Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2023/PN Sit IRVAN SURYA HARTADI, S.H., M.H. IMATUN NAINI alias IMA binti ASMOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-527/M.5.40/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IRVAN SURYA HARTADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMATUN NAINI alias IMA binti ASMOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Fauzi Hadi Insani, S.H.IMATUN NAINI alias IMA binti ASMOTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa IMATUN NAINI alias IMA Binti ASMOTO pada tanggal 27 Maret 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Bank BPR Nusamba Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Dengan Melawan Hukum, Dengan Memakai Nama Palsu atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat ataupun Dengan Rangkaian Kebohongan Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Sesuatu Benda Kepadanya, atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa meminta ijin korban ITALIA alias ITA untuk meminjam Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi P-1257-EG (yang sebelumnya bernomor polisi P 794 EA) warna silver metalik tahun 2012 milik korban ITALIA alias ITA dengan maksud Terdakwa akan menjaminkan BPKB milik korban ITALIA alias ITA tersebut di Bank BPR Nusamba Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dengan ketentuan pinjaman sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan jangka waktu selama 24 bulan serta Terdakwa juga menjanjikan kepada korban ITALIA alias ITA apabila uang dari Bank BPR Nusamba Asembagus tersebut cair maka akan diberikan uang pinjaman sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan korban ITALIA alias ITA disuruh membayar secara mencicil pinjaman tersebut selama 1 (satu) tahun dengan cicilan sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulannya yang dibayarkan oleh korban ITALIA alias ITA kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah beberapa waktu kemudian korban ITALIA alias ITA telah melakukan pembayaran dan penyerahan uang sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulannya selama 1 (satu) tahun kepada Terdakwa sehingga pembayaran cicilan oleh Korban ITALIA alias ITA kepada Terdakwa telah lunas, kemudian korban ITALIA alias ITA menagih pengembalian BPKB mobil Avanza miliknya yang dijaminkan oleh Terdakwa di Bank BPR Nusamba, akan tetapi Terdakwa hanya janji-janji saja dan Terdakwa tidak segera mengembalikan BPKB milik korban ITALIA alias ITA tersebut, lalu setelah ditanyakan kembali oleh korban ITALIA alias ITA terkait BPKB mobil avanza miliknya, Terdakwa mengaku bahwa telah mengalihkan pinjamannya dari Bank BPR Nusamba Asembagus ke Bank Mandiri Cabang Asembagus, dan dari pengalihan pinjaman tersebut Terdakwa mendapatkan sisa pinjaman dari Bank Mandiri Cabang Asembagus yang diterima langsung oleh Terdakwa sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), sehingga Terdakwa tidak dapat mengembalikan BPKB mobil Avanza milik korban;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengalihkan pinjaman dan jaminan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi P-1257-EG (yang sebelumnya bernomor polisi P 794 EA) warna silver metalik tahun 2012 milik korban ITALIA alias ITA tersebut dari Bank BPR Nusamba kepada pihak Bank Mandiri Cabang Asembagus tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari Korban ITALIA alias ITA, dan sampai dengan saat ini Terdakwa juga belum mengembalikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban ITALIA alias ITA tersebut;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban ITALIA alias ITA mengalami kerugian atas tidak kembalinya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi P-1257-EG (yang sebelumnya bernomor polisi P 794 EA) warna silver metalik tahun 2012 milik korban ITALIA alias ITA, yang diperkirakan sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa IMATUN NAINI alias IMA Binti ASMOTO pada tanggal 28 November 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Bank BPR Nusamba Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja Memiliki Dengan Melawan Hak Sesuatu Barang Yang Sama Sekali atau Sebagian Termasuk Kepunyaan Orang Lain dan Barang Itu Ada Dalam Tanggannya Bukan Karena Kejahatan , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa meminta ijin korban ITALIA alias ITA untuk meminjam Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi P-1257-EG (yang sebelumnya bernomor polisi P 794 EA) warna silver metalik tahun 2012 milik korban ITALIA alias ITA dengan maksud Terdakwa akan menjaminkan BPKB milik korban ITALIA alias ITA tersebut di Bank BPR Nusamba Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dengan ketentuan pinjaman sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan jangka waktu selama 24 bulan serta Terdakwa juga menjanjikan kepada korban ITALIA alias ITA apabila uang dari Bank BPR Nusamba Asembagus tersebut cair maka akan diberikan uang pinjaman sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan korban ITALIA alias ITA disuruh membayar secara mencicil pinjaman tersebut selama 1 (satu) tahun dengan cicilan sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulannya yang dibayarkan oleh korban ITALIA alias ITA kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah beberapa waktu kemudian korban ITALIA alias ITA telah melakukan pembayaran dan penyerahan uang sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulannya selama 1 (satu) tahun kepada Terdakwa sehingga pembayaran cicilan oleh Korban ITALIA alias ITA kepada Terdakwa telah lunas, akan tetapi Terdakwa tidak segera mengembalikan BPKB milik korban ITALIA alias ITA tersebut karena pada sekitar tanggal 28 November 2014 Terdakwa telah mengalihkan pinjamannya dari Bank BPR Nusamba Asembagus ke Bank Mandiri Cabang Asembagus, dan dari pengalihan pinjaman tersebut Terdakwa mendapatkan sisa pinjaman dari Bank Mandiri Cabang Asembagus yang diterima langsung oleh Terdakwa sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengalihkan pinjaman dan jaminan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi P-1257-EG (yang sebelumnya bernomor polisi P 794 EA) warna silver metalik tahun 2012 milik korban ITALIA alias ITA tersebut dari Bank BPR Nusamba kepada pihak Bank Mandiri Cabang Asembagus tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari Korban ITALIA alias ITA, dan sampai dengan saat ini Terdakwa juga belum mengembalikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban ITALIA alias ITA tersebut;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban ITALIA alias ITA mengalami kerugian atas tidak kembalinya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi P-1257-EG (yang sebelumnya bernomor polisi P 794 EA) warna silver metalik tahun 2012 milik korban ITALIA alias ITA, yang diperkirakan sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya