Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa ACHMAD HIDAYAT als MAMAT bin SUDAHNAN (alm.) pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 bertempat di Jl. Merak No. 21 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira 18.00 WIB Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO (masing-masing merupakan Anggota POLRI dari SATRES Narkoba POLRES Situbondo) sedang melakukan kegiatan di seputaran Terminal Situbondo kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menjual Pil TREX secara bebas kepada masyarakat, atas informasi tersebut selanjutnya para Saksi melakukan serangkaian tindakan dan meminta bantuan Saksi TRISNA ADI MA’RUF untuk mengungkap peredaran Pil TREX yang dilakukan Terdakwa, kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO menyerahkan uang sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi TRISNA ADI MA’RUF selanjutnya Saksi TRISNA ADI MA’RUF berangkat menuju rumah Terdakwa di Jl. Merak No. 21 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, setelah sampai di rumah Terdakwa kemudian Saksi TRISNA ADI MA’RUF membeli Pil TREX Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan mendapatkan 10 (sepuluh) butir Pil TREX yang dibungkus dengan kertas rokok yang diserahkan langsung oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi TRISNA ADI MA’RUF kembali lagi ke Terminal Situbondo dan meneyrahkan 10 (sepuluh) butir Pil TREX kepada Saksi RETNO ANGGA PURNOMO;
- Selanjutnya, atas peristiwa tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO melakukan penagkapan terhadap Terdakwa di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX dengan jumlah total 300 (tiga ratus) butir;
- 5 (lima) bungkus plastik yang masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX yang dibungkus kertas rokok dengan jumlah total 500 (lima ratus) butir;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 90 (sembilan puluh) butir diduga Pil TREX yang dibungkus kertas rokok;
- Uang tunai sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Tas warna coklat.
- Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 04439/NOF/2022 tertanggal 14 Juni 2022 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut :
- No. BB : 09517/NOF/2022 yang disita dari Terdakwa;
- No. BB : 09518/NOF/2022 yang disita dari Saksi TRISNA ADI MA’RUF berasal dari Terdakwa;
- Masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa ACHMAD HIDAYAT als MAMAT bin SUDAHNAN (alm.) pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 bertempat di Jl. Merak No. 21 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira 18.00 WIB Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO (masing-masing merupakan Anggota POLRI dari SATRES Narkoba POLRES Situbondo) sedang melakukan kegiatan di seputaran Terminal Situbondo kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menjual Pil TREX secara bebas kepada masyarakat, atas informasi tersebut selanjutnya para Saksi melakukan serangkaian tindakan dan meminta bantuan Saksi TRISNA ADI MA’RUF untuk mengungkap peredaran Pil TREX yang dilakukan Terdakwa, kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO menyerahkan uang sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi TRISNA ADI MA’RUF selanjutnya Saksi TRISNA ADI MA’RUF berangkat menuju rumah Terdakwa di Jl. Merak No. 21 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, setelah sampai di rumah Terdakwa kemudian Saksi TRISNA ADI MA’RUF membeli Pil TREX Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan mendapatkan 10 (sepuluh) butir Pil TREX yang dibungkus dengan kertas rokok yang diserahkan langsung oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi TRISNA ADI MA’RUF kembali lagi ke Terminal Situbondo dan meneyrahkan 10 (sepuluh) butir Pil TREX kepada Saksi RETNO ANGGA PURNOMO;
- Selanjutnya, atas peristiwa tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO melakukan penagkapan terhadap Terdakwa di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX dengan jumlah total 300 (tiga ratus) butir;
- 5 (lima) bungkus plastik yang masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX yang dibungkus kertas rokok dengan jumlah total 500 (lima ratus) butir;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 90 (sembilan puluh) butir diduga Pil TREX yang dibungkus kertas rokok;
- Uang tunai sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Tas warna coklat.
- Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 04439/NOF/2022 tertanggal 14 Juni 2022 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut :
- No. BB : 09517/NOF/2022 yang disita dari Terdakwa;
- No. BB : 09518/NOF/2022 yang disita dari Saksi TRISNA ADI MA’RUF berasal dari Terdakwa;
- Masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |