Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2020/PN Sit 1.NUR IKA KARTINI
2.DEWI KARTIKA
3.NOOR TAUFIK HIDAYAT
4.SAIFUL HIDAYAT
5.NUR ANA MATHOFANI
5.IRENE SWANDAYANI, S.H NOTARIS/PPAT
6.TONI TANJUNG
7.H. ABD JALIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1NUR IKA KARTINI
2DEWI KARTIKA
3NOOR TAUFIK HIDAYAT
4SAIFUL HIDAYAT
5NUR ANA MATHOFANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erlisa Puspita Sari, S.HNUR IKA KARTINI
2Erlisa Puspita Sari, S.HDEWI KARTIKA
3Erlisa Puspita Sari, S.HNOOR TAUFIK HIDAYAT
4Erlisa Puspita Sari, S.HSAIFUL HIDAYAT
5Erlisa Puspita Sari, S.HNUR ANA MATHOFANI
Tergugat
NoNama
1IRENE SWANDAYANI, S.H NOTARIS/PPAT
2TONI TANJUNG
3H. ABD JALIL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eva Dian Prihatini, S.H.H. ABD JALIL
2Dondin Maryasa Adam, S.H.H. ABD JALIL
3Piter Samosir, S.H., MA.TONI TANJUNG
4RHONY B.S.P. HAMSAH, S.H.TONI TANJUNG
5EDISON JAYA PAKPAHAN, S.H.TONI TANJUNG
Turut Tergugat
NoNama
1NOOR HADI
2HERLIN INDAH WAHYUNI
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eva Dian Prihatini, S.H.HERLIN INDAH WAHYUNI
2Dondin Maryasa Adam, S.H.HERLIN INDAH WAHYUNI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag) yang diletakan terhadap objek sengketa tersebut ;
  3. Menyatakan bahwa para Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat I dan II adalah ahli waris dari almarhum Hj. LAILI ALVAREZA yang berhak terhadap objek sengketaTersebut ;
  4. Menyatakan, bahwa objek sengketa berupa : Rumah dan pekarangan tanah luas 880 m2 + 40 m2 dengan nomer SHM 1107 dahulu a.n H. ABD JALIL sekarang Atas nama TONI TANJUNG dengan batas-batas
  5.  
  6.  

Selatan : Maesurah dan Ridwan,

  •  

adalah harta gono gini dari yang diperoleh dalam perkawinan Tergugat I dengan almarhumahHj. LAILI ALVAREZA yang belum dibagi gono gininya;

 

  1. Menyatakan bahwa, perbuatan para Tergugat adalah melawan hukum ;
  2. Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Tergugat III adalah tidak sah atau batal demi hukum, yang berakibat pula pada Akta Jual Beli atas objek sengketa harus dinyatakan batal demi hukum ;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat II yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak berlaku mengikat ;
  4. Menyatakan, bahwa semua surat surat yang timbul atas objek sengketa atas nama Tergugat tidak sah dan berlaku tidak mengikat ;
  5. Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan objek sengketa dari segala miliknya dan dari orang yang mendapatkan hak dari padanya, untuk selanjutnya menyerahkan objek sengketa tersebut kepada para Penggugat ;
  6. Menghukum, Tergugat II untuk mengganti bangunan yang telah dirusak/ dirobohkan atau diganti dengan uang senilai Rp. 3000.000.000,- ( tiga milyar rupiah ) yang diserahkan kepada para ahliwarisnya secara kontan dan tunai ;
  7. Menghukum Tergugat dalam keterlambatanya menyerahkan objek sengketa maupun mengganti bangunan rumah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  perhari keterlambatan ;
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  9. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan ta’ at pada putusan perkara ini ;

Atau  : kalau Pengadilan berpendapat lainmohon putusan yang seadil adilnya (et aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak