Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/LH/2017/PN Sit. YUSAQ DJUNARTO, S.H. SUHRI Alias Pak Dedi Bin Busrawi alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 36/Pid.B/LH/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-12/0.5.39.3/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YUSAQ DJUNARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHRI Alias Pak Dedi Bin Busrawi alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

------- Bahwa ia terdakwa Suhri alias Pak Dedi bin Busrawi (Alm) pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2017 bertempat di kawasan hutan Gunung Ringgit petak Nomor 53 C 1 Resor Pemangku Huatan Wringin Anom di Dusun Secangan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Dusun Secangan DesaTambak Ukir, Kecamatan Kendit dengan membawa kapak dan berjalan kaki menuju kawasan hutan Gunung Ringgit petak Nomor 53 C 1 Resor Pemangku Huatan Wringin Anom di Dusun Secangan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo yang berjarak sekitar 1,5 km (satu koma lima kilo meter) dari rumah Terdakwa, setelah sampai langsung menebang atau memotong sebuah pohon kayu jati hingga roboh dan setelah itu memotong batang kayu jati tersebut menjadi dua bagian dengan panjang masing masing 2 m (dua meter). Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira jam 05.00 WIB saksi Mohamat Karto, saksi Sudirto dan saksi Totok Arifin yang sedang bertugas patroli mendengar suara orang sedang menebang kayu, dan pada saat Terdakwa akan membawa pulang kayu jati tersebut sekitar 300 m (tiga ratus meter) dari tempat Terdakwa memotong pohon kayu jati tersebut bertemu dengan saksi Sudirto setelah itu Terdakwa langsung ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah kapak dengan panjang 18 cm, kayu jati berukuran220 cm dan garis tengah 16 cm 0,050 m3 serta gelondong kayu jati berukuran 220 cm dengan garis tengah 13 cm 0,034 m3.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perum Perhutani selaku pemilik pohon jati tersebut mengalami kerugian berupa 1 (satu) pohon jati.

------- Perbuatan terdakwa Suhri alias Pak Dedi bin Busrawi (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf c jo pasal 82 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.--------------

ATAU

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa Suhri alias Pak Dedi bin Busrawi (Alm) pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2017bertempat di kawasan hutan Gunung Ringgit petak Nomor 53 C 1 Resor Pemangku Huatan Wringin Anom di Dusun Secangan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Dusun Secangan DesaTambak Ukir, Kecamatan Kendit dengan membawa kapak dan berjalan kaki menuju kawasan hutan Gunung Ringgit petak Nomor 53 C 1 Resor Pemangku Huatan Wringin Anom di Dusun Secangan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo yang berjarak sekitar 1,5 km (satu koma lima kilo meter) dari rumah Terdakwa, setelah sampai langsung menebang atau memotong sebuah pohon kayu jati hingga roboh dan setelah itu memotong batang kayu jati tersebut menjadi dua bagian dengan panjang masing masing 2 m (dua meter). Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira jam 05.00 WIB saksi Mohamat Karto, saksi Sudirto dan saksi Totok Arifin yang sedang bertugas patroli mendengar suara orang sedang menebang kayu, dan pada saat Terdakwa akan membawa pulang kayu jati tersebut sekitar 300 m (tiga ratus meter) dari tempat Terdakwa memotong pohon kayu jati tersebut bertemu dengan saksi Sudirto setelah itu Terdakwa langsung ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah kapak dengan panjang 18 cm, kayu jati berukuran220 cm dan garis tengah 16 cm 0,050 m3 serta gelondong kayu jati berukuran 220 cm dengan garis tengah 13 cm 0,034 m3.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perum Perhutani selaku pemilik pohon jati tersebut mengalami kerugian berupa 1 (satu) pohon jati.

------- Perbuatan terdakwa Suhri alias Pak Dedi bin Busrawi (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf c jo pasal 82 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya