Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- menyatakan sah dan berharga semua alat bukti tertulis yang diajukan penggugat dalam perkara ini dan merupakan bukti yang bersifat otentik dalam perkara ini
- menyatakan para tergugat bersalah telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas tidak dilaksanakannya akta perdamaian tanggal 1 maret 2007
- menghukum para tergugat untuk melakukan pembayaran dan pelunasan kewajibannya kepada penggugat
- menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
- menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet.
SUBSIDAIR
apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |