumah yang saya tempati dan saya bertanya kepada P.Sutik yang saya anggap sesepuh disini” dan selanjutnya terjadilah cekcok mulut antara saksi Adi Busairi als. Bro dengan terdakwa II MAHAT bin MUSYANE, kemudian terjadi saling dorong antara saksi Adi Busairi als. Bro dengan terdakwa II MAHAT bin MUSYANE hingga terdakwa II MAHAT bin MUSYANE terjatuh akibat di dorong oleh saksi Adi Busairi als. Bro. Bahwa selanjutnya terdakwa II MAHAT bin MUSYANE dan terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN dengan bersama-sama  mengambil kayu dari tumpukan kayu bakar yang berada disebelah kandang kambing tersebut, kemudian terdakwa II MAHAT bin MUSYANE dengan menggunakan kayu tersebut memukul mengenai lengan kiri saksi Adi Busairi als. Bro, lalu saksi Adi Busairi als. Bro mau menghampiri terdakwa II MAHAT bin MUSYANE namun tiba-tiba terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN memukul saksi Adi Busairi als. Bro dengan menggunkan kayu dan mengenai badan sebelah kiri saksi Adi Busairi als. Bro, selanjutnya saksi Adi Busairi als. Bro berbalik mendekati terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN dan terdakwa II MAHAT Bin MISYANE memukul saksi Adi Busairi als. Bro dan akhirnya terdakwa II MAHAT bin MUSYANE dan terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN memukul saksi Adi Busairi als. Bro berulang kali dari arah samping kanan dan dan kiri, kemudian saksi Adi Busairi als. Bro mendorong terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN sampai terjatuh, kemudian terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN berlari kearah rumahnya dan kemudian saksi Adi Busairi als. Bro mendekati terdakwa II MAHAT bin MUSYANE terus memukul dan saksi Adi Busairi als. Bro terus menangkis, tidak lama kemudian terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN memukul saksi Adi Busairi als. Bro dari arah belakang dan mengenai punggung saksi Adi Busairi als. Bro dengan menggunakan besi berwarna hitam kemudian saksi Adi Busairi als. Bro mengembalikan badan kearah terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN dan secara bersamaan terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN memukul muka dan kaki saksi Adi Busairi als. Bro dengan besi berwarna hitam, kemudian saksi Adi Busairi als. Bro mengejar terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN sampai didepan rumah Aldi tiba-tiba datang Aldi dengan cara saksi Adi Busari Als. Bro dirangkul dari belakang dan membawa saksi Adi Busari Als Bro kearah selatan tepatnya didepan rumah saksi Totok Sugianto.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan perbuatan tersebut membuat saksi ADI BUSAIRI Als. BRO mengalami sakit dan luka yang berdasarkan Visum Et Repertum dari PUSKESMAS PANARUKAN Nomor 353/04/431.202.7.1.9/2018 tanggal 01 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RENY WAHYUNINGRUM yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ADI BUSAIRI Als. BRO pada tanggal 01 Juni 2018 Jam 22.25 WIB dengan hasil pemeriksaan :
  1. Kepala : Terdapat luka memar didahi kanan diameter 4cm, luka babras dimata kanan bagian bawah diameter 4cm.
  2. Punggung : Terdapat luka babras sekitar 25 CM dan luka robek 1,5 cm.
  3. Anggota Gerak Atas : Terdapat luka babras dilengan bawah tangan kanan dan kiri, luka robek dipergelangan tangan kiri panjang 1,3 cm.
  4. Anggota Gerak Bawah : Terdapat luka babras ditungkai bawah kanan diameter 1,5cm.
  5. Kesimpulan : Pada laki-laki tersebut ditemukan memar didahi kanan dan luka babras dimata kanan bagian bawah, luka babras dilengan bawah tangan kanan dan kiri, luka robek dipergelangan tangan kiri, dan luka babras ditungkai bawah kanan.
    Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul/benda bermata tajam.

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN bersama-sama dengan  terdakwa II MAHAT Bin MISNAYE pada pada hari Jumat tanggal 01 Juni 2018, sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2018 bertempat di dekat Kandang Kambing yang berada di Dsn. Kesambian Rt 05 RW 01 Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Bahwa sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 01 Juni 2018 sekira pukul 10.00 WIB saksi Adi Busairi als. Bro selesai menucuci, kemudian pakaian tersebut di jemur di depan rumah saksi Adi Busairi Als. Bro, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB saksi Adi Busairi Als Bro melihat asap yang berasal dari tumpukan kayu yang dibakar oleh terdakwa II MAHAT Bin MISNAYE dan asap tersebut  mengenai pakaian saksi Adi Busairi als. Bro yang dijemur, kemudian saksi Adi Busairi als. Bro mengambil air menggunakan timba lalu menyiram tunpukan kayu yang berasap tersebut. Bahwa  tidak lama kemudian datanglah terdakwa II MAHAT Bin MISNAYE dan bertanya kepada saksi Adi Busairi als. Bro “ Kenapa kok disiram ?” dan saksi Adi Busairi als. Bro menjawab “kena baju pak !” kemudian saksi Adi Busairi als. Bro masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa II MAHAT Bin MISNAYE menumpuk lagi kayu yang saksi Adi Busairi als. Bro siram, kemudian saksi Adi Busairi als. Bro menghampiri terdakwa II MAHAT Bin MISNAYE dan bertanya kepada terdakwa II MAHAT BIN MISNAYE “ pak kenapa ditumpuk lagi ? “ dan terdakwa II MAHAT BIN MISNAYE menjawab “iya, ini tidak kena jemuran kamu” kemudian saksi Adi Busairi als. Bro masuk kedalam rumah dan asap kembali keluar dari tumpukan kayu yang dibakar oleh terdakwa II MAHAT BIN MISNAYE dan mengenai baju saksi Adi Busairi als. Bro.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib saksi Adi Busairi als. Bro menjemput saksi Miskal als. Pak Sutik dirumahnya untuk menunjukan batas-batas tanah rumah yang ditempati saksi Adi Busairi als. Bro, kemudian saksi Miskal als. Pak Sutik menjawab setahu saksi Miskal als. Pak Sutik batasnya lurus pagar atau lurus dengan samping rumah.
  • Bahwa sekitar pukul 20.30 Wib saksi Rudi Satrianto datang kerumah saksi Adi Busairi als. Bro dan menanyakan kepada saksi Adi Busairi als. Bro” Pak kenapa sampean tadi kok rame-rame disini” dan saksi Adi Busairi als. Bro menjawab “Tanya saja kepada Pak Sutik”, kemudian sekitar pukul 20.45 Wib saksi Adi Busairi als. Bro melihat saksi Miskal als. Pak Sutik akan mengantarkan senter ke sungai untuk mencari ikan. Kemudian saksi Adi Busairi als. Bro menunggu saksi Miskal als. Pak Sutik setelah datang selanjutnya berkata  kepada saksi Miskal als. Pak Sutik agar menunjukan batas-batas tanah yang saksi Busairi Als Bro tempati karena pada saat itu ada saksi Rudi Sutrianto agar disaksikan karena rumah yang ditempati oleh saksi Adi Busairi als. Bro dibelikan oleh saksi Rudi Sutrianto.
  • Bahwa sekanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib saksi Adi Busairi als. Bro bersama  saksi Miskal Als. Pak Sutik berjalan mendekati kandang kambing milik Terdakwa II MAHAT Bin MISYANE tepat didekat kayu yang dibakar oleh terdakwa II MAHAT Bin MISYANE tadi siang, sedangkan saksi Rudi Satrianto berada diteras rumah saksi Adi Busairi als. Bro. Kemudian datanglah terdakwa II MAHAT Bin MISYANE dan terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN mendekati  saksi Adi Busairi als. Bro dan saksi Miskal als. Pak Sutik dengan posisi terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN berada di depan saksi Adi Busairi als. Bro dan saksi Miskal als. Pak Sutik sedangkan terdakwa II MAHAT bin MUSYANE berada disamping kanan saksi Adi Busairi als. Bro, kemudian terdakwa II MAHAT bin MUSYANE berkata” ini orang baru ada-ada saja” dan saksi Adi Busairi als Bro menjawab” walauapun saya orang baru, tapi saya ingin tau yang sebenarnya batas-batas tanah rumah yang saya tempati dan saya bertanya kepada P.Sutik yang saya anggap sesepuh disini” dan selanjutnya terjadilah cekcok mulut antara saksi Adi Busairi als. Bro dengan terdakwa II MAHAT bin MUSYANE, kemudian terjadi saling dorong antara saksi Adi Busairi als. Bro dengan terdakwa II MAHAT bin MUSYANE hingga terdakwa II MAHAT bin MUSYANE terjatuh akibat di dorong oleh saksi Adi Busairi als. Bro. Bahwa selanjutnya terdakwa II MAHAT bin MUSYANE dan terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN dengan hampir bersamaan  mengambil kayu dari tumpukan kayu bakar yang berada disebelah kandang kambing tersebut, kemudian terdakwa II MAHAT bin MUSYANE dengan menggunakan kayu tersebut memukul mengenai lengan kiri saksi Adi Busairi als. Bro, lalu saksi Adi Busairi als. Bro mau menghampiri terdakwa II MAHAT bin MUSYANE namun tiba-tiba terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN memukul saksi Adi Busairi als. Bro dengan menggunkan kayu dan mengenai badan sebelah kiri saksi Adi Busairi als. Bro, selanjutnya saksi Adi Busairi als. Bro berbalik mendekati terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN dan terdakwa II MAHAT Bin MISYANE memukul saksi Adi Busairi als. Bro dan akhirnya terdakwa II MAHAT bin MUSYANE dan terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN memukul saksi Adi Busairi als. Bro berulang kali dari arah samping kanan dan dan kiri, kemudian saksi Adi Busairi als. Bro mendorong terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN sampai terjatuh, kemudian terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN berlari kearah rumahnya dan kemudian saksi Adi Busairi als. Bro mendekati terdakwa II MAHAT bin MUSYANE terus memukul dan saksi Adi Busairi als. Bro terus menangkis, tidak lama kemudian terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN memukul saksi Adi Busairi als. Bro dari arah belakang dan mengenai punggung saksi Adi Busairi als. Bro dengan menggunakan besi berwarna hitam kemudian saksi Adi Busairi als. Bro mengembalikan badan kearah terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN dan secara bersamaan terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN memukul muka dan kaki saksi Adi Busairi als. Bro dengan besi berwarna hitam, kemudian saksi Adi Busairi als. Bro mengejar terdakwa I FRIESKY ANUGRAH PUTRA Al. KIKI Bin HERMAN sampai didepan rumah Aldi tiba-tiba datang Aldi dengan cara saksi Adi Busari Als. Bro dirangkul dari belakang dan membawa saksi Adi Busari Als Bro kearah selatan tepatnya didepan rumah saksi Totok Sugianto.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan perbuatan tersebut membuat saksi ADI BUSAIRI Als. BRO mengalami sakit dan luka yang berdasarkan Visum Et Repertum dari PUSKESMAS PANARUKAN Nomor 353/04/431.202.7.1.9/2018 tanggal 01 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RENY WAHYUNINGRUM yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ADI BUSAIRI Als. BRO pada tanggal 01 Juni 2018 Jam 22.25 WIB dengan hasil pemeriksaan :
  1. Kepala : Terdapat luka memar didahi kanan diameter 4cm, luka babras dimata kanan bagian bawah diameter 4cm.
  2. Punggung : Terdapat luka babras sekitar 25 CM dan luka robek 1,5 cm.
  3. Anggota Gerak Atas : Terdapat luka babras dilengan bawah tangan kanan dan kiri, luka robek dipergelangan tangan kiri panjang 1,3 cm.
  4. Anggota Gerak Bawah : Terdapat luka babras ditungkai bawah kanan diameter 1,5cm.
  5. Kesimpulan : Pada laki-laki tersebut ditemukan memar didahi kanan dan luka babras dimata kanan bagian bawah, luka babras dilengan bawah tangan kanan dan kiri, luka robek dipergelangan tangan kiri, dan luka babras ditungkai bawah kanan.
    Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul/benda bermata tajam.

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya