Petitum |
- MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
- Menyatakan demi hukumperbuatanTergugat I dan II adalahWanprestasikepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepadaPenggugatsebesarRp29,276,560.00 (DuaPuluh Sembilan JutaDuaratusTujuhPuluhEnamRibu Lima RatusEnamPuluhRupiah) yang terdiridaripokoksebesarRp25,000,000.00 (DuaPuluh Lima JutaRupiah) ditambahbungasebesarRp4,276,560.00 (EmpatJutaDuaRatusTujuhPuluhenamRibu Lima RatusEnamPuluhRupiah) ditambahdenda/penalty sebesarRp. 2,500,000.00 (DuaJuta Lima RatusRibu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) harikalendersejakputusandibacakanataudibetitahukan. ApabilaTergugattidakmelunasiseluruhsisapinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secarasukarelakepadaPenggugat, makaterhadapseluruhhartabenda yang dimilikiolehTergugat I dan II dijualmelaluiperantara Kantor PelayananKekayaan Negara danLelang (KPKNL) danhasilpenjualanlelangtersebutdigunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kreditTergugatkepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul.
AtauapabilaPengadilanberpendapat lam mohonputusan yang seadil-adilnya. |