Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2021/PN Sit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Situbondo 1.SUGENG PRAYITNO
2.SISWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 14 Jul. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Situbondo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul AzisPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Situbondo
Tergugat
NoNama
1SUGENG PRAYITNO
2SISWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. menyatakan sah dan berharga semua alat bukti tertulis yang diajukan penggugat dalam perkara ini dan merupakan bukti yang bersifat otentik dalam perkara ini
  3. menyatakan para tergugat bersalah telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas tidak dilaksanakannya akta perdamaian tanggal 1 maret 2007
  4. menghukum para tergugat untuk melakukan pembayaran dan pelunasan kewajibannya kepada penggugat
  5. menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
  6. menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet.

SUBSIDAIR

apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak