Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Asembagus Sunati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Asembagus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HESTIANA EKA LPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Asembagus
Tergugat
NoNama
1Sunati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.195.207,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 47.195.207,00  (Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 43.750.000,00 (Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 3.445.207,00 (Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak