Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2018/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Mei Riska Sufaiki Alias Mei Bin Sultoni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1256/O.5.39/Euh.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mei Riska Sufaiki Alias Mei Bin Sultoni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa MEI RISKA SUFAIKI als MEI bin SULTONI pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekira jam 21.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Dsn Krajan, Ds Panji Kidul, Kec Panji, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatandan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 23.00 wib di Utara PG Wringin Anom Situbondo ketika saksi Moh. Hilal Nugroho yang merupakaan anggota lantas Polres Situbondo melakukan razia kendaraan bermotor dan ketika melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan saksi Septian Yogi Dwi S, saksi Moh. Hilal Nugroho melihat saksi Septian Yogi Dwi S membuang sesuatu dan setelah diketahui bahwa yang dibuang adalah pil trex sebanyak 3 (tiga) butir kemudian barang tersebut diamankan dan identitas saksi Septian Yogi Dwi S dicatat lalu ditindak lanjuti dibagian satresnarkoba, selanjutnya saksi Sadali dan saksi Bima Putra Pamungkas pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 mendatangi saksi Septian Yogi Dwi S disekolahnya, setelah bertemu dengan saksi Septian Yogi Dwi S kemudian para saksi lakukan intrograsi dan kemudian didapat keterangan dari Septian Yogi Dwi S memperoleh pil trex tersebut dengan cara membeli pada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 februari 2018 sekira pukul 21.00 wib di Dsn Krajan Ds Panji Kidul, Kec Panji, Kab Situbondo sebanyak 1 bungkus plastik kecil isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 25.000,-.
  • Bahwa berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 sekira pukul 11.00 wib di Dsn Timur Rt 01 Rw 02, Ds Curah Jeruh, Kec Panji, Kab Situbondo dan ketika dilakukan penangkapan dirumah terdakwa tepatnya di belakang lemari buffet diruang tamu diketemukan 1 buah dompet warna putih yang berisi 5 bungkus plastik masing-masing plastik berisi 10 butir pil trex sehingga jumlah keseluruhan mencapai 50 butir pil trex, bahwa setelah terdakwa diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi dengan cara menjual tanpa memiliki persyaratan diperoleh dengan cara membeli pada saksi Muh Nur Rofiqih als Fiqih pada hari sabut tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 14.30 wib bertempat di barat alfamart, Kec Mlandingan, kab Situbondo sebanyak 2 box isi 200 butir seharga Rp. 150.000,- dan terdakwa mengedarkan dengan cara menjual 1 bungkus isi 10 butir seharga Rp. 20.000,-.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dengan cara menjual tanpa memiliki kewenangan serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 2651/NOF/2018 tanggal 20 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
  1. Barang bukti Nomor 2387/2018/NOF dan 2388/2018/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat 3 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa MEI RISKA SUFAIKI als MEI bin SULTONI pada hari Sabtu tanggal17 Februari 2018 sekira jam 21.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Dsn Krajan, Ds Panji Kidul, Kec Panji, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 23.00 wib di Utara PG Wringin Anom Situbondo ketika saksi Moh. Hilal Nugroho yang merupakaan anggota lantas Polres Situbondo melakukan razia kendaraan bermotor dan ketika melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan saksi Septian Yogi Dwi S, saksi Moh. Hilal Nugroho melihat saksi Septian Yogi Dwi S membuang sesuatu dan setelah diketahui bahwa yang dibuang adalah pil trex sebanyak 3 (tiga) butir kemudian barang tersebut diamankan dan identitas saksi Septian Yogi Dwi S dicatat lalu ditindak lanjuti dibagian satresnarkoba, selanjutnya saksi Sadali dan saksi Bima Putra Pamungkas pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 mendatangi saksi Septian Yogi Dwi S disekolahnya, setelah bertemu dengan saksi Septian Yogi Dwi S kemudian para saksi lakukan intrograsi dan kemudian didapat keterangan dari Septian Yogi Dwi S memperoleh pil trex tersebut dengan cara membeli pada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 februari 2018 sekira pukul 21.00 wib di Dsn Krajan Ds Panji Kidul, Kec Panji, Kab Situbondo sebanyak 1 bungkus plastik kecil isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 25.000,-.
  • Bahwa berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 sekira pukul 11.00 wib di Dsn Timur Rt 01 Rw 02, Ds Curah Jeruh, Kec Panji, Kab Situbondo dan ketika dilakukan penangkapan dirumah terdakwa tepatnya di belakang lemari buffet diruang tamu diketemukan 1 buah dompet warna putih yang berisi 5 bungkus plastik masing-masing plastik berisi 10 butir pil trex sehingga jumlah keseluruhan mencapai 50 butir pil trex, bahwa setelah terdakwa diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi dengan cara menjual tanpa memiliki persyaratan diperoleh dengan cara membeli pada saksi Muh Nur Rofiqih als Fiqih pada hari sabut tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 14.30 wib bertempat di barat alfamart, Kec Mlandingan, kab Situbondo sebanyak 2 box isi 200 butir seharga Rp. 150.000,- dan terdakwa mengedarkan dengan cara menjual 1 bungkus isi 10 butir seharga Rp. 20.000,-.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil warna putih dengan logo Y dengan cara menjual tanpa memiliki ijin edar.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 2651/NOF/2018 tanggal 20 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
  1. Barang bukti Nomor 2387/2018/NOF dan 2388/2018/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya