Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2018/PN Sit Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H. Antoni Alias Agus Bin Sono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 214/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2660/O.5.39/Ep.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Antoni Alias Agus Bin Sono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Antonio al Agus Bin Sono bersama sama dengan sdr Wawat (Belum Tertangkap)  pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2018, sekitar jam 01.00 Wib dan pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2018 sekira jam 01.30 Wib atau setidak tidaknya pada tahun 2018, bertempat di Rumah Saksi Mokhammad Adnan termasuk KP Widuri RT 02 RW 09  Ds. Buduan Kec. Suboh Kab. Situbondo dan di rumah saksi Abdur Ra’up termasuk KP Widuri RT 02 RW 09  Ds. Buduan Kec. Suboh Kab. Situbondo atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili,Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil sesuatu barang, yang seluruh atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum,yang dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya,dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa bersama dengan sdr Wawat (DPO/belum tertangkap) berjalan untuk mencari sasaran rumah yang akan dijadikan tempat pencurian selanjutnya setelah sampai ditempat kejadian terdakwa mencongkel jendela dapur rumah saksi Mokhammad Adnan menggunakan obeng selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah  saksi Mokhammad Adnan untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk Acer warna coklat ,1 (satu) unit Handphone Merk Advan warna Silver , 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Oranye milik saksi Mokhammad Adnan tanpa ijin dan 1 (satu) unit Handphone Merk Asus warna Gold milik saksi Atikah Lusiana tanpa ijin sedangkan sdr Wawat (Belum Tertangkap) diluar untuk mengawasi keadaan sekitar selanjutnya setelah berhasil mengambil barang barang milik saksi Mokhammad Adnan dan saksi Atikah Lusiana terdakwa keluar melalui jendela dapur tempat semula terdakwa masuk kedalam rumah saksi Mokhammad Adnan
  • Bahwa selanjutnya barang barang berupa 1 (satu) unit laptop Merk Acer Warna COklat dijual oleh terdakwa kepada saksi AAN SUTIAWAN (berkas penuntutan lain) seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),1 (satu) Unit Handphone merk Advan warna silver dan 1 (satu) HP merk Nokia dijual kepada saksi AAN SUTIAWAN (berkas penuntutan lain) seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah),
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr Wawat (Belum Tertangkap), saksi Mokhammad Adnan dan saksi Atikah Lusiana menderita kerugian sebesar Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selain itu, bertempat di rumah saksi Abdul Raup di KP Widuri RT 02 RW 09  Ds. Buduan Kec. Suboh Kab. Situbondo  terdakwa bersama dengan sdr Wawat (Belum Tertangkap) juga mengambil barang berupa 2 (dua) HP Merk Nokia hitam dan hijau ,2 (dua) buah Cincin Emasdan 2 (dua) buah gelang emas milik saksi Abdul Raup tanpa ijin dengan cara terdakwa masuk kedalam rumah saksi Abdul Raup mencongkel jendela di sisi kanan kemudian setelah berhasil mengambil barang barang milik Saksi Abdul Raup terdakwa keluar melalui jalan semula pada waktu masuk kedalam rumah Saksi Abdul Raup tanpa ijin.
  • Bahwa selanjutnya barang barang berupa 2(dua) buah HP MErk Nokia hitam dan hijau dijual oleh terdakwa kepada saksi AAN SUTIAWAN (berkas penuntutan lain) sebesar Rp 400.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) bersamaan dengan menjual hasil pencurian di rumah saksi Mokhamad Adnan sedangkan 2 (dua) buah cincin emas dan 2 (dua) buah gelang emas dijual kepada orang yang tidak dikenal di daerah pasar Mimbaan seharga Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa dan Sdr Wawat (Belum Tertangkap), saksi Abdul Raup menderita kerugian sebesar Rp.1.520.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya