Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2017/PN Sit. Mawardi Sanima Alias Bok Juwani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mawardi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sanima Alias Bok Juwani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sunaya
2Niman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah orang yang berhak atas obyek sengketa yaitu :
  • Sebidang Tanah Hak Milik seluas 460 M2 (empat ratus enam puluh meter persegi) terletak di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Sertifikat Hak Milik Nomor : 303/Desa Kesabi rampak diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 787/1998 tanggal 5 Juni 1998, Sertifikat tersevut pada tanggal 8 Juni 2015 tertulis atas nama Mawardi berikut bangunan rumah dan segala sesuatu yang ada diatasnya.

3. Menyatakan syah dan mempunyai kekuatan hukum akta jual beli Nomor : 030/2015 tanggal 26 Mei 2015 akta mana dibuat dihadapan H. Sutrisno, S.Pd., M.Si., Camat Kapongan selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

4. Bahwa Penggugat dan Turut Tergugat I, II tidak syah dan melanggar hukum menempati tanah milik Penggugat oleh sebab itu memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun juga yang izin Tergugat atau tanpa izin Tergugat yang menempati tanah sengketa untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari penghuni dan barang-barang penghuni dan apabila perlu meminta bantuan yang berwajib untuk mengkosongksn tsnsh obyek sengketa tersebut.

5. Memerintah kepada Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul akibat gugatan ini.

SUBSIDAIR :

Mumutuskan lain menurut kebijakan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak