Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. WIJIONO alias MUJI bin SONI SUHARSONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1287/M.5.40.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIJIONO alias MUJI bin SONI SUHARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WIJIONO als MUJI bin SONI SUHARSONO pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2023 bertempat di Kamar Rumah Kontrakan Korban AGUS PUJIONO yang beralamat di Jl. Pemuda No. 174 RT. 003 RW. 002 Kelurahan Adirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Terdakwa yang bekerja di PT. DEMIKON akan ditutup sementara dalam rangka cuti lebaran, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah kontrakan Korban AGUS PUJIONO dengan maksud untuk menumpang tidur selama cuti lebaran karena Terdakwa tidak pulang kampung, kemudian Korban AGUS PUJIONO yang juga bekerja pada PT. DEMIKON sebagai pengelola kantin memberikan izin kepada Terdakwa untuk tidur di rumah kontrakan Korban AGUS PUJIONO karena Korban AGUS PUJIONO akan pulang kampung selama cuti lebaran, kemudian Korban AGUS PUJIONO menyerahkan kunci pintu rumah kepada Terdakwa sebagai akses keluar masuk bagi Terdakwa selama beristirahat di rumah Korban AGUS PUJIONO;
  • Selanjutnya, pada saat Korban AGUS PUJIONO pulang kampung dan pada saat Terdakwa berada di dalam rumah Korban AGUS PUJIONO kemudian Terdakwa merusak kunci gembok kamar Korban AGUS PUJIONO menggunakan obeng selanjutnya Terdakwa mengambil beberapa barang milik Korban AGUS PUJIONO yang ada di dalam kamar tersebut antara lain :
  • 3 (tiga) buah tabung gas elpiji 3 kg (tiga kilogram).
  • 1 (satu) buah magic com merk MIYAKO;
  • 1 (satu) buah termos pemanas air merk TOPAZ;
  • 1 (satu) buah box es merk LION STAR;
  • 1 (satu) buah kipas angin merk MIYAKO;
  • 1 (satu) buah blender merk COSMOS.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Korban AGUS PUJIONO selaku pemilik barang serta mengakibatkan kerugian sejumlah Rp. 4.360.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya