Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. LILIS SURYADI alias LILIS bin alm. INDRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 154/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2240/M.5.40.3/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LILIS SURYADI alias LILIS bin alm. INDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU --------- Bahwa Terdakwa LILIS SURYADI als LILIS bin INDRIS (alm.) pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Tanah Kosong/Pekarangan yang beralamat di Kampung Secangan Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 Saksi DIOR TAURINO bersama tim Sat Samapta Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian jenis sabung ayam yang dilakukan oleh beberapa orang di sebuah pekarangan yang beralamat di Kp Secangan Desa Tambak Ukir Kec. Kendit Kab. Situbondo, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya Saksi DIOR TAURINO bersama tim Sat Samapta Polres Situbondo mendatangi lokasi perjudian sabung ayam tersebut dan didapati perjudian sabung ayam tersebut telah berjalan sebanyak 2 (dua) kali putaran dan berhasil mengamankan Terdakwa; ? Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan didapati pula barang bukti yang ada kaitannya dengan perjudian sabung ayam yaitu uang Tunai sebesar Rp. 551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah), sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa judi jenis sabung ayam /aduan ayam yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara setiap petaruh/penjudi datang ke lokasi yang telah disediakan dengan membawa ayam jago beserta membawa uang tunai, selanjutnya para pemilik ayam akan mencari lawan (banding) di lokasi tersebut, setelah memiliki lawan (antar pemilik ayam), maka selanjutnya petaruh akan menentukan berapa besarnya uang yang akan dipertaruhkan misalkan apabila disepakati bersama (antar pemilik ayam) bahwa nilai taruhan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka selanjutnya apabila menang akan mendapatkan keuangan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun apabila kalah maka wajib membayar keuangan sebesar Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah), kemudian ayam yang akan diadu masuk dalam arena (galangan) dengan ketentuan ayam akan bertarung/diadu dalam 1 ronde akan diberikan waktu selama 15 menit dan maksimal ronde yang dimainkan sebanyak 6 ronde (tergantung kesepakatan antara pemilik ayam), kemudian untuk menentukan ayam yang dinyatakan menang apabila salah satu dari ayam yang bertarung / diadu lari dari arena sabung ayam ataupun dinyatakan mati ditempat, atau dengan sistem perjudian jenis sabung ayam tanpa harus memiliki / membawa ayam ke arena judi, cukup membawa uang tunai (penjudi luar) yaitu dengan cara para penjudi luar akan memantau terlebih dahulu yang manakah ayam yang cocok / pantas untuk dipertaruhkan, kemudian setelah mendapatkan yang cocok, maka selanjutnya akan dicatat dalam buku yang dipegang khusus oleh panitia dan setelah menang maka nantinya uang akan diterima dari bagian pencatat sedangkan yang kalah wajib membaya rnya kepada bagian pencatat; ? Bahwa permainan judi sabung ayam yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan para Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah. -------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ----- Page 2 of 2 ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa LILIS SURYADI als LILIS bin INDRIS (alm.) pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Tanah Kosong/Pekarangan yang beralamat di Kampung Secangan Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------- ? Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 Saksi DIOR TAURINO bersama tim Sat Samapta Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian jenis sa bung ayam yang dilakukan oleh beberapa orang di sebuah pekarangan yang beralamat di Kp Secangan Desa Tambak Ukir Kec. Kendit Kab. Situbondo, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya Saksi DIOR TAURINO bersama tim Sat Samapta Polres Situbondo mendatangi lokasi perjudian sabung ayam tersebut dan didapati perjudian sabung ayam tersebut telah berjalan sebanyak 2 (dua) kali putaran dan berhasil mengamankan Terdakwa; ? Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan didapati pula barang bukti yang ada kaitannya dengan perjudian sabung ayam yaitu uang Tunai sebesar Rp. 551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah), sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa Terdakwa berperan sebagai petaruh (penombok luar) yang tidak memiliki ayam dengan cara mencari sesama penombok dan apabila terjadi kesepakatan diantara para penombok maka akan dicatat oleh panitia penyelenggara judi sabung ayam; ? Bahwa judi jenis sabung ayam /aduan ayam yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara setiap petaruh/penjudi datang ke lokasi yang telah disediakan dengan membawa ayam jago beserta membawa uang tunai, selanjutnya para pemilik ayam akan mencari lawan (banding) di lokasi tersebut, setelah memiliki lawan (antar pe milik ayam), maka selanjutnya petaruh akan menentukan berapa besarnya uang yang akan dipertaruhkan misalkan apabila disepakati bersama (antar pemilik ayam) bahwa nilai taruhan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka selanjutnya apabila menang akan mendapatkan keuangan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun apabila kalah maka wajib membayar keuangan sebesar Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah), kemudian ayam yang akan diadu masuk dalam arena (galangan) dengan ketentuan ayam akan bertarung/ diadu dalam 1 ronde akan diberikan waktu selama 15 menit dan maksimal ronde yang dimainkan sebanyak 6 ronde (tergantung kesepakatan antara pemilik ayam), kemudian untuk menentukan ayam yang dinyatakan menang apabila salah satu dari ayam yang bertarung / diadu lari dari arena sabung ayam ataupun dinyatakan mati ditempat, atau dengan sistem perjudian jenis sabung ayam tanpa harus memiliki / membawa ayam ke arena judi, cukup membawa uang tunai (penjudi luar) yaitu dengan cara para penjudi luar akan memantau te rlebih dahulu yang manakah ayam yang cocok / pantas untuk dipertaruhkan, kemudian setelah mendapatkan yang cocok, maka selanjutnya akan dicatat dalam buku yang dipegang khusus oleh panitia dan setelah menang maka nantinya uang akan diterima dari bagian pencatat sedangkan yang kalah wajib membayarnya kepada bagian pencatat; ? Bahwa permainan judi sabung ayam yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya