Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2017/PN Sit. Sofi Yuliana, S.H. Riyadi Alias Ri Bin Erdiyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1794/0.5.39/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riyadi Alias Ri Bin Erdiyanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa RIYADI als RI bin ERDIYANTO pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2017 sekira jam 21.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di masjid Nurul Falah di Dsn Gundil, Dsn Gundil, Ds Klatakan, Kec Kendit, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor kemudian terdakwa memarkir sepeda motornya dihalaman masjid Nurul Falah dan didalam jok sepeda motor tersebut terdakwa menyimpan sebilah pedang lalu terdakwa masuk kedalam masjid melewati pintu pagar sebelah utara menuju kecendela yang tidak dikunci, selanjutnya terdakwa merusak penyangga candela masjid dengan cara ditarik hingga patah, setelah berhasil kemudian terdakwa masuk kedalam masjid dengan cara memanjat tembok melalui candela masuk menuju ketempat mesin sound system lalu melepas kabel sound system serta menggeser sound system tersebut, namun tidak lama kemudian ketika saksi Ibnu Hajar melintas di masjid Nurul Fallah saksi Ibnu Hajar melihat lampu kamar tempat sound system yang berada didalam masjid menyala kemudian saksi Ibnu Hajar menuju kecendela kamar yang terdapat sound system lalu dilihat cendela kamar rusak, saksi Ibnu Hajar curiga didalam masjid ada orang namun karena pintu masjid tersebut dikunci kemudian saksi Ibnu Hajar memanggil saksi Kamarus Zaman untuk membuka pintu masjid.

  • Bahwa setelah saksi Ibnu Hajar dan saksi Kamarus Zaman masuk kedalam kamar para saksi melihat terdakwa telah mencabuti kabel sound system serta kabel listrik ke speaker sedangkan sound system telah bergeser namun kemudian terdakwa ditangkap.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Masjid mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima  juta rupiah)

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAN

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa RIYADI als RI bin ERDIYANTO pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2017 sekira jam 21.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Halaman masjid Nurul Falah di Dsn Gundil, Dsn Gundil, Ds Klatakan, Kec Kendit, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) buah pedang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor kemudian terdakwa memarkir sepeda motornya dihalaman masjid Nurul Falah dan didalam jok sepeda motor terdakwa tanpa ijin  menyimpan sebilah pedang lalu terdakwa masuk kedalam masjid melewati pintu pagar sebelah utara menuju kecendela yang tidak dikunci, selanjutnya terdakwa merusak penyangga candela masjid dengan cara ditarik hingga patah, setelah berhasil kemudian terdakwa masuk kedalam masjid dengan cara memanjat tembok melalui candela masuk menuju ketempat mesin sound system lalu melepas kabel sound system serta menggeser sound system tersebut, namun tidak lama kemudian ketika saksi Ibnu Hajar melintas di masjid Nurul Fallah saksi Ibnu Hajar melihat lampu kamar tempat sound system yang berada didalam masjid menyala kemudian saksi Ibnu Hajar menuju kecendela kamar yang terdapat sound system lalu dilihatnya cendela kamar rusak dan saksi Ibnu Hajar curiga didalam masjid ada orang namun karena pintu masjid tersebut dikunci kemudian saksi Ibnu Hajar memanggil saksi Kamarus Zaman untuk membuka pintu masjid.

  • Bahwa setelah saksi Ibnu Hajar dan saksi Kamarus Zaman masuk kedalam kamar para saksi melihat terdakwa telah mencabuti kabel sound system  serta kabel listrik ke speaker sedangkan sound system telah bergeser dan kemudan terdakwa ditangkap, setelah ditangkap saksi Agus Wedi menuju kesepeda motor milik terdakwa dan setelah jok sepeda motor tersebut dibuka kemudian diketemukan sebilah pedang dengan sarungnya, dan pedang tersebut dibawa terdakwa dan disimpan dijok sepeda motor tanpa memiliki ijin dengan tujuan untuk berjaga jaga apabila dalam kondisi mendesak.

  • Bahwa pedang yang disimpan oleh terdakwa termasuk dalam kategori senjata penikam atau penusuk yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan secara syah dalam menjalankan pekerjaannya.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya