Dakwaan |
PERTAMA:
PRIMAIR:
----- Bahwa ia terdakwa A. JAYUS EFENDI alias YUS Bin JAWAHER bersama-sama dengan saksi NURUL FURQAN alias NURUL Bin BASIR RIYADI (dalam perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira jam 19.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2020, bertempat di rumah Tri Susanawati yang beralamat di Jalan Raya Banyuwangi masuk Kp. Tengah Rt.001 Rw.003 Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu yaitu dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain bernama EKO PRAYITNO (korban), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 09 Mei 2020 sekira jam 17.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi (dalam perkara dan penuntutan terpisah) berangkat dari rumah saksi Nurul Furqan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa berupa Honda Beat warna putih menuju tempat korban Eko Prayitno alias Suhung yang berada di Jalan Raya Banyuwangi masuk Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan niat menagih janji kepada korban Eko Prayitno alias Suhung.
- Setelah sesampainya ditempat korban Eko Prayitno alias Suhung lalu terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi mengetuk pintu rumah yang ditempati korban Eko Prayitno namun tidak ada yang membuka pintunya kemudian terdakwa bersama saksi Nurul Furqan mengetuk pintu yang keduakalinya kemudian dibukakan pintu oleh korban lalu terdakwa bersama saksi Nurul Furqan dipersilahkan masuk oleh korban Eko Prayitni alias Suhung
- Bahwa setelah masuk didalam rumah yang ditempati korban lalu terdakwa menanyakan janji korban kepada terdakwa namun korban marah-marah setelah itu terdakwa berbalik arah untuk keluar rumah tiba-tiba terdakwa dipukul oleh korban dengan menggunakan sebuah kayu sehingga mengenai kepala terdakwa setelah itu terdakwa menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Nurul Furqan lalu saksi Nurul Furqan mengajak terdakwa untuk segera pulang kerumah saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi yang beralamat di Kampung Karang Tengah Rt.02 Rw.04 Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo
- Bahwa sesampainya di rumah saksi Nurul Furqan lalu saksi Nurul Furqan mengambil sebilah pisau dirumahnya kemudian saksi Nurul Furqan juga meminta kepada terdakwa untuk mengambil pisau juga setelah itu terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi kembali kerumah yang ditempati korban Eko Prayitno
- Bahwa sesampainya dirumah yang ditempati korban Eko Prayitno lalu terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan kembali mengetuk pintu rumah yang ditempati korban namun belum dibukakan setelah itu terdakwa bersama-sama Nurul Furqan mondar-mandir disekitar rumah yang ditempati korban Eko Prayitno alias Suhung kemudian melihat terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi selalu mondar-madir disekitar rumah yang ditempati korban tepatnya yaitu rumah Tri Susanawati yang merupakan adik korban lalu saksi Suryadi yang sebelumnya diberitahu oleh sdr. Budi yang merupakan warga sekitar rumah saksi Tri Susanawati mencurgai gerak gerik 2 (dua) orang dirumah Tri Susanaati lalu saksi Suryadi yang sebelumnya melihat terdakwa bersama saksi Nurul Furqan berada didepan rumah saksi Tri Susanawati lalau beberapa saat kemudian berada di seberang jalan lalu saksiuryadi mendekati terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan lalu bertanya maksud dan tujuan terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan berada dirumah saksi Tri Susanawati lalu dijawab oleh saksi Nurul Furqan bahwa disuruh jaga rumah oleh korban Su Hong atau Eko Prayitno
- Bahwa setelah itu terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan kembali mengetuk pintu dirumah yang ditempati korban Eko Prayitno untuk keduakalinya lalu dibukakan oleh korban setelah itu saksi Nurul Furqan masuk kedalam rumah lalu menanyakan janjinya korban terhadap saksi Nurul Furqan secara terus menerus lalu korban marah-marah dan akan memukul saksi Nurul Furqan lalu pukulan tersebut dapat ditangkis oleh saksi Nurul Furqan setelah itu tangan kiri saksi Nurul Furqan memegang baju korban dan tangan kanan saksi Nurul Furqan memukul kepala korban secara bertubi-tubi.
- Bahwa setelah itu terdakwa melihat korban mamukul wajah saksi Nurul Furqan lalu terdakwa memegang tangan kiri korban dengan tangan sebelah kiri terdakwa lalu terdakwa mengambil sebilah pisau yang disimpan sebelumnya langsung menusukkan pisau tersebut ke leher kiri korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu korban dirobohkan oleh saksi Nurul Furqan sehingga posisi saksi Nurul Furqan berada dibawah korban.
- Bahwa setelah itu saksi Nurul Furqan memeluk korban lalu menarik kedua tangan dan kedua kakinya sehingga kaki kanan korban mengenai wajah terdakwa lalu terdakwa yang saat itu masih memegang sebilah pisau langsung menusuk pisau tersebut ke kaki kanan dan kiri korban setelah itu saksi Nurul Furqan mengambil pisau miliknya yang terjatuh dilantai lalu ditusukkan keleher korban bagian depan (tenggorokan) bagain dada serta bagian perut korban Eko Prayitno alias Suhung.
- Bahwa setelah itu korban yang saat itu kesakitan bertereriak minta tolong sehingga saksi Nurul Furqan membuka tali kepalanya tang terbuat dari kain langsung memasukkan kain tali tersebut kedalam mulut korban Eko Prayitno alias Suhung
- Bahwa kemudian taerdakwa bersama saksi Nurul Furqan melihat korban sudah tidak berdaya dan banyak mengeluarkan darah lalu saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi menyeret korban dengan kedua tangannya kearah belakang rumah namun saksi Nurul Furqan tidak kuat lalu terdakwa membantu saksi Nurul Furqan menyeret korban hingga kehalaman belakang tepatnya dibawah pohon.
- Melihat korban sudah meninggal lalu terdakwa menuju ruang depan rumah lalu terdakwa melihat ada seseorang yang mengintip dari luar pintu depan kemudian terdakwa lari kebelakang dengan cara memanjat pagar lalu melarikan diri
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi sehingga mengakibatkan korban Eko Prayitno meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah Nomor : IPJ-FORENSIK/755.1/XI/431.604/2020 tanggal 09 November 2020 yang dibuat dr. Suparno dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Mediko Legal UPT pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rahem Situbondo yang telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 09 November 2020, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Jenazah EKO PRAYITNO, Laki-laki, 68 tahun, WNI, Desa Curah kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo :
- Kepala:
Bentuk kepala : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Rambut : warna rambut hitam dan beruban
Mata : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Hidung : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Telinga : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Pipi : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Mulut : tersumpal dengan kain warna hitam gambar tengkorak dengan ukuran empat puluh centimeter kali dua puluh centimeter
2. Leher:
- Terdapat dua tusukan di kanan dan kiri jakun.
- Luka bagian kanan dengan ukuran panjang satu centimeter
- Tepi luka rata
- Ujung luka lancip
- Tidak ada jembatan jaringan
- Dalam luka satu centimeter
- Luka bagian kiri dengan ukuran panjang dua centimeter
- Dalam empat centimeter
- Pembuluh darah leher putus
3. Bahu: tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
4. Dada:
- Terdapat luka pada dada kanan ditulang rusuk pertama panjang dua centimeter
- Tepi luka rata
- Ujung luka lancip
- Dalam satu centimeter
- Dasar luka tulang
5. Perut : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
6. Punggung : Bentuk normal tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
7. Anggota gerak atas : Bentuk normal tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
8. Anggota gerak bawah :
- Terdapat luka pada paha kanan sepuluh centimeter dari lutut kanan sebelah dalam ukuran luka panjang dua centimeter
- Tepi luka rata
- Ujung luka lancip
- Dalam empat centimeter
- Pada betis kiri terdapat luka pertama sepuluh centimeter dibagian belakang sendi lutut ukuran luka panjang dua centimeter
- Tepi luka rata
- Ujung luka lancip
- Dalam dua centimeter
- Luka kedua lima belas centimeter diatas pergelangan kaki kiri ukuran luka dua centimeter tepi luka rata ujung lancip dasar luka tulang.
9. Alat kelamin : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Mulut : tersumpal dengan kain warna hitam gambar tengkorak dengan ukuran empat puluh centimeter kali dua puluh centimeter.
- Leher : Terdapat dua tusukan di kanan dan kiri jakun, Luka bagian kanan dengan ukuran panjang satu centimeter, Tepi luka rata, Ujung luka lancip, Tidak ada jembatan jaringan, Dalam luka satu centimeter , Luka bagian kiri dengan ukuran panjang dua centimeter, Dalam empat centimeter, Pembuluh darah leher putus.
- Dada : Terdapat luka pada dada kanan ditulang rusuk pertama panjang dua centimeter, tepi luka rata, ujung luka lancip, dalam satu sentimeter, dasar luka tulang.
- Anggota gerak bawah : Terdapat luka pada paha kanan sepuluh centimeter dari lutut kanan sebelah dalam ukuran luka panjang dua centimeter, Tepi luka rata, Ujung luka lancip, Dalam empat centimeter, Pada betis kiri terdapat luka pertama sepuluh centimeter dibagian belakang sendi lutut ukuran luka panjang dua centimeter, Tepi luka rata, Ujung luka lancip, Dalam dua centimeter, Luka kedua lima belas centimeter diatas pergelangan kaki kiri ukuran luka dua centimeter tepi luka rata ujung lancip dasar luka tulang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
SUBSIDAIR:
----- Bahwa ia terdakwa A. JAYUS EFENDI alias YUS Bin JAWAHER bersama-sama dengan saksi NURUL FURQAN alias NURUL Bin BASIR RIYADI (dalam perkara dan penuntutan terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair tersebut diatas, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu yaitu dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain bernama EKO PRAYITNO (korban), yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 09 Mei 2020 sekira jam 17.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi (dalam perkara dan penuntutan terpisah) berangkat dari rumah saksi Nurul Furqan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa berupa Honda Beat warna putih menuju tempat korban Eko Prayitno alias Suhung yang berada di Jalan Raya Banyuwangi masuk Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan niat menagih janji kepada korban Eko Prayitno alias Suhung.
- Setelah sesampainya ditempat korban Eko Prayitno alias Suhung lalu terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi mengetuk pintu rumah yang ditempati korban Eko Prayitno namun tidak ada yang membuka pintunya kemudian terdakwa bersama saksi Nurul Furqan mengetuk pintu yang keduakalinya kemudian dibukakan pintu oleh korban lalu terdakwa bersama saksi Nurul Furqan dipersilahkan masuk oleh korban Eko Prayitni alias Suhung
- Bahwa setelah masuk didalam rumah yang ditempati korban lalu terdakwa menanyakan janji korban kepada terdakwa namun korban marah-marah setelah itu terdakwa berbalik arah untuk keluar rumah tiba-tiba terdakwa dipukul oleh korban dengan menggunakan sebuah kayu sehingga mengenai kepala terdakwa setelah itu terdakwa menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Nurul Furqan lalu saksi Nurul Furqan mengajak terdakwa untuk segera pulang kerumah saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi yang beralamat di Kampung Karang Tengah Rt.02 Rw.04 Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo
- Bahwa sesampainya di rumah saksi Nurul Furqan lalu saksi Nurul Furqan mengambil sebilah pisau dirumahnya kemudian saksi Nurul Furqan juga meminta kepada terdakwa untuk mengambil pisau juga setelah itu terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi kembali kerumah yang ditempati korban Eko Prayitno
- Bahwa sesampainya dirumah yang ditempati korban Eko Prayitno lalu terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan kembali mengetuk pintu rumah yang ditempati korban namun belum dibukakan setelah itu terdakwa bersama-sama Nurul Furqan mondar-mandir disekitar rumah yang ditempati korban Eko Prayitno alias Suhung kemudian melihat terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi selalu mondar-madir disekitar rumah yang ditempati korban tepatnya yaitu rumah Tri Susanawati yang merupakan adik korban lalu saksi Suryadi yang sebelumnya diberitahu oleh sdr. Budi yang merupakan warga sekitar rumah saksi Tri Susanawati mencurgai gerak gerik 2 (dua) orang dirumah Tri Susanaati lalu saksi Suryadi yang sebelumnya melihat terdakwa bersama saksi Nurul Furqan berada didepan rumah saksi Tri Susanawati lalau beberapa saat kemudian berada di seberang jalan lalu saksiuryadi mendekati terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan lalu bertanya maksud dan tujuan terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan berada dirumah saksi Tri Susanawati lalu dijawab oleh saksi Nurul Furqan bahwa disuruh jaga rumah oleh korban Su Hong atau Eko Prayitno
- Bahwa setelah itu terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan kembali mengetuk pintu dirumah yang ditempati korban Eko Prayitno untuk keduakalinya lalu dibukakan oleh korban setelah itu saksi Nurul Furqan masuk kedalam rumah lalu menanyakan janjinya korban terhadap saksi Nurul Furqan secara terus menerus lalu korban marah-marah dan akan memukul saksi Nurul Furqan lalu pukulan tersebut dapat ditangkis oleh saksi Nurul Furqan setelah itu tangan kiri saksi Nurul Furqan memegang baju korban dan tangan kanan saksi Nurul Furqan memukul kepala korban secara bertubi-tubi.
- Bahwa setelah itu terdakwa melihat korban mamukul wajah saksi Nurul Furqan lalu terdakwa memegang tangan kiri korban dengan tangan sebelah kiri terdakwa lalu terdakwa mengambil sebilah pisau yang disimpan sebelumnya langsung menusukkan pisau tersebut ke leher kiri korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu korban dirobohkan oleh saksi Nurul Furqan sehingga posisi saksi Nurul Furqan berada dibawah korban.
- Bahwa setelah itu saksi Nurul Furqan memeluk korban lalu menarik kedua tangan dan kedua kakinya sehingga kaki kanan korban mengenai wajah terdakwa lalu terdakwa yang saat itu masih memegang sebilah pisau langsung menusuk pisau tersebut ke kaki kanan dan kiri korban setelah itu saksi Nurul Furqan mengambil pisau miliknya yang terjatuh dilantai lalu ditusukkan keleher korban bagian depan (tenggorokan) bagain dada serta bagian perut korban Eko Prayitno alias Suhung
- Bahwa setelah itu korban yang saat itu kesakitan bertereriak minta tolong sehingga saksi Nurul Furqan membuka tali kepalanya tang terbuat dari kain langsung memasukkan kain tali tersebut kedalam mulut korban Eko Prayitno alias Suhung
- Bahwa kemudian taerdakwa bersama saksi Nurul Furqan melihat korban sudah tidak berdaya dan banyak mengeluarkan darah lalu saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi menyeret korban dengan kedua tangannya kearah belakang rumah namun saksi Nurul Furqan tidak kuat lalu terdakwa membantu saksi Nurul Furqan menyeret korban hingga kehalaman belakang tepatnya dibawah pohon
- Melihat korban sudah meninggal lalu terdakwa menuju ruang depan rumah lalu terdakwa melihat ada seseorang yang mengintip dari luar pintu depan kemudian terdakwa lari kebelakang dengan cara memanjat pagar lalu melarikan diri
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi sehingga mengakibatkan korban Eko Prayitno meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah Nomor : IPJ-FORENSIK/755.1/XI/431.604/2020 tanggal 09 November 2020yang dibuat dr. Suparno dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Mediko Legal UPT pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rahem Situbondo yang telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 09 November 2020, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Jenazah EKO PRAYITNO, Laki-laki, 68 tahun, WNI, Desa Curah kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo :
- Kepala:
Bentuk kepala : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Rambut : warna rambut hitam dan beruban
Mata : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Hidung : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Telinga : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Pipi : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Mulut : tersumpal dengan kain warna hitam gambar tengkorak dengan ukuran empat puluh centimeter kali dua puluh centimeter
2. Leher:
- Terdapat dua tusukan di kanan dan kiri jakun.
- Luka bagian kanan dengan ukuran panjang satu centimeter
- Tepi luka rata
- Ujung luka lancip
- Tidak ada jembatan jaringan
- Dalam luka satu centimeter
- Luka bagian kiri dengan ukuran panjang dua centimeter
- Dalam empat centimeter
- Pembuluh darah leher putus
3. Bahu: tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
4. Dada:
- Terdapat luka pada dada kanan ditulang rusuk pertama panjang dua centimeter
- Tepi luka rata
- Ujung luka lancip
- Dalam satu centimeter
- Dasar luka tulang
5. Perut : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
6. Punggung : Bentuk normal tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
7. Anggota gerak atas : Bentuk normal tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
8. Anggota gerak bawah :
- Terdapat luka pada paha kanan sepuluh centimeter dari lutut kanan sebelah dalam ukuran luka panjang dua centimeter
- Tepi luka rata
- Ujung luka lancip
- Dalam empat centimeter
- Pada betis kiri terdapat luka pertama sepuluh centimeter dibagian belakang sendi lutut ukuran luka panjang dua centimeter
- Tepi luka rata
- Ujung luka lancip
- Dalam dua centimeter
- Luka kedua lima belas centimeter diatas pergelangan kaki kiri ukuran luka dua centimeter tepi luka rata ujung lancip dasar luka tulang.
9. Alat kelamin : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Mulut : tersumpal dengan kain warna hitam gambar tengkorak dengan ukuran empat puluh centimeter kali dua puluh centimeter.
- Leher : Terdapat dua tusukan di kanan dan kiri jakun, Luka bagian kanan dengan ukuran panjang satu centimeter, Tepi luka rata, Ujung luka lancip, Tidak ada jembatan jaringan, Dalam luka satu centimeter , Luka bagian kiri dengan ukuran panjang dua centimeter, Dalam empat centimeter, Pembuluh darah leher putus.
- Dada : Terdapat luka pada dada kanan ditulang rusuk pertama panjang dua centimeter, tepi luka rata, ujung luka lancip, dalam satu sentimeter, dasar luka tulang.
- Anggota gerak bawah : Terdapat luka pada paha kanan sepuluh centimeter dari lutut kanan sebelah dalam ukuran luka panjang dua centimeter, Tepi luka rata, Ujung luka lancip, Dalam empat centimeter, Pada betis kiri terdapat luka pertama sepuluh centimeter dibagian belakang sendi lutut ukuran luka panjang dua centimeter, Tepi luka rata, Ujung luka lancip, Dalam dua centimeter, Luka kedua lima belas centimeter diatas pergelangan kaki kiri ukuran luka dua centimeter tepi luka rata ujung lancip dasar luka tulang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia terdakwa A. JAYUS EFENDI alias YUS Bin JAWAHER bersama-sama dengan saksi NURUL FURQAN alias NURUL Bin BASIR RIYADI (dalam perkara dan penuntutan terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair tersebut diatas, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 09 Mei 2020 sekira jam 17.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi (dalam perkara dan penuntutan terpisah) berangkat dari rumah saksi Nurul Furqan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa berupa Honda Beat warna putih menuju tempat korban Eko Prayitno alias Suhung yang berada di Jalan Raya Banyuwangi masuk Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan niat menagih janji kepada korban Eko Prayitno alias Suhung.
- Setelah sesampainya ditempat korban Eko Prayitno alias Suhung lalu terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi mengetuk pintu rumah yang ditempati korban Eko Prayitno namun tidak ada yang membuka pintunya kemudian terdakwa bersama saksi Nurul Furqan mengetuk pintu yang keduakalinya kemudian dibukakan pintu oleh korban lalu terdakwa bersama saksi Nurul Furqan dipersilahkan masuk oleh korban Eko Prayitni alias Suhung
- Bahwa setelah masuk didalam rumah yang ditempati korban lalu terdakwa menanyakan janji korban kepada terdakwa namun korban marah-marah setelah itu terdakwa berbalik arah untuk keluar rumah tiba-tiba terdakwa dipukul oleh korban dengan menggunakan sebuah kayu sehingga mengenai kepala terdakwa setelah itu terdakwa menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Nurul Furqan lalu saksi Nurul Furqan mengajak terdakwa untuk segera pulang kerumah saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi yang beralamat di Kampung Karang Tengah Rt.02 Rw.04 Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo
- Bahwa sesampainya di rumah saksi Nurul Furqan lalu saksi Nurul Furqan mengambil sebilah pisau dirumahnya kemudian saksi Nurul Furqan juga meminta kepada terdakwa untuk mengambil pisau juga setelah itu terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi kembali kerumah yang ditempati korban Eko Prayitno
- Bahwa sesampainya dirumah yang ditempati korban Eko Prayitno lalu terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan kembali mengetuk pintu rumah yang ditempati korban namun belum dibukakan setelah itu terdakwa bersama-sama Nurul Furqan mondar-mandir disekitar rumah yang ditempati korban Eko Prayitno alias Suhung kemudian melihat terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi selalu mondar-madir disekitar rumah yang ditempati korban tepatnya yaitu rumah Tri Susanawati yang merupakan adik korban lalu saksi Suryadi yang sebelumnya diberitahu oleh sdr. Budi yang merupakan warga sekitar rumah saksi Tri Susanawati mencurgai gerak gerik 2 (dua) orang dirumah Tri Susanaati lalu saksi Suryadi yang sebelumnya melihat terdakwa bersama saksi Nurul Furqan berada didepan rumah saksi Tri Susanawati lalau beberapa saat kemudian berada di seberang jalan lalu saksiuryadi mendekati terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan lalu bertanya maksud dan tujuan terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan berada dirumah saksi Tri Susanawati lalu dijawab oleh saksi Nurul Furqan bahwa disuruh jaga rumah oleh korban Su Hong atau Eko Prayitno
- Bahwa setelah itu terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan kembali mengetuk pintu dirumah yang ditempati korban Eko Prayitno untuk keduakalinya lalu dibukakan oleh korban setelah itu saksi Nurul Furqan masuk kedalam rumah lalu menanyakan janjinya korban terhadap saksi Nurul Furqan secara terus menerus lalu korban marah-marah dan akan memukul saksi Nurul Furqan lalu pukulan tersebut dapat ditangkis oleh saksi Nurul Furqan setelah itu tangan kiri saksi Nurul Furqan memegang baju korban dan tangan kanan saksi Nurul Furqan memukul kepala korban secara bertubi-tubi.
- Bahwa setelah itu terdakwa melihat korban mamukul wajah saksi Nurul Furqan lalu terdakwa memegang tangan kiri korban dengan tangan sebelah kiri terdakwa lalu terdakwa mengambil sebilah pisau yang disimpan sebelumnya langsung menusukkan pisau tersebut ke leher kiri korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu korban dirobohkan oleh saksi Nurul Furqan sehingga posisi saksi Nurul Furqan berada dibawah korban.
- Bahwa setelah itu saksi Nurul Furqan memeluk korban lalu menarik kedua tangan dan kedua kakinya sehingga kaki kanan korban mengenai wajah terdakwa lalu terdakwa yang saat itu masih memegang sebilah pisau langsung menusuk pisau tersebut ke kaki kanan dan kiri korban setelah itu saksi Nurul Furqan mengambil pisau miliknya yang terjatuh dilantai lalu ditusukkan keleher korban bagian depan (tenggorokan) bagain dada serta bagian perut korban Eko Prayitno alias Suhung
- Bahwa setelah itu korban yang saat itu kesakitan bertereriak minta tolong sehingga saksi Nurul Furqan membuka tali kepalanya tang terbuat dari kain langsung memasukkan kain tali tersebut kedalam mulut korban Eko Prayitno alias Suhung
- Bahwa kemudian taerdakwa bersama saksi Nurul Furqan melihat korban sudah tidak berdaya dan banyak mengeluarkan darah lalu saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi menyeret korban dengan kedua tangannya kearah belakang rumah namun saksi Nurul Furqan tidak kuat lalu terdakwa membantu saksi Nurul Furqan menyeret korban hingga kehalaman belakang tepatnya dibawah pohon
- Melihat korban sudah meninggal lalu terdakwa menuju ruang depan rumah lalu terdakwa melihat ada seseorang yang mengintip dari luar pintu depan kemudian terdakwa lari kebelakang dengan cara memanjat pagar lalu melarikan diri
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Nurul Furqan alias Nurul Bin Basir Riyadi sehingga mengakibatkan korban Eko Prayitno meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah Nomor : IPJ-FORENSIK/755.1/XI/431.604/2020 tanggal 09 November 2020yang dibuat dr. Suparno dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Mediko Legal UPT pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rahem Situbondo yang telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 09 November 2020, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Jenazah EKO PRAYITNO, Laki-laki, 68 tahun, WNI, Desa Curah kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo :
- Kepala:
Bentuk kepala : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Rambut : warna rambut hitam dan beruban
Mata : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Hidung : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Telinga : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Pipi : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Mulut : tersumpal dengan kain warna hitam gambar tengkorak dengan ukuran empat puluh centimeter kali dua puluh centimeter
2. Leher:
- Terdapat dua tusukan di kanan dan kiri jakun.
- Luka bagian kanan dengan ukuran panjang satu centimeter
- Tepi luka rata
- Ujung luka lancip
- Tidak ada jembatan jaringan
- Dalam luka satu centimeter
- Luka bagian kiri dengan ukuran panjang dua centimeter
- Dalam empat centimeter
- Pembuluh darah leher putus
3. Bahu: tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
4. Dada:
- Terdapat luka pada dada kanan ditulang rusuk pertama panjang dua centimeter
- Tepi luka rata
- Ujung luka lancip
- Dalam satu centimeter
- Dasar luka tulang
5. Perut : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
6. Punggung : Bentuk normal tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
7. Anggota gerak atas : Bentuk normal tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
8. Anggota gerak bawah :
- Terdapat luka pada paha kanan sepuluh centimeter dari lutut kanan sebelah dalam ukuran luka panjang dua centimeter
- Tepi luka rata
- Ujung luka lancip
- Dalam empat centimeter
- Pada betis kiri terdapat luka pertama sepuluh centimeter dibagian belakang sendi lutut ukuran luka panjang dua centimeter
- Tepi luka rata
- Ujung luka lancip
- Dalam dua centimeter
- Luka kedua lima belas centimeter diatas pergelangan kaki kiri ukuran luka dua centimeter tepi luka rata ujung lancip dasar luka tulang.
9. Alat kelamin : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Mulut : tersumpal dengan kain warna hitam gambar tengkorak dengan ukuran empat puluh centimeter kali dua puluh centimeter.
- Leher : Terdapat dua tusukan di kanan dan kiri jakun, Luka bagian kanan dengan ukuran panjang satu centimeter, Tepi luka rata, Ujung luka lancip, Tidak ada jembatan jaringan, Dalam luka satu centimeter , Luka bagian kiri dengan ukuran panjang dua centimeter, Dalam empat centimeter, Pembuluh darah leher putus.
- Dada : Terdapat luka pada dada kanan ditulang rusuk pertama panjang dua centimeter, tepi luka rata, ujung luka lancip, dalam satu sentimeter, dasar luka tulang.
- Anggota gerak bawah : Terdapat luka pada paha kanan sepuluh centimeter dari lutut kanan sebelah dalam ukuran luka panjang dua centimeter, Tepi luka rata, Ujung luka lancip, Dalam empat centimeter, Pada betis kiri terdapat luka pertama sepuluh centimeter dibagian belakang sendi lutut ukuran luka panjang dua centimeter, Tepi luka rata, Ujung luka lancip, Dalam dua centimeter, Luka kedua lima belas centimeter diatas pergelangan kaki kiri ukuran luka dua centimeter tepi luka rata ujung lancip dasar luka tulang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |