Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2019/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Sunarso Bin Abiyoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2012/M.5.40/Ep.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sunarso Bin Abiyoso[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa  terdakwa SUNARSO Bin ABIYOSO pada hari Senin tanggal 25 September 2017 sekira jam 14.30 Wib bertempat di kantor Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jalan W.R. Supratman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa yaitu terdakwa SUNARSO Bin ABIYOSO dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, perbuatan  mana  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas sebelumnya saksi Any Pancawati melihat-lihat perumahan di Villa Bukit Persada masuk Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo setelah itu saksi bersama-sama saksi korban Arini bertemu dengan seseorang kemudian orang tersebut mengatakan kalau berminat silahkan hubungi terdakwa Sunarso lalu saksi korban diberi nomor hanphone terdakwa setelah itu saksi korban menghubungi terdakwa kemudian oleh terdakwa supaya bertemu di kantor LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) Situbondo.
  • Bahwa saksi korban bersama-sama saksi Any Pacawati yang merupakan orang tua korban sendiri menemui terdakwa di kantor LPK Situbondo lalu terdakwa menunjukkan fotocopy sertifikat atas nama Sunarso kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban dan saksi Any Pancawati bahwa terdakwa adalah Direktur Perwakilan PT. ARTHA WAHANA PERSADA di Kabupaten Situbondo sambil terdakwa menunjukkan lembar fotocopy Surat Kuasa penunjukan dari PT. ARTHA WAHANA PERSADA kepada para saksi kemudian terdakwa juga mengatakan kepada para saksi korban bahwa kantor LPK Situbondo adalah kantor pemasaran resmi penjualan rumah yang berlokasi di Perumahan Villa Bukit Persada dan terdakwa juga mengatakan pembelian rumah dengan cara kredit di Villa Bukit Persada tanpa adanya bunga dimana atas keterangan dan kata-kata terdakwa serta fotocopy brosur dan price list yang diperlihatkan oleh terdakwa kepada para saksi kemudian saksi korban bersama-sama saksi Any Pancawati menjadi yakin bahwa terdakwa merupakan perwakilan dari pemilik Perumahan Villa Bukit Persada yang beralamat di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan nama  PT. ARTHA WAHANA PERSADA.
  • Kemudian saksi korban bersama-sama saksi Any Pancawati sependapat mengambil rumah di perumahan Villa Bukit Persada pada Blok EE5 lalu terdakwa memberikan keterangan dimana persayaratannya yaitu uang muka Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan cicilan setiap bulan Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) selama 24 kali angsuran (selama 2 tahun)  dengan kesepakatan pada tanggal 20 Maret 2018 saksi korban sudah bisa menempati rumah di perumahan Villa Bukit Persada Blok EE 5 setelah itu dibuatkan Berita Acara Surat Perjanjian Bersama antara terdakwa Sunarso dan saksi korban Arini yang difasilitasi oleh LPK Situbondo yaitu saksi Zainur Rofiq, MH.P, saksi Kustiyono dan saksi Edi Suprapto yang juga merupakan saksi didalam Berita Acara Surat Perjanjian Bersama tersebut.
  • Bahwa setelah ditandatangani perjanjian tersebut kemudian saksi korban menyerahkan uang muka sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa Sunarso yang disaksikan oleh saksi Zainur Rofiq, MH,P, saksi Kustiyono dan saksi Edi Suparpto di kantor Lembaga Perlindungan Konsumen yang beralamat di Jl. W.R. Supratman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa kemudian saksi korban melalui ibu kandungya yaitu saksi Any Pancawati pada tanggal 19 Oktober 2017, tanggal 18 Nopember 2017, tanggal 12 Desember 2017, tanggal 17 Januari 2018, tanggal 13 Pebruari 2018, tanggal 20 Maret 2018 telah melakukan cicilan pertama sampai cicilan ke enam dimana setiap cicilannya sebesar Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang diserahkan tunai oleh saksi Any Pancawati kepada terdakwa dirumah terdakwa masuk Dusun Battal Manteng Desa Battal Rt.01 Rw.05 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo jadi jumlah cicilan yang masuk sejak cicilan pertaman sampaidengan cicilan ke enam sebesar Rp.26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang disaksikan oleh saksi Kustiono kemudian saksi korban bersama saksi Any Pancawati ingin melihat rumah yang telah diperjanjikan dalam surat perjanjian yang dibuat sebelumnya dimana pada tanggal 20 Maret 2018 rumah di Perumahan Villa Bukit Persada Blok EE 5 bisa ditempati lalu saksi korban dan saksi Any Pancawati berangkat menuju lokasi perumahan Villa Bukit Persada sesampainya dilokasi saksi korban terkejut dimana tanah perumahan Villa Bukit Persada yang telah disepakati bersama dengan terdakwa adalah milik Pak Arifin yang merupakan bagian dari PT. Artha Wahana Persada dimana saksi Martha Yudistya Perdana selaku Direkturnya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi Martha Yudistya Persada selaku Direktur PT. Artha Wahana Persada pemilik dari Perumahan Villa Bukit Persada menerangkan tidak pernah melakukan ataupun memberikan Surat Kuasa kepada terdakwa ataupun kepada pihak lain untuk memasarkan ataupun menandatangai sesatu yang berkaitan dengan Perumahan Villa Bukit Persada dan Perumahan tersebut mempunyai kantor pemasaran di Blok AA 1 Perumahan Villa Bukit Persada masuk Desa Sumberkolak Kecamatan panarukan Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa kemudian saksi korban meminta kepada terdakwa Sunarso untuk mengembalikan uang muka bersama 6 kali cicilan yang keseluruhan berjumlah Rp.56.400.000,- (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) namun sampai tanggal 01 bulan Juli 2019 uang milik saksi korban belum juga dikembalikan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa secara melawan hukum terdakwa menggunakan uang yang seluruhnya milik saksi korban Arini yaitu untuk membayar administrasi di Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Situbondo sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diserahkan langsung secara tunai oleh terdakwa kepada saksi ZAINUR ROFIQ kemudian untuk membayar saksi Kustiono 10% dari uang muka jadi saksi Kustiono menerima Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan menerima 10% dari setiap cicilan yaitu Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) x 6 kali cicilan lalu membayar saksi Edi Suprapto sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) membeli sepeda motor bekas merek Honda Blande sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk membeli raket badminton merek Yonek sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk membuat kandang ayam dan bebek sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk akomodasi pakan ternak ayam dan bebek sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.  
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Arini mengalamai kerugian sebesar kurang lebih  Rp.56.400.000,- (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa  terdakwa SUNARSO Bin ABIYOSO pada hari Senin tanggal 25 September 2017 sekira jam 14.30 Wib bertempat di kantor Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jalan W.R. Supratman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas sebelumnya saksi Any Pancawati melihat-lihat perumahan di Villa Bukit Persada masuk Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo setelah itu saksi bersama-sama saksi korban Arini bertemu dengan seseorang kemudian orang tersebut mengatakan kalau berminat silahkan hubungi terdakwa Sunarso lalu saksi korban diberi nomor hanphone terdakwa setelah itu saksi korban menghubungi terdakwa kemudian oleh terdakwa supaya bertemu di kantor LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) Situbondo.
  • Bahwa saksi korban bersama-sama saksi Any Pacawati yang merupakan orang tua korban sendiri menemui terdakwa di kantor LPK Situbondo lalu terdakwa menunjukkan fotocopy sertifikat atas nama Sunarso kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban dan saksi Any Pancawati bahwa terdakwa adalah Direktur Perwakilan PT. ARTHA WAHANA PERSADA di Kabupaten Situbondo sambil terdakwa menunjukkan lembar fotocopy Surat Kuasa penunjukan dari PT. ARTHA WAHANA PERSADA kepada para saksi kemudian terdakwa juga mengatakan kepada para saksi korban bahwa kantor LPK Situbondo adalah kantor pemasaran resmi penjualan rumah yang berlokasi di Perumahan Villa Bukit Persada dan terdakwa juga mengatakan pembelian rumah dengan cara kredit di Villa Bukit Persada tanpa adanya bunga dimana atas keterangan dan kata-kata terdakwa serta fotocopy brosur dan price list yang diperlihatkan oleh terdakwa kepada para saksi kemudian saksi korban bersama-sama saksi Any Pancawati menjadi yakin bahwa terdakwa merupakan perwakilan dari pemilik Perumahan Villa Bukit Persada yang beralamat di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan nama  PT. ARTHA WAHANA PERSADA.
  • Kemudian saksi korban bersama-sama saksi Any Pancawati sependapat mengambil rumah di perumahan Villa Bukit Persada pada Blok EE5 lalu terdakwa memberikan keterangan dimana persayaratannya yaitu uang muka Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan cicilan setiap bulan Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) selama 24 kali angsurat (selama 2 tahun)  dengan kesepakatan pada tanggal 20 Maret 2018 saksi korban sudah bisa menempati rumah di perumahan Villa Bukit Persada Blok EE 5 setelah itu dibuatkan Berita Acara Surat Perjanjian Bersama antara terdakwa Sunarso dan saksi korban Arini yang difasilitasi oleh LPK Situbondo yaitu saksi Zainur Rofiq, MH.P, saksi Kustiyono dan saksi Edi Suprapto yang juga merupakan saksi didalam Berita Acara Surat Perjanjian Bersama tersebut.
  • Bahwa setelah ditandatangani perjanjian tersebut kemudian saksi korban menyerahkan uang muka sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa Sunarso yang disaksikan oleh saksi Zainur Rofiq, MH,P, saksi Kustiyono dan saksi Edi Suparpto di kantor Lembaga Perlindungan Konsumen yang beralamat di Jl. W.R. Supratman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa kemudian saksi korban melalui ibu kandungya yaitu saksi Any Pancawati pada tanggal 19 Oktober 2017, tanggal 18 Nopember 2017, tanggal 12 Desember 2017, tanggal 17 Januari 2018, tanggal 13 Pebruari 2018, tanggal 20 Maret 2018 telah melakukan cicilan pertama sampai cicilan ke enam dimana setiap cicilannya sebesar Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang diserahkan tunai oleh saksi Any Pancawati kepada terdakwa dirumah terdakwa masuk Dusun Battal Manteng Desa Battal Rt.01 Rw.05 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo jadi jumlah cicilan yang masuk sejak cicilan pertaman sampaidengan cicilan ke enam sebesar Rp.26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang disaksikan oleh saksi Kustiono kemudian saksi korban bersama saksi Any Pancawati ingin melihat rumah yang telah diperjanjikan dalam surat perjanjian yang dibuat sebelumnya dimana pada tanggal 20 Maret 2018 rumah di Perumahan Villa Bukit Persada Blok EE 5 bisa ditempati lalu saksi korban dan saksi Any Pancawati berangkat menuju lokasi perumahan Villa Bukit Persada sesampainya dilokasi saksi korban terkejut dimana tanah perumahan Villa Bukit Persada yang telah disepakati bersama dengan terdakwa adalah milik Pak Arifin yang merupakan bagian dari PT. Artha Wahana Persada dimana saksi Martha Yudistya Perdana selaku Direkturnya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi Martha Yudistya Persada selaku Direktur PT. Artha Wahana Persada pemilik dari Perumahan Villa Bukit Persada menerangkan tidak pernah melakukan ataupun memberikan Surat Kuasa kepada terdakwa ataupun kepada pihak lain untuk memasarkan ataupun menandatangai sesatu yang berkaitan dengan Perumahan Villa Bukit Persada dan Perumahan tersebut mempunyai kantor pemasaran di Blok AA 1 Perumahan Villa Bukit Persada masuk Desa Sumberkolak Kecamatan panarukan Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa kemudian saksi korban meminta kepada terdakwa Sunarso untuk mengembalikan uang muka bersama 6 kali cicilan yang keseluruhan berjumlah Rp.56.400.000,- (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) namun sampai tanggal 01 bulan Juli 2019 uang milik saksi korban belum juga dikembalikan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa secara melawan hukum terdakwa menggunakan uang yang seluruhnya milik saksi korban Arini yaitu untuk membayar administrasi di Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Situbondo sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diserahkan langsung secara tunai oleh terdakwa kepada saksi ZAINUR ROFIQ kemudian untuk membayar saksi Kustiono 10% dari uang muka jadi saksi Kustiono menerima Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan menerima 10% dari setiap cicilan yaitu Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) x 6 kali cicilan lalu membayar saksi Edi Suprapto sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) membeli sepeda motor bekas merek Honda Blande sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk membeli raket badminton merek Yonek sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk membuat kandang ayam dan bebek sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk akomodasi pakan ternak ayam dan bebek sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. 

Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Arini mengalamai kerugian sebesar kurang lebih  Rp.56.400.000,- (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya