Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Sit SUPARJO RUSTAM KHOIROTIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUPARJO RUSTAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bakri, S.H., M.H.SUPARJO RUSTAM
Tergugat
NoNama
1KHOIROTIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EVA DIAN PRIHATINI, S.H.KHOIROTIN
2DONDIN MARYASA ADAMKHOIROTIN
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. UNIT MANGARAN
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa seluas 90 M2 (6 M X 15 M) dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) maka batas – batasnya sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah milik Nisab

Sebelah Selatan : Tanah Sisa milik SUDARYO dan KHOIROTIN

Sebelah Barat : Tanah Sisa milik SUDARYO dan KHOIROTIN

Sebelah Timur      : Selokan/ Tanah KAS DESA

adalah Jual Beli yang sah;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar sebesar Rp. 824.500.000,- (delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  4. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak