Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SALEH Alias SALEH Bin MUNAWI pada tanggal 03 Agustus 2018 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan agustus tahun 2018, bertempat di dalam rumah kontrakan saksi korban SUNJONO dan saksi korban MULYADI yang terletak di Dsn. Mimbo Ds. Sumberanyar Kec. Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada saat terdakwa sedang tidur-tiduran didalam kamar dirumah juragan terdakwa yakni rumah BU MARYANI, kemudian sekira jam 20.00 WIB datang teman terdakwa yang bernama FERDI yang beralamat di Desa Peleyan Kec. Panarukan Kab. Situbondo, setelah itu terdakwa bertanya kepada FERDI tentang harga sepeda motor sehingga setelah terdakwa tahu harga sepeda motor, kemudian terdakwa pamit kepada FERDI untuk mencari pinjaman uang sedangkan FERDI menunggu di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung keluar rumah sambil mengawasi situasi sekitar rumah, setelah itu karena situasi sepi, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah yang berada di samping rumah yang terdakwa tempati tersebut dengan cara terdakwa masuk melalui lubang yang ada di pintu belakang yang terbuat dari triplek yang terdakwa rusak bagian bawahnya, kemudian dengan tangan kanan memegang stang masuk kedalam rumah, setelah sampai di dalam rumah tersebut terdakwa langsung menuju kamar depan yang pada saat itu dalam keadaan dikunci gembok yang selanjutnya gembok tersebut dirusak terdakwa menggunakan stang yang dibawa terdakwa hingga akhirnya pintu kamar depan tersebut dapat dibuka.
- Setelah terdakwa masuk kedalam kamar tersebut, terdakwa kemudian mencari barang berharga yang ada didalam kamar, hingga akhirnya terdakwa berhasil menemukan 2 (dua) buah celengan kaleng yang berada didalam dus yang bertumpuk dengan baju/pakaian kemudian terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah celengan tersebut dan merusaknya menggunakan stang, kemudian terdakwa mengeluarkan semua uang yang ada di dalam 2 (dua) buah celengan tersebut dan menghitungnya dengan rincian sebagai berikut :
- 10 (sepuluh) lembar uang Rp. 100.000,-.
- 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,-.
- 15 (lima belas) lembar uang Rp. 20.000,-.
- 30 (tiga puluh) lembar uang Rp. 10.000,-.
- 80 (delapan puluh) lembar uang Rp. 5.000,-.
- dengan total keseluruhan uang yang diambil sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah), setelah itu semua uang tersebut langsung digulung ke sarung yang dipakai terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengembalikan 2 (dua) buah celengan tersebut ke tempat semula, dan stang yang dibawa terdakwa tertinggal di kamar tersebut.
- Kemudian diluar kamar yaitu dipojok ruangan di dalam rumah, terdakwa melihat ada tas dan setelah dilihat ternyata didalam tas tersebut terdapat 2 (dua) buah handphone yaitu 1 (satu) buah handphone Nokia 1280 dan 1 (satu) buah handphone MAXTRON C27, sehingga terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah handphone tersebut dan digulung didalam sarung menjadi satu dengan uang yang sebelumnya diambil oleh terdakwa. Selanjutnya setelah berhasil mengambil uang dan handphone tersebut, terdakwa kembali keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang dan langsung kembali menuju rumah yang terdakwa tempati.
- Sesampainya dirumah milik BU MARYANI yang terdakwa tempati, terdakwa langsung membangunkan FERDI yang sedang tertidur di dalam kamar dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) hasil curian terdakwa kepada FERDI untuk dicarikan sepeda motor yang akan digunakan terdakwa sehari-hari, dan FERDI kemudian langsung pergi, sedangkan 2 (dua) buah Handphone yang terdakwa ambil, terdakwa letakkan diatas tempat tidur di dalam kamar terdakwa.
- Kemudian, saksi korban SUNJONO dan saksi korban MULYADI sekitar pukul 23.00 WIB setelah pulang kerja dari mencari ikan dilaut mendapati pintu belakang rumah bagian bawahnya sudah rusak/jebol, dan pintu kamar saksi korban MULYADI kunci gemboknya sudah rusak dan langsung saksi korban MULYADI masuk kedalam kamar dan mendapati 2 (dua) buah celengannya sudah rusak dan uang didalam celengan tersebut sudah hilang serta menemukan 1 (satu) buah stang dibawah pintu kamar, saksi korban SUNJONO yang sedang kurang sehat/sakit tidak merespon hal tersebut, langsung beristirahat di ruang tamu dan tidak lama kemudian tersadar dan curiga pada tas miliknya yang ditaruh didepan kamar dan langsung memeriksa isi tasnya dan mendapati 2 (dua) buah handphone miliknya telah hilang.
- Kemudian saksi korban SUNJONO dan saksi korban MULYADI memberitahu kepada saksi WICHO TRIWARDANA dan saksi FEGI IRAWAN yang juga baru datang dari bekerja, saksi WICHO TRIWARDANA dan saksi FEGI IRAWAN yang merasa curiga kepada terdakwa, kemudian mendatangi rumah BU MARYANI yang ditempati oleh terdakwa dan memanggil-manggil terdakwa tetapi tidak ada jawaban, setelah itu karena pintu depan rumah milik BU MARYANI terbuka saksi WICHO TRIWARDANA dan saksi FEGI IRAWAN pun langsung masuk kedalam mencari terdakwa dan mendapati 1 (satu) kamar yang terkunci, yang setelah didobrak oleh saksi WICHO TRIWARDANA dan saksi FEGI IRAWAN, keduanya melihat terdakwa berusaha kabur dengan meloncat dari jendela kamar tersebut dan langsung dipegang oleh saksi WICHO TRIWARDANA sehingga terdakwa melawan dan mereka berdua bergulat, sehingga saksi FEGI IRAWAN membantu saksi WICHO TRIWARDANA untuk mengamankan terdakwa. Kemudian terdakwa dibawa menuju kontrakan saksi korban MULYADI untuk diinterogasi, terdakwa yang pada awalanya tidak mengaku, kemudian mengakui perbuatannya pada saat datang polisi dari Polsek Banyuputih, terdakwa pun kemudian dibawa ke Kantor Polsek Banyuputih.
- Akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SALEH Alias SALEH Bin MUNAWI tersebut, saksi korban SUNJONO mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan saksi korban MULYADI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) sehingga total kerugian yang dialami sebesar Rp. 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa Muhammad Saleh Alias Saleh Bin Munawi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. |