Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2020/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Aditya Putra Alias Adit Bin Ansori Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 171/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1907/M.5.40/Epp.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aditya Putra Alias Adit Bin Ansori[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Budi Winarso, S.H.Aditya Putra Alias Adit Bin Ansori
2Syaiful Yadi, S.H., CLA.Aditya Putra Alias Adit Bin Ansori
3Drs. H. Rifa'i, S.H., M.HES.Aditya Putra Alias Adit Bin Ansori
4Erlin Cahaya Sugiharti, S.H., M.H.Aditya Putra Alias Adit Bin Ansori
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia terdakwa ADITYA PUTRA als ADIT bin ANSORI pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Warung Kopi milik saksi korban Siami di Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat.
  • Bahwa setelah terjadi pemukulan kemudian di grup whatsapp terdakwa yaitu grup “SITUBONDO UTARA” terdapat pesan grup yang isinya anggota PSHT diminta kumpul dipadepokan PSHT Cabang Situbondo, karena terdakwa merupakan anggota PSHT kemudian terdakwa bersama anggota PSHT lainnya menuju ke Padepokan cabang Situbondo di Dsn Bentongan, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo, kemudian sekira pukul 16.30 wib terdakwa pulang, selanjutnya pada sore hari sampai malam hari disusun rencana balasan oleh beberapa anggota PSHT wilayah Situbondo kepada warga setempat diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan mendatangkan anggota PSHT dari Bondowoso, Jember, Probolinggo, dan Banyuwangi.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Arya Jubriyanto als Ari dengan mengatakan bahwa anggota PSHT sedang berkumpul di rumah Firman als Aping, kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa dijemput oleh saksi Adam Jodi Bastian als Jodi untuk menuju kerumah Firman als Aping, sesampainya di rumah Firman als Aping di Dsn Bentongan, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo sudah banyak berkumpul anggota PSHT lainnya diantaranya anggota PSHT dari Kab Probolinggo sekitar 25 orang dan anggota PSHT dari Situbondo sekitar 40 orang untuk membahas masalah akan melakukan penyerangan ke Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.  
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 wib saksi Arya Jubriyanto als Ari dan Ipung menuju ke Kec Tapen, Kab Bondowoso untuk menjemput anggota PSHT dari Kab Jember, Kab Bondowoso, Banyuwangi dan setelah bertemu dengan anggota PSHT dari Jember, Bondowoso dan Banyuwangi kemudian bersama-sama menuju ke Situbondo dan sesampainya di Situbondo semua anggota PSHT berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Kotakan Situbondo, Setelah anggota PSHT dari wilayah Situbondo dan dari luar wilayah Situbondo bergabung yang jumlahnya lebih dari 200 (dua ratus) orang, kemudian pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib anggota PSHT Situbondo dan dari luar kota Situbondo menggunakan sepeda motor bersama-sama menuju ke Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo sedangkan terdakwa berboncengan dengan saksi Adam Jodi Bastian als Jodi.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 wib sesampainya di Ds Trebungan , Kec Mangaran Kab Situbondo anggota PSHT berhenti lalu turun dari sepeda motor memenuhi jalan dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan pengerusakan terhadap barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul, melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko,warung,kios, rumah warga dan mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, sedangkan terdakwa melakukan pengerusakan dengan cara melempar lampu warung milik saksi korban SIAMI yang terletak disebelah barat jalan di Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo dilakukan dengan cara melempar menggunakan potongan batu bata seukuran kepalan tangan dan saksi Adam Jodi Bastian als Jodi menendang tiang bambu warna merah putih yang berada dipinggir sebelah barat jalan.
  • Bahwa setelah kurang lebih 15 – 20 menit anggota PSHT melakukan pelemparan dan pengerusakan kemudian berhenti lalu melanjutkan perjalanannya menuju kearah utara dan sekira pukul 03.30 wib terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan anggota PSHT lainnya melakukan pengerusakan di warung kopi milik saksi korban Siami di Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo warung milik saksi Siami korban mengalami kerusakan lampu penerang warung pecah, dinding warung yang terbuat dari asbes rusak parah, sebagian korden terbakar, isi warung berantakan dan rusak dan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000-, (tiga juta rupiah).
  • Bahwa akibat keseluruhan dari kejadian tersebut membuat barang-barang di sekitar tempat kejadian mengalami kerusakan dengan rincian sebagai berikut:
  1. TABEL TABEl TABEL

----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia terdakwa ADITYA PUTRA als ADIT bin ANSORI pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Warung Kopi milik saksi korban Siami di Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat.
  • Bahwa setelah terjadi pemukulan kemudian di grup whatsapp terdakwa yaitu grup “SITUBONDO UTARA” terdapat pesan grup yang isinya anggota PSHT diminta kumpul dipadepokan PSHT Cabang Situbondo, karena terdakwa merupakan anggota PSHT kemudian terdakwa bersama anggota PSHT lainnya menuju ke Padepokan  cabang Situbondo di Dsn Bentongan, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo kemudian sekira pukul 16.30 wib terdakwa pulang, selanjutnya pada sore hari sampai malam hari disusun rencana balasan oleh beberapa anggota PSHT wilayah Situbondo kepada warga setempat diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan mendatangkan anggota PSHT dari Bondowoso, Jember, Probolinggo, dan Banyuwangi.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Arya Jubriyanto als Ari dengan mengatakan bahwa anggota PSHT sedang berkumpul di rumah Firman als Aping, kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa dijemput oleh saksi Adam Jodi Bastian als Jodi untuk menuju kerumah Firman als Aping, sesampainya di rumah Firman als Aping di Dsn Bentongan, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo sudah banyak berkumpul anggota PSHT lainnya diantaranya anggota PSHT dari Kab Probolinggo sekitar 25 orang dan anggota PSHT dari Situbondo sekitar 40 orang untuk membahas masalah akan melakukan penyerangan ke Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.  
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 wib saksi Arya Jubriyanto als Ari dan Ipung menuju ke Kec Tapen, Kab Bondowoso untuk menjemput anggota PSHT dari Kab Jember, Kab Bondowoso, Banyuwangi dan setelah bertemu dengan anggota PSHT dari Jember, Bondowoso dan Banyuwangi kemudian bersama-sama smenuju ke Situbondo dan sesampainya di Situbondo semua anggota PSHT berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Kotakan Situbondo, Setelah anggota PSHT dari wilayah Situbondo dan dari luar wilayah Situbondo bergabung yang jumlahnya lebih dari 200 (dua ratus) orang, kemudian pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib anggota PSHT Situbondo dan dari luar kota Situbondo menggunakan sepeda motor bersama-sama menuju ke Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo sedangkan terdakwa berboncengan dengan saksi Adam Jodi Bastian als Jodi.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 wib sesampainya di Ds Trebungan , Kec Mangaran Kab Situbondo anggota PSHT berhenti lalu turun dari sepeda motor memenuhi jalan melakukan pengerusakan dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul, melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko,warung,kios, rumah warga dan mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, terdakwa melempar lampu warung milik saksi korban SIAMI yang terletak disebelah barat jalan di Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo dengan menggunakan potongan batu bata seukuran kepalan tangan dan saksi Adam Jodi Bastian als Jodi menendang tiang bambu warna merah putih yang berada dipinggir sebelah barat jalan.
  • Bahwa ketika petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran terdiri atas saksi HARYANTO dan saksi SUSIS mendatangi tempat kejadian tersebut langsung melakukan himbauan dengan cara melambaikan tangan ke atas sambil berteriak dengan bahasa Indonesia “stop-stop berhenti jangan melakukan pengerusakan” namun himbauan tersebut tidak dihiraukan oleh anggota PSHT.
  • Bahwa setelah kurang lebih 15 – 20 menit anggota PSHT melakukan pelemparan dan pengerusakan kemudian berhenti lalu melanjutkan perjalanannya menuju kearah utara dan sekira pukul 03.30 wib terdakwa pulang kerumahnya.

----- Perbuatan tersebur diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya