Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2019/PN Sit 1.ZAINIA
2.H. HERI PRAYITNO
3.NURFIN AINI
1.PT. Situbondo Refinere Industri
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Cq. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Situbondo Cq. Kepala Wilayah Kecamatan Mangaran CAMAT MANGARAN
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Jawa Timur Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo
4.Pak Untung
5.ERNA Alias Hj. LATIFAH
6.WAHYUDI Alias Haji Irham Aisi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2019/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL YADI, S.H., CLA.ZAINIA
2SYAIFUL YADI, S.H., CLA.H. HERI PRAYITNO
3SYAIFUL YADI, S.H., CLA.NURFIN AINI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik almarhum Muh. Nuraini alias H.Sumarwi alias Kusmiyati Sumarwi ;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan Dari Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur No.216/HGB/35/1999, No.217/HGB/35/1999, No.218/HGB/35/1999 tanggal 03 Mei 1999 kepada PT.ASIA PASIFIK PETROLIUM REFINERY INDONESIA yang telah berubah mejadi PT. KISMO SITUBONDO, berikut surat-surat lain yang berkenaan dengan peralihan hak atas tanah sengketa dari PT.ASIA PASIFIK PETROLIUM REFINERU INDONESIA  yang telah berubah mernjadi PT. KISMO SITUBONDO, kepada Terlawan I/PT. SITUBONDO REFINERY INDUSTRI, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlakunya .
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak