Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 03 Sep. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2020/PN Sit |
Tanggal Surat |
Senin, 31 Agu. 2020 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | NUR IKA KARTINI | 2 | DEWI KARTIKA | 3 | NOOR TAUFIK HIDAYAT | 4 | SAIFUL HIDAYAT | 5 | NUR ANA MATHOFANI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Erlisa Puspita Sari, S.H | NUR IKA KARTINI | 2 | Erlisa Puspita Sari, S.H | DEWI KARTIKA | 3 | Erlisa Puspita Sari, S.H | NOOR TAUFIK HIDAYAT | 4 | Erlisa Puspita Sari, S.H | SAIFUL HIDAYAT | 5 | Erlisa Puspita Sari, S.H | NUR ANA MATHOFANI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | IRENE SWANDAYANI, S.H NOTARIS/PPAT | 2 | TONI TANJUNG | 3 | H. ABD JALIL |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Eva Dian Prihatini, S.H. | H. ABD JALIL | 2 | Dondin Maryasa Adam, S.H. | H. ABD JALIL | 3 | Piter Samosir, S.H., MA. | TONI TANJUNG | 4 | RHONY B.S.P. HAMSAH, S.H. | TONI TANJUNG | 5 | EDISON JAYA PAKPAHAN, S.H. | TONI TANJUNG |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | NOOR HADI | 2 | HERLIN INDAH WAHYUNI | 3 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL SITUBONDO |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Eva Dian Prihatini, S.H. | HERLIN INDAH WAHYUNI | 2 | Dondin Maryasa Adam, S.H. | HERLIN INDAH WAHYUNI |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag) yang diletakan terhadap objek sengketa tersebut ;
- Menyatakan bahwa para Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat I dan II adalah ahli waris dari almarhum Hj. LAILI ALVAREZA yang berhak terhadap objek sengketaTersebut ;
- Menyatakan, bahwa objek sengketa berupa : Rumah dan pekarangan tanah luas 880 m2 + 40 m2 dengan nomer SHM 1107 dahulu a.n H. ABD JALIL sekarang Atas nama TONI TANJUNG dengan batas-batas
-
-
Selatan : Maesurah dan Ridwan,
adalah harta gono gini dari yang diperoleh dalam perkawinan Tergugat I dengan almarhumahHj. LAILI ALVAREZA yang belum dibagi gono gininya;
- Menyatakan bahwa, perbuatan para Tergugat adalah melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Tergugat III adalah tidak sah atau batal demi hukum, yang berakibat pula pada Akta Jual Beli atas objek sengketa harus dinyatakan batal demi hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat II yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak berlaku mengikat ;
- Menyatakan, bahwa semua surat surat yang timbul atas objek sengketa atas nama Tergugat tidak sah dan berlaku tidak mengikat ;
- Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan objek sengketa dari segala miliknya dan dari orang yang mendapatkan hak dari padanya, untuk selanjutnya menyerahkan objek sengketa tersebut kepada para Penggugat ;
- Menghukum, Tergugat II untuk mengganti bangunan yang telah dirusak/ dirobohkan atau diganti dengan uang senilai Rp. 3000.000.000,- ( tiga milyar rupiah ) yang diserahkan kepada para ahliwarisnya secara kontan dan tunai ;
- Menghukum Tergugat dalam keterlambatanya menyerahkan objek sengketa maupun mengganti bangunan rumah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari keterlambatan ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan ta’ at pada putusan perkara ini ;
Atau : kalau Pengadilan berpendapat lainmohon putusan yang seadil adilnya (et aquo et bono) ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |