Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “SIAUW CHING†menjadi “CLAUDIA VIVI GANITAâ€ÂÂ; -------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Jember sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama SIAUW CHING sebagaimana tersebut dalam Akte Kelahiran Nomor 144 Tahun 1973, tanggal 07 Juli 1973 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jember, menjadi “CLAUDIA VIVI GANITA†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; -----------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama SIAUW CHING sebagaimana tersebut dalam Kartu Tanda Penduduk, tanggal 11 Nopember 2012, NIK. 35120868067300001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo, menjadi “CLAUDIA VIVI GANITA†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ----------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |