Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
160/Pid.B/2022/PN Sit | Agus Widiyono, S.H., M.H. | RAHMAD EFENDI alias MAT bin SUNARDI alm. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 160/Pid.B/2022/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1655/M.5.40/Eoh.2/11/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: ----- Bahwa Terdakwa RAHMAD EFENDI als MAT bin SUNARDI (alm.) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2020 bertempat di Perumahan Griya Besuki Mulya C-18 RT. 002 RW. 006 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. DAN KEDUA: ----- Bahwa Terdakwa RAHMAD EFENDI als MAT bin SUNARDI (alm.) pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2022 bertempat di Halaman MA SYEH ABDUL QODIR JAILANI Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |