Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2023/PN Sit LILIK WAHYNINGSIH, S.Sos MUHLIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa kuitansi yang ditanda tangani Penggugat dan Tergugat, tertanggal 22 September 2021 dan tanggal 11 Oktober 2021, adalah sah menurut hukum ;
  3. Menyatakan sebagai hukum, Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat, sehingga merugikan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya sejumlah Rp 215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan seketika/sekaligus, kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak