Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PUDJIANTORO, SH. | SOEPENO, selaku wali pengampu Dewi Sadiyah | 2 | PUDJIANTORO, SH. | DEWI SA'DIYAH | 3 | DONDIN MARYASA ADAM, SH. | SOEPENO, selaku wali pengampu Dewi Sadiyah | 4 | DONDIN MARYASA ADAM, SH. | DEWI SA'DIYAH |
|
Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG atas SilPA (sisa lebih penggunaan angggaran) APBD TA. 2012 PROPINSI JAWA TIMUR, SilPA (sisa lebih penggunaan angggaran) APBD TA.2012 KABUPATEN SITUBONDO dan/atau Tanah dan bangunan ?Gedung Grahadi? rumah dinas Gubernur Jawa Timur di Jl. Gubernur Suryo No. 7, Surabaya milik Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Tanah dan Bangunan ?Gedung Pendopo? rumah dinas Bupati Situbondo di Jl. Kartini No. 1, Situbondo milik Pemerintah Kabupaten Situbondo adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik sah atas OBJEK SENGKETA tersebut ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai Objek Sengketa tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheids daad) ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai OBJEK SENGKETA secara melawan hukum (onrechtmatige overheids daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), dan kerugian materiil sebesar Rp. 180.000.000.000,- (seratus delapan puluh milyar rupiah) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 180.000.000.000,- (seratus delapan puluh milyar rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I R :
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ; |