Dakwaan |
PRIMAIR :
------ Bahwa ia Terdakwa Soleh bin Salamat pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2017 bertempat di depan min market SPBU Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabuapten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada saat saksi Sony Yulanta dan saksi Bima Putra Pamungkas anggota Reserse Narkoba Polres Situbondo melakukan penyelidikan tentang peredaran narkotika di Kecamtan Kapongan, Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi Sony Yulanta dan saksi Bima Putra Pamungkas mendapat informasi yang menerangkan di depan SPBU Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika yaitu seorang dari Surabaya sering mengirimkan narkotika jenis sabu kepada seseorang dan dari informasi tersebut juga menjelaskan tentang ciri-ciri orang tersebut, kemudian saksi Sony Yulanta dan saksi Bima Putra Pamungkas melakukan pemantauan di depan SPBU Landangan, Keamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 WIB, saksi Sony Yulanta dan saksi Bima Putra Pamungkas melihat Terdakwa yang ciri-cirinya sama dengan informasi yang diperoleh sedang berada di depan mini market SPBU Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo lalu saksi Sony Yulanta dan saksi Bima Putra Pamungkas mendatangi Terdakwa dan melakukan penangkapan selanjutnya saksi Sony Yulanta dan saksi Bima Putra Pamungkas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang dilapisi lakban coklat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gr (dua koma tujuh puluh dua gram) yang digenggam Terdakwa di tangan sebelah kiri selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Situbondo.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik yang dilapisi lakban coklat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gr (dua koma tujuh puluh dua gram) dari anak buah Pak Tris pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 03.00 WIB di sebelah timur Pasar Tanjung Sari Surabaya selanjutnya Terdakwa diperintah oleh Pak Tris melalui handphone untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik yang dilapisi lakban coklat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gr (dua koma tujuh puluh dua gram) kepada seseorang di daerah Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
- Bahwa Terdakwa mendapat upah dari Pak Tris sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang dibayar 2 (dua) kali dimana Terdakwa sudah mendapatkan uang sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lma puluh ribu rupiah) yang dikirim Pak Tris ke rekening BRI saksi Lilik Lismawati (istri Terdakwa) dan Terdakwa sudah mengambil sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dekat Terminal Problinggo.
- Bahwa terhadap barang bukti sabu yang diamankan dari Terdakwa dilakukan penimbangan dan diperoleh berat kotor 2,72 gr (dua koma tujuh puluh dua gram) untuk kemudian dilakukan pengujian.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan pada diri Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8137/NNF/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofi’ah, AMd selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti dengan nomor bukti 8984/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 2,267 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Barang bukti dengan nomor bukti 8985/2017/NNF berupa satu pot plastik berisikan ±30 ml urine adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gr (dua koma tujuh puluh dua gram) tersebut tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
------ Bahwa ia Terdakwa Soleh bin Salamat pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2017 bertempat di depan min market SPBU Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabuapten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada saat saksi Sony Yulanta dan saksi Bima Putra Pamungkas anggota Reserse Narkoba Polres Situbondo melakukan penyelidikan tentang peredaran narkotika di Kecamtan Kapongan, Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi Sony Yulanta dan saksi Bima Putra Pamungkas mendapat informasi yang menerangkan di depan SPBU Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika yaitu seorang dari Surabaya sering mengirimkan narkotika jenis sabu kepada seseorang dan dari informasi tersebut juga menjelaskan tentang ciri-ciri orang tersebut, kemudian saksi Sony Yulanta dan saksi Bima Putra Pamungkas melakukan pemantauan di depan SPBU Landangan, Keamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 WIB, saksi Sony Yulanta dan saksi Bima Putra Pamungkas melihat Terdakwa yang ciri-cirinya sama dengan informasi yang diperoleh sedang berada di depan mini market SPBU Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo lalu saksi Sony Yulanta dan saksi Bima Putra Pamungkas mendatangi Terdakwa dan melakukan penangkapan selanjutnya saksi Sony Yulanta dan saksi Bima Putra Pamungkas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang dilapisi lakban coklat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gr (dua koma tujuh puluh dua gram) yang digenggam Terdakwa di tangan sebelah kiri selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Situbondo.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik yang dilapisi lakban coklat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gr (dua koma tujuh puluh dua gram) dari anak buah Pak Tris pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 03.00 WIB di sebelah timur Pasar Tanjung Sari Surabaya selanjutnya Terdakwa diperintah oleh Pak Tris melalui handphone untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik yang dilapisi lakban coklat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gr (dua koma tujuh puluh dua gram) kepada seseorang di daerah Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
- Bahwa Terdakwa mendapat upah dari Pak Tris sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang dibayar 2 (dua) kali dimana Terdakwa sudah mendapatkan uang sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lma puluh ribu rupiah) yang dikirim Pak Tris ke rekening BRI saksi Lilik Lismawati (istri Terdakwa) dan Terdakwa sudah mengambil sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dekat Terminal Problinggo.
- Bahwa terhadap barang bukti sabu yang diamankan dari Terdakwa dilakukan penimbangan dan diperoleh berat kotor 2,72 gr (dua koma tujuh puluh dua gram) untuk kemudian dilakukan pengujian.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan pada diri Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8137/NNF/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofi’ah, AMd selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti dengan nomor bukti 8984/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 2,267 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Barang bukti dengan nomor bukti 8985/2017/NNF berupa satu pot plastik berisikan ±30 ml urine adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gr (dua koma tujuh puluh dua gram) tersebut tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |