Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2017/PN Sit. Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. 1.Didik Hariyanto Bin Kaji
2.Abdurahman Alias Mamam Bin Sagilen
3.Sudirman Bin Sunahwi
4.Sugiman Bin Mino
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1439/0.5.39/Ep.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Didik Hariyanto Bin Kaji[Penahanan]
2Abdurahman Alias Mamam Bin Sagilen[Penahanan]
3Sudirman Bin Sunahwi[Penahanan]
4Sugiman Bin Mino[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa mereka terdakwa 1) DIDIK HARIYANTO Bin KAJI, terdakwa 2) ABDURAHMAN Alias MAMAM Bin SAGILEN, terdakwa 3) SUDIRMAN Bin SUNAHWI, dan terdakwa 4) SUGIMAN Bin MINO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Februari 2017 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di sawah milik saksi korban BUKHORI di Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada  barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas para terdakwa sepakat untuk mengambil barang berupa mesin pompa air merek Kubota 14 (empat belas) PK Nomor Mesin: AGUS131RD140D12T warna merah muda milik saksi korban BUKHORI yang berada di pondokan tengah sawah di Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, pada saat itu mereka terdakwa berbagi tugas satu sama lain yaitu terdakwa 1) DIDIK HARIYANTO Bin KAJI, terdakwa 2) ABDURAHMAN Alias MAMAM Bin SAGILEN, dan terdakwa 3) SUDIRMAN Bin SUNAHWI, bertugas mengambil mesin pompa air tersebut sedangkan terdakwa 4) SUGIMAN Bin MINO bertugas membawa mobil sewaan merek Toyota Calya warna putih Nopol: P-1277-EE yang nantinya akan digunakan mengangkut mesin air tersebut, selanjutnya terdakwa 1) DIDIK HARIYANTO Bin KAJI, terdakwa 2) ABDURAHMAN Alias MAMAM Bin SAGILEN, dan terdakwa 3) SUDIRMAN Bin SUNAHWI langsung menuju ke lokasi kejadian dengan berjalan kaki, setelah itu terdakwa 2) ABDURAHMAN Alias MAMAM Bin SAGILEN membuka kunci gembok pondokan dengan dengan cara dipukul-pukul menggunakan batu sampai lepas, selanjutnya terdakwa 1) DIDIK HARIYANTO Bin KAJI, terdakwa 2) ABDURAHMAN Alias MAMAM Bin SAGILEN, dan terdakwa 3) SUDIRMAN Bin SUNAHWI masuk ke dalam pondokan tersebut dan mengambil mesin pompa air dengan cara menggergaji pangkon mesin hingga putus, setelah itu terdakwa 1) DIDIK HARIYANTO Bin KAJI, terdakwa 2) ABDURAHMAN Alias MAMAM Bin SAGILEN, dan terdakwa 3) SUDIRMAN Bin SUNAHWI membawa mesin air tersebut ke pinggir jalan dengan cara digotong menggunakan karet kipas / fan bell dan kayu, selanjutnya terdakwa 4) SUGIMAN Bin MINO datang dengan mengendarai mobil sewaan merek Toyota Calya warna putih Nopol: P-1277-EE, setelah itu para terdakwa memasukkan mesin air tersebut ke dalam mobil dan membawa menjauh dari lokasi kejadian;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban BUKHORI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000-, (sembilan belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya