Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. MUJIONO Alias Muji Bin SAFIUDIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-189/M.5.40/Enz.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIONO Alias Muji Bin SAFIUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

               Bahwa terdakwa MUJIONO Als. MUJI Bin SAFIUDIN pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa  Jl. Adi Rasa RT. 01 RW.02 Kel. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa menghubungi temannya yang bernama LEHA (DPO) untuk membeli sabu sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram dan LEHA (DPO) mengatakan bahwa sabu sabunya akan diantar ke rumah terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 07.00 wib datang suruhan LEHA (DPO) mengantar sabu sabu ke rumah terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) gram dan terdakwa juga memberikan uang pembelian sabu sabu tersebut kepada suruhan LEHA (DPO) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).   
  • Bahwa setelah terdakwa menerima sabu sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram yang terdiri dari 4 (empat) bungkus plastik kemudian dibagi menjadi 121 (seratus dua puluh satu) bungkus plastik klip dengan berat yang berbeda beda, kemudian oleh terdakwa sebagian dikonsumsi dan sisanya dimasukan ke dalam tas dompet warna biru bersama bungkus pack plastik klip;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 17.40 wib terdakwa menjual sabu sabunya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kepada temannya dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga sabu sabu milik terdakwa tersisa 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip..
  • Dalam menjual sabu sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) s/d Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

-    Bahwa pada saat petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 wib bertempat di rumah terdakwa  Jl. Adi Rasa RT. 01 RW.02 Kel. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo terdakwa ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik narkotika jenis sabu yang berisi masing masing 7 (tujuh) bungkus plastik klip, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip dan 65 (enam puluh lima) bungkus plastik klip sehingga jumlah keseluruhan 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip, 1 (satu) tas dompet warna biru, 1 (satu) HP merk Vivo warna biru beserta simcardnya +44 7441 412 510, 1 (satu) pack plastik klip dan uang tunai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya diamankan di Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses hukum.

  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan sebanyak 4 (empat) bungkus plastik narkotika jenis sabu yang berisi masing masing 7 (tujuh) bungkus plastik klip, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip dan 65 (enam puluh lima) bungkus plastik klip dengan jumlah keseluruhan 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip setelah dilakukan penimbangan dengan berat keseluruhan 65,01 (enam puluh lima koma nol satu) gram beserta pembungkusnya sesuai dengan Berita Acara Penimbangan tanggal 14 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh AMBUKA YUDHA H.P, SH, S.I.K selaku penyidik atau berat bersih 20,299 (dua puluh koma dua ratus sembilan puluh sembilan) gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya dengan hasil bahwa barang bukti nomor 17863/2021/NNF s/d 17982/2021/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratorium No.LAB.08943/NNF/2021 tanggal 19 November 2021 yang ditanda tangani antara lain IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan BERNANEDA PUTRI IRMA DAHLIA, S.Si selaku pemeriksa.

-    Bahwa terhadap barang bukti 4 (empat) bungkus plastik narkotika jenis sabu yang berisi masing masing 7 (tujuh) bungkus plastik klip, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip dan 65 (enam puluh lima) bungkus plastik klip dengan jumlah keseluruhan 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip yang telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium, masih terdapat sisa pengujian yaitu barang bukti No. 17863/2021/NNF s/d No. 17982/2021/NNF dengan berat netto keseluruhan 18,307 (delapan belas koma tiga ratus tujuh) digunakan untuk pembuktian perkara ini di persidangan.

-  Terdakwa mengakui bahwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli  Narkotika Golongan I jenis sabu sabu tanpa dilengkap surat ijin dari yang berwenang

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU :

       Kedua :

              Bahwa terdakwa MUJIONO Als. MUJI Bin SAFIUDIN pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa  Jl. Adi Rasa RT. 01 RW.02 Kel. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram mengandung metamfetamina berupa sabu sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa menghubungi temannya yang bernama LEHA (DPO) untuk mencari sabu sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dan LEHA (DPO) mengatakan bahwa sabu sabunya akan diantar ke rumah terdakwa dan sekitar pukul 07.00 wib datang suruhan LEHA (DPO) mengantar sabu sabu ke rumah terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) gram
  • Bahwa setelah terdakwa menerima sabu sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram yang terdiri dari 4 (empat) bungkus plastik kemudian dibagi menjadi 121 (seratus dua puluh satu) bungkus plastik klip dengan berat yang berbeda beda, kemudian oleh terdakwa sebagian dikonsumsi dan sisanya dimasukan ke dalam tas dompet warna biru bersama bungkus pack plastik klip
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 17.40 wib terdakwa memberikan sabu sabunya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kepada temannya, sehingga sabu sabu milik terdakwa tersisa 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip. 

-    Bahwa pada saat petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 wib bertempat di rumah terdakwa  Jl. Adi Rasa RT. 01 RW.02 Kel. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo terdakwa ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik narkotika jenis sabu yang berisi masing masing 7 (tujuh) bungkus plastik klip, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip dan 65 (enam puluh lima) bungkus plastik klip sehingga jumlah keseluruhan 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip, 1 (satu) tas dompet warna biru, 1 (satu) HP merk Vivo warna biru beserta simcardnya +44 7441 412 510, 1 (satu) pack plastik klip dan uang tunai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya diamankan di Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses hukum.

  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan sebanyak 4 (empat) bungkus plastik narkotika jenis sabu yang berisi masing masing 7 (tujuh) bungkus plastik klip, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip dan 65 (enam puluh lima) bungkus plastik klip dengan jumlah keseluruhan 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip setelah dilakukan penimbangan dengan berat keseluruhan 65,01 (enam puluh lima koma nol satu) gram beserta pembungkusnya sesuai dengan Berita Acara Penimbangan tanggal 14 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh AMBUKA YUDHA H.P, SH, S.I.K selaku penyidik atau berat bersih 20,299 (dua puluh koma dua ratus sembilan puluh sembilan) gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya dengan hasil bahwa barang bukti nomor 17863/2021/NNF s/d 17982/2021/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratorium No.LAB.08943/NNF/2021 tanggal 19 November 2021 yang ditanda tangani antara lain IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan BERNANEDA PUTRI IRMA DAHLIA, S.Si selaku pemeriksa.

-    Bahwa terhadap barang bukti 4 (empat) bungkus plastik narkotika jenis sabu yang berisi masing masing 7 (tujuh) bungkus plastik klip, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip dan 65 (enam puluh lima) bungkus plastik klip dengan jumlah keseluruhan 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip yang telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium, masih terdapat sisa pengujian yaitu barang bukti No. 17863/2021/NNF s/d No. 17982/2021/NNF dengan berat netto keseluruhan 18,307 (delapan belas koma tiga ratus tujuh) digunakan untuk pembuktian perkara ini di persidangan.

-   Terdakwa mengakui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam buklan tanaman berupa sabu sabu tanpa dilengkap surat ijin dari yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya