Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.B/LH/2017/PN Sit. | YUSAQ DJUNARTO, S.H. | SUHRI Alias Pak Dedi Bin Busrawi alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Mar. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.B/LH/2017/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Mar. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-12/0.5.39.3/Euh.2/03/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU : ------- Bahwa ia terdakwa Suhri alias Pak Dedi bin Busrawi (Alm) pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2017 bertempat di kawasan hutan Gunung Ringgit petak Nomor 53 C 1 Resor Pemangku Huatan Wringin Anom di Dusun Secangan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah†yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------- Perbuatan terdakwa Suhri alias Pak Dedi bin Busrawi (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf c jo pasal 82 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.-------------- ATAUKedua------- Bahwa ia terdakwa Suhri alias Pak Dedi bin Busrawi (Alm) pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2017bertempat di kawasan hutan Gunung Ringgit petak Nomor 53 C 1 Resor Pemangku Huatan Wringin Anom di Dusun Secangan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang†yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------- Perbuatan terdakwa Suhri alias Pak Dedi bin Busrawi (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf c jo pasal 82 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.-------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |