Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia terdakwa SARIMAN alias MAMAN bin SUKARDI pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 00.45. WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020, bertempat sebuah kamar rumah yang beralamat di Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 27 mei 2020 sekira jam 19.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi Deky (berkas penuntutan terpisah) untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 5.950.000,00 kemudian saksi Deky (berkas penuntutan terpisah) bersama terdakwa berangkat ke jember untuk membeli pil trex kepada Romet namun sekira jam 20.30 sampai di jember saksi Deky (berkas penuntutan terpisah) menurunkan terdakwa di POM yang berada di jember kemudian saksi Deky (berkas penuntutan terpisah) bertemu dengan ROMET di jembatan dan menyerahkan uang sebesar Rp. 7.650.000,00 untuk pembelian 9000 (Sembilan ribu) pil Trex. setelah itu saksi Deky (berkas penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa kembali ke situbondo setelah sampai di situbondo sekira jam 22.00 wib saksi Deky (berkas penuntutan terpisah) membagi Pil Trex tersebut dengan pembagian 7000 (tujuh ribu )pil Trex atau 7 kaleng untuk terdakwa dan 2 kaleng untuk saksi Deky (berkas penuntutan terpisah). Kemudian pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira jam 00.45 wib saksi Anshori datang untuk membeli pil trex kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastic kecil yang masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 50 (lima puluh) butir dengan keuangan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa tidak memiliki surat izin edar dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi dari masyarakat tetang peredaran Pil Trex di desa Agel Kec. Jangkar Kab. Situbodo yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira jam 01.0 wib Saksi Bripka Aris Fajar Hidayat dan saksi Bripka Vendi Eko beserta anggota kepolisian Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah menjual Pil trex kepada saksi Anshori. Kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastic berisi masing-masing bungkus isi 1.000 (seribu) butir Pil TREX;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam 16 yang berisi 400 (empat ratus) butir Pil TREX;
- 2 (dua) bungkus bekas rokok sampoerna mild yang berisi 200 (dua ratus) butir Pil TREX;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam 12 yang berisi 200 (dua ratus) butir Pil TREX;
- 10 (sepuluh) bungkus plastik yang masing-masing bungkus berisi 100 butir Pil Trex dengan total 1.000 (seribu) butir;
- 9 (sembilan) bungkus plastic berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir Pil Trex;
- 2 (dua) pak plastik Klip;
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 928.000. (Sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah.
- pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 5933/NOF/2020 tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.,Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 11571/2020/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto kurang lebih 0,399 gram yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 11752/2020/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto kurang lebih 0,349 gram yang disita dari saksi ANSHORI alias KAKEK ASMUNI (alm) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia terdakwa SARIMAN alias MAMAN bin SUKARDI pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 00.45. WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020, bertempat sebuah kamar rumah yang beralamat di Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 27 mei 2020 sekira jam 19.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi Deky (berkas penuntutan terpisah) untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 5.950.000,00 kemudian saksi Deky (berkas penuntutan terpisah) bersama terdakwa berangkat ke jember untuk membeli pil trex kepada Romet namun sekira jam 20.30 sampai di jember saksi Deky (berkas penuntutan terpisah) menurunkan terdakwa di POM yang berada di jember kemudian saksi Deky (berkas penuntutan terpisah) bertemu dengan ROMET di jembatan dan menyerahkan uang sebesar Rp. 7.650.000,00 untuk pembelian 9000 (Sembilan ribu) pil Trex. setelah itu saksi Deky (berkas penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa kembali ke situbondo setelah sampai di situbondo sekira jam 22.00 wib saksi Deky (berkas penuntutan terpisah) membagi Pil Trex tersebut dengan pembagian 7000 (tujuh ribu )pil Trex atau 7 kaleng untuk terdakwa dan 2 kaleng untuk saksi Deky (berkas penuntutan terpisah). Kemudian pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira jam 00.45 wib saksi Anshori datang untuk membeli pil trex kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastic kecil yang masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 50 (lima puluh) butir dengan keuangan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa tidak memiliki surat izin edar dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi dari masyarakat tetang peredaran Pil Trex di desa Agel Kec. Jangkar Kab. Situbodo yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira jam 01.0 wib Saksi Bripka Aris Fajar Hidayat dan saksi Bripka Vendi Eko beserta anggota kepolisian Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah menjual Pil trex kepada saksi Anshori. Kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastic berisi masing-masing bungkus isi 1.000 (seribu) butir Pil TREX;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam 16 yang berisi 400 (empat ratus) butir Pil TREX;
- 2 (dua) bungkus bekas rokok sampoerna mild yang berisi 200 (dua ratus) butir Pil TREX;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam 12 yang berisi 200 (dua ratus) butir Pil TREX;
- 10 (sepuluh) bungkus plastik yang masing-masing bungkus berisi 100 butir Pil Trex dengan total 1.000 (seribu) butir;
- 9 (sembilan) bungkus plastic berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir Pil Trex;
- 2 (dua) pak plastik Klip;
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 928.000. (Sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah.
- pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 5933/NOF/2020 tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.,Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 11571/2020/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto kurang lebih 0,399 gram yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 11752/2020/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto kurang lebih 0,349 gram yang disita dari saksi ANSHORI alias KAKEK ASMUNI (alm) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |