Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
285/Pid.Sus/2014/PN SIT. | IDA HARYANI, S.H. | SARKAWI alias PAK HADI Bin SUKATUN (alm). | Kirim Salinan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2014 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | ||||||
Nomor Perkara | 285/Pid.Sus/2014/PN SIT. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDOUNTUK KEADILAN P - 29
SURAT DAKWAANNO.REG.PERKARA : PDM ? 78 / SITUB / 1114.
Nama lengkap : SARKAWI alias PAK HADI bin SUKATUN (alm). Tempat lahir : Situbondo. Umur / tanggal lahir : 62 Tahun/ 01 Juli 1952. Jenis kelamin : Laki ? laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dsn. Jatian Rt 12/02 Ds./Kec. Bungatan Kab. Situbondo. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Petani. Pendidikan : Tidak Sekolah.
III. DAKWAAN : ------------- Bahwa terdakwa SARKAWI alias PAK HADI bin SUKATUN (alm) pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di jalan Raya Desa Dsn. Jatian Rt 12/02 Ds. Bungatan Kec. Bungatan Kab. Situbondo atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 sekira pukul 11.00 Wib tanpa seijin dari pejabat yang berwenang terdakwa SARKAWI alias PAK HADI bin SUKATUN (alm) telah menyimpan 53 (lima puluh tiga) batang kayu jati di kandang sapi milik terdakwa di Dsn. Jatian Rt 12/02 Ds. Bungatan Kec. Bungatan Kab. Situbondo yang terdakwa ambil pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2014 di kawasan hutan petak 3 A kelas Hutan KUI bagian hutan gunung Ringgit tanaman jati tahun tanam 2008 Dsn. Jatian Ds. Bungatan Kec. Bungatan Kab. Situbondo dengan cara memotong dan membersihkan ranting yang ada pada batang kayu jati tersebut dengan menggunakan sebilah sabit, kemudian kayu-kayu tersebut dibawa pulang dengan cara dipikul pada pundak terdakwa sampai terkumpul sebanyak 11 batang kayu jati, selanjutnya 11 batang kayu jati tersebut terdakwa simpan di kandang sapi milik terdakwa. - Pada hari minggu tanggal 07 September 2014 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menggergaji 4 batang dari 11 batang kayu jati tersebut menggunakan mesin serkel menjadi 47 batang kayu jati gergajian dengan berbagai ukuran dalam bentuk RENG yaitu 13 batang dengan uk. Panjang 200 cm lebar 3 cm tebal 2 cm Volume 0,0156 m3, 22 batang dengan uk. Panjang 260 cm lebar 3 cm tebal 2 cm volume 0,0343 m3,12 batang dengan uk. Panjang 280 cm lebar 3 cm tebal 2 cm volume 0,0202 m3,1 batang dengan uk. Panjang 290 cm diameter 7 cm volume 0,015 m3,1 batang dengan uk. Panjang 240 cm diameter 10 cm volume 0,023 m3,1 batang dengan uk. Panjang 310 cm diameter 7 cm volume 0,017 m3,1 batang dengan uk. Panjang 260 cm diameter 7 cm volume 0,014 m3, 1 batang dengan uk. Panjang 240 cm diameter 7 cm volume 0,012 m3,1 batang dengan uk. Panjang 230 cm diameter 7 cm volume 0,012 m3, kemudian disimpan kembali di kandang sapi milik terdakwa. - Pada hari kamis tanggal 11 September 2014 sekira pukul 11.00 Wib petugas dari Perum Perhutani RPH Bungatan dan petugas Polsek Bungatan mengamankan 53 batang kayu jati tersebut dari kandang sapi milik terdakwa dan membawanya ke Polsek Bungatan untuk proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 12 huruf m jo pasal 87 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Situbondo, 03 Desember 2014 Penuntut Umum
IDA HARYANI, SH. Jaksa Muda NIP. 19730227 199303 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |