Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2020/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Agus Machmudi Alias Agus Bin Aziz Baharun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-964/M.5.40/Euh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Machmudi Alias Agus Bin Aziz Baharun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa AGUS MACHMUDI alias AGUS Bin AZIZ BAHARUN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira jam 03.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa masuk Dusun Olean Tengah Rt. 02 Rw. 02 Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira jam 23.30 Wib saksi Taufik Zamzami dan saksi Vendi Eko P (keduanya anggota Reskoba Polres Situbondo) sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah saksi Miftahul Arifin alias Pepeng sering digunakan pesta miras kemudian atas informasi tersebut kemudian para saksi dari anggota Polres tersebut melakukan penggeledahan lalu mengamankan 2 (dua) buah pil Trex setelah itu saksi Miftahul Arifin alias Pepeng menerangkan mendapat 2 (dua) butir Pil Trex tersebut didapat dengan cara membeli dari terdakwa Agus Machmudi alias Agus.
  • Bahwa setelah itu pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira jam 03.00 Wib saksi Taufik Zamzami dan saksi Vendi Eko P (keduanya anggota Reskoba Polres Situbondo) menuju kerumah terdakwa Agus Machmudi alias Agus Bin Aziz Baharun kemudian melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang disaksikan oleh Kepala Dusun yaitu saksi Uding Muhdir kemudian para saksi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua buah kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Surya, 21 (dua puluh satu) bungkus bekas kertas rokok warna kuning yang berisi tiapbungkus 10 (sepuluh) butir pil Trex dengan jumlah total 210 (dua ratus sepuluh) butir pil Trex, 3 (tiga) bungkus kertas rokok warna merah yang berisi tiap bungkus 10 (sepuluh) butir pil Trex dengan jumlah total 30 (tiga puluh) butir pil Trex, 8 (delapan) butir pil Trex, 60 (enam puluh) bungkus bekas kertas rokok, dan 1 (satu) buah gunting.
  • Bahwa berdasarkan keterangan para saksi terdakwa menjual obat-obatan sediaan farmasi berupa pil Trex (Trihexipinidhil) kepada saksi Miftahul Arifin alias Pepeng pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira jam 18.00 Wib sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dimana terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi stadart dan kemanfaatan dimana terdakwa mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tersebut tidak memenuhi standart dari yang berwenang kemudian terdakwa diamankan oleh anggota Polres Situbondo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 1972/NOF/2020 pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 yang ditandatangani oleh HARIS AKSARA, SH selaku KALABFOR CABANG SURABAYA dan IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor : 3875/2020/NOF, dan nomor : 3876/2020/NOF, tablet warna putih berlogo “Y” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa AGUS MACHMUDI alias AGUS Bin AZIZ BAHARUN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira jam 03.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa masuk Dusun Olean Tengah Rt. 02 Rw. 02 Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira jam 23.30 Wib saksi Taufik Zamzami dan saksi Vendi Eko P (keduanya anggota Reskoba Polres Situbondo) sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah saksi Miftahul Arifin alias Pepeng sering digunakan pesta miras kemudian atas informasi tersebut kemudian para saksi dari anggota Polres tersebut melakukan penggeledahan lalu mengamankan 2 (dua) buah pil Trex setelah itu saksi Miftahul Arifin alias Pepeng menerangkan mendapat 2 (dua) butir Pil Trex tersebut didapat dengan cara membeli dari terdakwa Agus Machmudi alias Agus.
  • Bahwa setelah itu pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira jam 03.00 Wib saksi Taufik Zamzami dan saksi Vendi Eko P (keduanya anggota Reskoba Polres Situbondo) menuju kerumah terdakwa Agus Machmudi alias Agus Bin Aziz Baharun kemudian melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang disaksikan oleh Kepala Dusun yaitu saksi Uding Muhdir kemudian para saksi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua buah kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Surya, 21 (dua puluh satu) bungkus bekas kertas rokok warna kuning yang berisi tiapbungkus 10 (sepuluh) butir pil Trex dengan jumlah total 210 (dua ratus sepuluh) butir pil Trex, 3 (tiga) bungkus kertas rokok warna merah yang berisi tiap bungkus 10 (sepuluh) butir pil Trex dengan jumlah total 30 (tiga puluh) butir pil Trex, 8 (delapan) butir pil Trex, 60 (enam puluh) bungkus bekas kertas rokok, dan 1 (satu) buah gunting.
  • Bahwa berdasarkan keterangan para saksi terdakwa mengedarkan dengan cara menjual obat-obatan sediaan farmasi berupa pil Trex (Trihexipinidhil) kepada saksi Miftahul Arifin alias Pepeng pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira jam 18.00 Wib sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dimana terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi izin edar dari yang berwenang kemudian terdakwa diamankan oleh anggota Polres Situbondo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 1972/NOF/2020 pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 yang ditandatangani oleh HARIS AKSARA, SH selaku KALABFOR CABANG SURABAYA dan IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor : 3875/2020/NOF, dan nomor : 3876/2020/NOF, tablet warna putih berlogo “Y” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya