Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2018/PN Sit MARKACUNG, S.H., MH. MARTA WURI TRIASTUTI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2018/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 06 Des. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MARKACUNG, S.H., MH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARTA WURI TRIASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.330.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 153.330.000,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak