Petitum |
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Kesepakatan yang telah disepakati bersama tanggal 30 November 2013.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan Tergugat adalah Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah ).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan apabila yang mulai majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |