Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Mangaran RUBIYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Mangaran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWIJO PURWANTOPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Mangaran
Tergugat
NoNama
1RUBIYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.397.089,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 32.397.089,00 (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 2.397.089,00 (Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak