Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2016/PN Sit. DWI ASTUTI 1.SUPIATI
2.JUNHAIRIYAH
3.SOEHERNOWO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 24 Okt. 2016
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1DWI ASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOEGENG HARIYADI, S.H.DWI ASTUTI
Tergugat
NoNama
1SUPIATI
2JUNHAIRIYAH
3SOEHERNOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR.

  1. Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan No. 17 tertanggal 14 Maret 2015 dibuat oleh dan dihadapan Notaris FENNY HERAWATI, SH., Mkn., Notaris dinyatakan sebagai Akta yang sah menurut hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Akte Jual Beli No. : 970/2015 tanggal 07 Juli 2015 dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah “HAREK, SH”, berkedudukan di Jalan Mawar No. 2 Situbondo adalah merupakan Akte Jual Beli yang Sah menurut Hukum.
  4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. : 356/Banyuglugur, luas 276 M2, Surat Ukur tertanggal 23-08-2013, Nomor : 204/Banyuglugur, terletak di Desa Banyuglugur, Kec. Banyuglugur, Kabupaten Situbondo menjadi atas nama DWI ASTUTI tanggal 11 Agustus 2015, yang diterbitkan atas dasar Akte Jual Beli No. : 970/2015 tanggal 07 Juli 2015 dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah “HAREK, SH”, berkedudukan di Jalan Mawar No. 2 Situbondo adalah merupakan Sertifikat Hak Milik yang sah menurut hukum.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat (DWI ASTUTI) adalah sebagai seorang Pembeli yang beriket baik.
  6. Manyatakan menurut hukum bahwa Penggugat (DWI ASTUTI) adalah merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas Obyek Sengketa.
  7. Manyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak bersedia untuk memenuhi isi dari Akta Nomor 17 tanggal 14 Maret 2015 tentang Akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan khususnya terhadap klausula yang mewajibkan Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
  8. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa dari segala apa yang berada di dalamnya dan setelah kosong menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib (Polisi).
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng dan sekaligus untuk membayar bunga 3 % (tiga prosen) perbulan yang secara keseluruhannya sebesar Rp.  46.800.000,- atau sebagaimana yang tersebut dalam posita poin 17.
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini yakni atas Obyek Sengketa.
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset, banding ataupun kasasi.
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR. :

  • Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak