Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
134/Pid.B/2017/PN Sit. | Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. | 1.Didik Hariyanto Bin Kaji 2.Abdurahman Alias Mamam Bin Sagilen 3.Sudirman Bin Sunahwi 4.Sugiman Bin Mino |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Agu. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 134/Pid.B/2017/PN Sit. | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Agu. 2017 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1439/0.5.39/Ep.2/08/2017 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----- Bahwa mereka terdakwa 1) DIDIK HARIYANTO Bin KAJI, terdakwa 2) ABDURAHMAN Alias MAMAM Bin SAGILEN, terdakwa 3) SUDIRMAN Bin SUNAHWI, dan terdakwa 4) SUGIMAN Bin MINO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Februari 2017 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di sawah milik saksi korban BUKHORI di Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |