Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. RAHMAD EFENDI alias MAT bin SUNARDI alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1655/M.5.40/Eoh.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD EFENDI alias MAT bin SUNARDI alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa RAHMAD EFENDI als MAT bin SUNARDI (alm.) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2020 bertempat di Perumahan Griya Besuki Mulya C-18 RT. 002 RW. 006 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal ketika Terdakwa berjalan kaki dari rumahnya di Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo untuk mencari sasaran korban secara acak kemudian setelah sampai di Perumahan Griya Besuki Mulya Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Terdakwa masuk ke dalam rumah Korban DEDDY TRI CAHYONO melalui pintu samping rumah tersebut yang tertutup namun tidak terkunci setelah sampai di dalam rumah Korban kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merk REDMI 7 yang ada di atas meja makan ruang tamu kemudian dimasukkan ke dalam saku celana Terdakwa, setelah berhasil mengambil HP tersebut kemudian Terdakwa masuk ke kamar tidur Korban dan mengambil 1 (satu) unit HP merk REDMI NOTE 5 yang ada di atas kasur, setelah Terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) unit HP tersebut kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah Korban melalui pintu semula (pintu samping rumah Korban) dan membuang sim card yang ada di kedua HP tersebut;
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) unit HP tersebut kemudian 1 (satu) unit HP merk REDMI 7 dititipkan oleh Terdakwa kepada Saksi RUMSIYAH sebagai jaminan karena Terdakwa telah meminjam uang kepada Saksi RUMSIYAH sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit HP merk REDMI NOTE 5 dijual oleh Terdakwa kepada seseorang yang biasa dipanggil JEN seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Korban DEDDY TRI CAHYONO selaku pemilik barang-barang tersebut serta mengakibatkan kerugian sejumlah Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

DAN

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa RAHMAD EFENDI als MAT bin SUNARDI (alm.) pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2022 bertempat di Halaman MA SYEH ABDUL QODIR JAILANI Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal ketika Terdakwa berjalan kaki dari rumahnya di Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo untuk mencari sasaran korban secara acak kemudian setelah sampai di jalan perkampungan yang berbatasan langsung dengan halaman MA SYEH ABDUL QODIR JAILANI Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Terdakwa melihat Korban MUHAMMAD WILDAN sedang tertidur dan disampingnya terdapat 1 (satu) unit HP merk VIVO Y21s, melihat keadaan tersebut kemudian Terdakwa memanjat pagar kemudian masuk ke halaman MA SYEH ABDUL QODIR JAILANI dan mengambil HP tersebut, setelah Terdakwa berhasil mengambil HP tersebut kemudian Terdakwa keluar dari halaman MA SYEH ABDUL QODIR JAILANI dengan cara memanjat pagar seperti semula, selanjutnya Terdakwa membuang sim card di HP tersebut dan mengganti dengan sim card yang baru sehingga HP tersebut digunakan oleh Terdakwa setiap harinya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Korban MUHAMMAD WILDAN selaku pemilik barang tersebut serta mengakibatkan kerugian sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya