Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.Sus/2022/PN Sit | Agus Widiyono, S.H., M.H. | MUJIONO Alias Muji Bin SAFIUDIN | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2022/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Feb. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-189/M.5.40/Enz.2/02/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa MUJIONO Als. MUJI Bin SAFIUDIN pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa Jl. Adi Rasa RT. 01 RW.02 Kel. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada saat petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 wib bertempat di rumah terdakwa Jl. Adi Rasa RT. 01 RW.02 Kel. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo terdakwa ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik narkotika jenis sabu yang berisi masing masing 7 (tujuh) bungkus plastik klip, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip dan 65 (enam puluh lima) bungkus plastik klip sehingga jumlah keseluruhan 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip, 1 (satu) tas dompet warna biru, 1 (satu) HP merk Vivo warna biru beserta simcardnya +44 7441 412 510, 1 (satu) pack plastik klip dan uang tunai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya diamankan di Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses hukum.
- Bahwa terhadap barang bukti 4 (empat) bungkus plastik narkotika jenis sabu yang berisi masing masing 7 (tujuh) bungkus plastik klip, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip dan 65 (enam puluh lima) bungkus plastik klip dengan jumlah keseluruhan 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip yang telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium, masih terdapat sisa pengujian yaitu barang bukti No. 17863/2021/NNF s/d No. 17982/2021/NNF dengan berat netto keseluruhan 18,307 (delapan belas koma tiga ratus tujuh) digunakan untuk pembuktian perkara ini di persidangan. - Terdakwa mengakui bahwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu sabu tanpa dilengkap surat ijin dari yang berwenang ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU : Kedua : Bahwa terdakwa MUJIONO Als. MUJI Bin SAFIUDIN pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa Jl. Adi Rasa RT. 01 RW.02 Kel. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram mengandung metamfetamina berupa sabu sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada saat petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 wib bertempat di rumah terdakwa Jl. Adi Rasa RT. 01 RW.02 Kel. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo terdakwa ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik narkotika jenis sabu yang berisi masing masing 7 (tujuh) bungkus plastik klip, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip dan 65 (enam puluh lima) bungkus plastik klip sehingga jumlah keseluruhan 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip, 1 (satu) tas dompet warna biru, 1 (satu) HP merk Vivo warna biru beserta simcardnya +44 7441 412 510, 1 (satu) pack plastik klip dan uang tunai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya diamankan di Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses hukum.
- Bahwa terhadap barang bukti 4 (empat) bungkus plastik narkotika jenis sabu yang berisi masing masing 7 (tujuh) bungkus plastik klip, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip dan 65 (enam puluh lima) bungkus plastik klip dengan jumlah keseluruhan 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip yang telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium, masih terdapat sisa pengujian yaitu barang bukti No. 17863/2021/NNF s/d No. 17982/2021/NNF dengan berat netto keseluruhan 18,307 (delapan belas koma tiga ratus tujuh) digunakan untuk pembuktian perkara ini di persidangan. - Terdakwa mengakui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam buklan tanaman berupa sabu sabu tanpa dilengkap surat ijin dari yang berwenang. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |