Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2017/PN Sit. Mistari Uswatun Hasanah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mistari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markacung, S.H.Mistari
2Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H.Mistari
Tergugat
NoNama
1Uswatun Hasanah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Kesepakatan yang telah disepakati bersama tanggal 30 November 2013.
  4. Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan Tergugat  adalah Wanprestasi.
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah ).
  6. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan apabila yang mulai majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak