Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Sit RINA YUSMIKE 1.ZAINATUN
2.KIJURI/DATOK
3.KANTOR KECAMATAN SITUBONDO
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 03 Jan. 2022
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1RINA YUSMIKE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Badrus, S.H.RINA YUSMIKE
2ABD FARUQ KHAMSI, S.H.,S.Hi.RINA YUSMIKE
Tergugat
NoNama
1ZAINATUN
2KIJURI/DATOK
3KANTOR KECAMATAN SITUBONDO
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EVA DIAN PRIHATINI, S.H.ZAINATUN
2EVA DIAN PRIHATINI, S.H.KIJURI/DATOK
3EVA DIAN PRIHATINI, S.H.KANTOR KECAMATAN SITUBONDO
4DONDIN MARYASA ADAMZAINATUN
5DONDIN MARYASA ADAMKIJURI/DATOK
6DONDIN MARYASA ADAMKANTOR KECAMATAN SITUBONDO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas;
  3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 51/JB/SIT/PPAT/1988, dan  Sertifikat Hak Milik nomor: 101 tahun 1979 dengan nama Pemilik Jumantoro (ayah Penggugat) adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dari harta Peninggalan Alm. Jumantoro alias Djumantoro berupa Obyek Tanah sawahseluas seluas 7620 M2 , Persil Nomor 62, Kelas S.III, D.I.208 No.202/1979, Petok nomor : 1075, yang terletak di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, jawa Timur, Obyek Tanah Sawah sebelah barat dengan Batas-batas sebgai berikut :

Utara : P.Nawera;

Timur : pemilik asal Anten, pemilik sekarang B. Ram;

Selatan : pemilik asal Miroso, pemilik sekarang Junaidi Isom;

  •  
  1. Menyatakan Akta Jual beli PPAT Kantor Kecamatan Situbondo Nomor :251/XII/1989 pada tanggal 30 Dsember 1989 antaraAlm. Jumantaro alias Djumantoro dengan Tergugat Itidak sah secara Hukum, atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang-bidang tanah objek Tanah sawah  perkara milik Penggugat Tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat,dan atau siapapun yang turut menguasai/mengeloah di objek Tanah sawah perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa adanya tanaman apapun didalamnya/diatasnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun imateriil, total sebesar Rp Rp. 890.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat, dan atau siapapun yang turut menguasai/mengeloah objek Tanah sawah perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan obyek tanah sawah tersebut;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  7. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini;

Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak