Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2019/PN Sit Bok Rasida Dasiya Pak Samsul Alias Hadari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Bok Rasida Dasiya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali hassi, S.H.Bok Rasida Dasiya
Tergugat
NoNama
1Pak Samsul Alias Hadari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RENO WIDIGYO, S.H.Pak Samsul Alias Hadari
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

  1. Menerima gugatan Penggugat.
  2.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3.  Menyatakan bahwa Penggugat adalah adalah pemilik tanah sengketa tersebut diatas yaitu :

        -----  sebidang tanah Hak Yasan seluas: + 1.850 M2  (lebih kurang seribu delapan ratus

                 lima puluh  meter persegi) , terletak di Desa Mojosari, Kecamatam Asembagus,

                 Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :

                 Utara       :   Pekarangan Bok Sahor.

                 Timur      :  Pekarangan B.Rasida/Dasiya (Penggugat) yang dikuasai Pak Hadari.

                 Selatan    :  Tanah sawah B.Karina.

                 Barat       :   Pekarangan Rama Rusti

                 Kohir nomor:         , Persil nomor:12, Klas D.I tertulis atas nama B.Rasida,Dasiya.

  1.  Bahwa penguasaan atas tanah sengketa tersebut yaitu ::
  1. seluas + 950 M2 ( lebih kurang sembilan ratus lima puluh  meter persegi) dengan batas-batas :

                      Utara       :  Pekarangan B.Rasida/Dasiya yang dikuasai P.Samsul alias Hadari.

                      Timur       : Pekarangan B.Rasida/Dasiya (Penggugat) yang dikuasai P.Hadari.

                      Selatan     : Sawah Bok Kartija.

                      Barat        : .Pekarangan Rama Rusti

                      oleh Tergugat I.

  1. seluas + 950 M2 ( lebih kurang sembilan ratus lima puluh  meter persegi) dengan batas-batas :

                      Utara       :  Pekaarangan B.Sahor.

                      Timur       : Pekarangan B.Rasida/Dasiya (Penggugat) yang dikuasai

                                         P.Hadari/P.Samsul.

                       Selatan     : Pekarangan B.Rasida/Dasiya yang dikuasai B.Niami alias Matha.

                       Barat        : Pekarangan Rama Rusti

                      Tergugat I.

adalah tidak syah oleh sebab itu harus menyerahkan dan mengosongkan tanah sengketa dari penghuni atau barang-barang penghuni atau keluarganya atau siapapun saja yang menempati tanah tersebut baik seijin para Tergugat atau lainnya kepada para Penggugat dengan tanpa syarat apapun dan apabila perlu dengan bantuan dari pihak yang berwajib atau Kepolisian.

          e  Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul akibat

              gugatan ini..

SUBSIDAIR :

                Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak